Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah domisili terdakwa di Jalan Semeru Gg 8-C/2 Rt 003 Rw 001 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar/menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN (untuk selanjutnya disebut terdakwa) telah ditangkap saksi SATRIO WAHYUDI dkk (anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota) pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di rumah domisili terdakwa di Jl. Semeru Gg. 8-C/2 RT 003 RW 001 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan pada saat ditangkap terdakwa sedang istirahat di teras rumah setelah kegiatan makan sahur ;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di di rumah domisili terdakwa di Jalan Semeru Gg. 8-C/ 2 RT 003 RW 001 Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan pada penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dompet tempat pensil bertuliskan imanuel, 1 (satu) buah plastik klip kecil ukuran 4x6 cm berisi bongkahan kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram beserta pembungkusnya dengan berat bersih 0,96 (nol koma sembulan puluh enam) gram, 1 (satu) buah skrop atau alat untuk mengambil sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran 4x6 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A96 warna hitam beserta simcard Indosat dengan nomor 0857-4854-7541 simcard Telkomsel 0821-4362-5332 dengan nomor IMEI (Slot 1) 867583056164111 IMEI (Slot 2) 867583065164103 ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari kenalannya yang bernama saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO (dalam berkas perkara terpisah), yang dikenal terdakwa pada saat masih sekolah dan terdakwa mengetahui saksi NUNUNG SULISTIONO SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO bisa menyediakan narkotika jenis sabu karena diberitahu secara langsung oleh saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saksi NUNUNG SULISTIYO anak dari PRAMUDJIONO sebanyak 3 kali yang pertama bulan Oktober 2024 terdakwa membeli 1 gram seharga Rp. 800.000 dengan cara transaksi uang pembelian terdakwa transfer ke nomor rekening yang terdakwa dapatkan dari saksi NUNUNG SULISTIYO anak dari PRAMUDJIONO dan paket sabu terdakwa ambil secara ranjau di semak-semak pinggir jalan Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kota Kediri, yang kedua bulan Desember 2024 terdakwa membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp.1.600.000 dengan cara transaksi uang pembelian terdakwa transfer ke nomor rekening yang terdakwa dapatkan dari saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO dan paket Narkotika jenis sabu terdakwa ambil di ranjau semak pinggir jalan Desa Banyakan Kabupaten Kediri, yang ketiga pada hari Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 13.50 WIB terdakwa membeli Narkotika jenis sabu seberat 5 gram berat kotor (setelah ditimbang berat bersih 4,83 gram) dengan cara mentransfer uang melalui bank BCA kepada saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO sebanyak Rp.4.750.000 lalu diteruskan kepada saksi NUNUNG SULISTIYO anak dari PRAMUDJIONO , setelah menunggu terlalu lama terdakwa bermaksud membatalkan pesanan tersebut namun belum sempat menerima pembatalan terdakwa ditangkap petugas , hingga akhirnya sabu pesanan terdakwa benar benar dikirim dengan cara di ranjau diselokan kering pinggir jalan Ganesa Dusun Serotopeng Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri yang ditujukan kepada saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO tetapi paket sabu tersebut belum sempat terdakwa terima dari saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO keburu tertangkap petugas Kepolisian terlebih dahulu ;
- Bahwa terdakwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa jual kepada saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO dan juga kepada Sdr. WIBI (DPO) ;
- Bahwa terdakwa menjual sabu kepada saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO terakhir pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 11.00 sebanyak 1 paket supra harga Rp. 300.000 untuk Sdr. WIBI terdakwa juga menjual paket supra seharga Rp.300.000 pada hari yang sama ;
- Bahwa terdakwa setelah menjual sabu sebanyak 1 gram biasanya mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000 lalu dipergunakan untuk membayar hutang terdakwa dan saksi NUNUNG SULISTIYO anak dari PRAMUDJIONO
- Bahwa setelah barang bukti sabu dikirim ke LABFORENSIK cabang Surabaya dengan Nomor REG 02683/NNF/2025 barang bukti nomor 07929/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor nurut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar/menyerahkan Narkotika Golongan I
