Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
- Menyatakan sah dan berharga bukti itikad baik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan objek jaminan yaitu :
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 359 dengan luas tanah 453 m2, yang terletak di Jl. Letjen Sutoyo No. 29A, Desa Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri , Jawa Timur, atas nama In Yulina Musashi.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Selatan : Jalan raya provinsi
- : Tanah milik Alim
- : Tanah milik Lina
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 878 dengan luas tanah 660 m2, yang terletak di Jl. Masjid Al-Islah, Desa Karangrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri , Jawa Timur, atas nama Mualimin.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- : Pekarangan tidak diketahui pemiliknya.
Selatan : Jalan.
- : Tanah milik Darno
- : Tanah milik Sumarsono
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 202 dengan luas tanah 1.280 m2, yang terletak di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, atas nama In Yulina Musashi.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Pekarangan tidak diketahui pemiliknya.
Selatan : Jalan raya provinsi
Timur : Tanah milik Kudi
Barat : Tanah milik Sugeng
Adalah sebagai OBJEK SENGKETA.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas Objek Sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Objek Sengketa.
- Menyatakan lelang dilakukan Tergugat I bersama Tergugat II harus dengan Putusan Pengadilan Negeri.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk menghapus Hak Tanggungan dan membatalkan/menghapus SKPT lelang atas Objek Sengketa.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 12.200.000.000,- ( dua belas milyar dua ratus juta rupiah ), dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono) |