- -----------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –--------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------------------- Bahwa ia terdakwa DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah domisili terdakwa di Jalan Semeru Gg 8-C/2 Rt 003 Rw 001 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, , yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN (untuk selanjutnya disebut terdakwa) telah ditangkap saksi SATRIO WAHYUDI dkk (anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota) pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di rumah domisili terdakwa di Jl. Semeru Gg. 8-C/2 RT 003 RW 001 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan pada saat ditangkap terdakwa sedang istirahat di teras rumah setelah kegiatan makan sahur ;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di di rumah domisili terdakwa di Jalan Semeru Gg. 8-C/ 2 RT 003 RW 001 Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan pada penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dompet tempat pensil bertuliskan imanuel, 1 (satu) buah plastik klip kecil ukuran 4x6 cm berisi bongkahan kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram beserta pembungkusnya dengan berat bersih 0,96 (nol koma sembulan puluh enam) gram, 1 (satu) buah skrop atau alat untuk mengambil sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran 4x6 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A96 warna hitam beserta simcard Indosat dengan nomor 0857-4854-7541 simcard Telkomsel 0821-4362-5332 dengan nomor IMEI (Slot 1) 867583056164111 IMEI (Slot 2) 867583065164103 ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari kenalannya yang bernama saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO (dalam berkas perkara terpisah), yang dikenal terdakwa pada saat masih sekolah dan terdakwa mengetahui saksi NUNUNG SULISTIONO SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO bisa menyediakan narkotika jenis sabu karena diberitahu secara langsung oleh saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saksi NUNUNG SULISTIYO anak dari PRAMUDJIONO sebanyak 3 kali yang pertama bulan Oktober 2024 terdakwa membeli 1 gram seharga Rp. 800.000 dengan cara transaksi uang pembelian terdakwa transfer ke nomor rekening yang terdakwa dapatkan dari saksi NUNUNG SULISTIYO anak dari PRAMUDJIONO dan paket sabu terdakwa ambil secara ranjau di semak-semak pinggir jalan Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kota Kediri, yang kedua bulan Desember 2024 terdakwa membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp.1.600.000 dengan cara transaksi uang pembelian terdakwa transfer ke nomor rekening yang terdakwa dapatkan dari saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO dan paket Narkotika jenis sabu terdakwa ambil di ranjau semak pinggir jalan Desa Banyakan Kabupaten Kediri, yang ketiga pada hari Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 13.50 WIB terdakwa membeli Narkotika jenis sabu seberat 5 gram berat kotor (setelah ditimbang berat bersih 4,83 gram) dengan cara mentransfer uang melalui bank BCA kepada saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO sebanyak Rp.4.750.000 lalu diteruskan kepada saksi NUNUNG SULISTIYO anak dari PRAMUDJIONO , setelah menunggu terlalu lama terdakwa bermaksud membatalkan pesanan tersebut namun belum sempat menerima pembatalan terdakwa ditangkap petugas , hingga akhirnya sabu pesanan terdakwa benar benar dikirim dengan cara di ranjau diselokan kering pinggir jalan Ganesa Dusun Serotopeng Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri yang ditujukan kepada saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO tetapi paket sabu tersebut belum sempat terdakwa terima dari saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO keburu tertangkap petugas Kepolisian terlebih dahulu ;
- Bahwa terdakwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa jual kepada saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO dan juga kepada Sdr. WIBI (DPO) ;
- Bahwa terdakwa menjual sabu kepada saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO terakhir pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 11.00 sebanyak 1 paket supra harga Rp. 300.000 untuk Sdr. WIBI terdakwa juga menjual paket supra seharga Rp.300.000 pada hari yang sama ;
- Bahwa terdakwa setelah menjual sabu sebanyak 1 gram biasanya mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000 lalu dipergunakan untuk membayar hutang terdakwa dan saksi NUNUNG SULISTIYO anak dari PRAMUDJIONO
- Bahwa setelah barang bukti sabu dikirim ke LABFORENSIK cabang Surabaya dengan Nomor REG 02683/NNF/2025 barang bukti nomor 07929/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor nurut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin pihak yang berwenang ;
-----------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |