Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2025/PN Kdr 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.Dody Novalita SH MH
USAMMA ILMI KAFFA Bin PUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2249/M.5.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2Dody Novalita SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USAMMA ILMI KAFFA Bin PUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa USAMMA ILMI KAFFA Pada hari Rabu tanggal 31 bulan Juli 2024 sekira pukul 16.33 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Bangsal RT.02 RW.02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan Mei 2024 terdakwa berkomunikasi dengan korban BRYAN PRESTIAN WIJAYA perihal kebutuhan dana dengan menjaminkan BPKB Kendaraan milik BRYAN PRESTIAN WIJAYA. Selanjutnya terdakwa datang ke rumah korban untuk menjelaskan persyaratan dan proses pengajuan pinjaman di MANDIRI UTAMA FINANCE Kediri dan mencapai kesepakatan produk yang diambil adalah MURABAHAH (pembiayaan pembelian kendaraan bermotor baik baru maupun bekas). Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa menerima persyaratan pengajuan dari BRYAN PRESTIAN WIJAYA berupa Identitas KTP korban, istri dan Kartu Keluarga, Pajak Bumi dan Bangunan kediaman, NPWP, Rekening koran 3 bulan terakhir, rekening BSI (Bank Syariah Indonesia), serta BPKB kendaraan yang menjadi jaminan dengan cara terdakwa foto di rumah BRYAN PRESTIAN WIJAYA alamat Kel. Bangsal Rt. 02 Rw. 02 Kec. Pesantren Kota Kediri.
  • Pada tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah korban alamat Kel. Bangsal Rt. 02 Rw. 02 Kec. Pesantren Kota Kediri, AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH Nomor : 04052400221 tertanggal 30 Juli 2024 ditandatangani oleh BRYAN PRESTIAN WIJAYA sebagai nasabah, LINDA MARIA SAMAONAI sebagai istri dan ANDI NUGRAHANTO sebagai Branch MANAGER MANDIRI UTAMA FINANCE Kediri dengan nilai pencairan sejumlah Rp. 49.269.370 (empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), dikurangi biaya adminstrasi Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), asuransi syariah Rp. 3.004.370 (tiga juta empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dan biaya pembebanan agunan Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan diterima sebesar Rp. 43.100.000 (empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah). Pada tanggal 31 Juli 2024 korban menerima uang pencairan pinjaman yang masuk ke rekening korban yaitu BSI (Bank Syariah Indonesia), dengan nomor rekening 7278995806 atas nama BRYAN PRESTIAN WIJAYA dengan nominal Rp. 39.950.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Sekira bulan Februari 2025 korban mendatangi ke kantor MANDIRI UTAMA FINANCE Kediri dengan maksud untuk melakukan pelunasan pinjaman. Setelah tiba, korban menanyakan ke CS nilai pelunasan yang harus dibayar adalah nilai pokok sekira Rp. 44.000.00 (empat puluh empat juta rupiah) dan pinalti sekira Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Mengetahui hal tersebut korban meminta kejelasan informasi mengenai pinjaman korban tersebut, karena sesuai informasi yang korban terima saat penandatangan bahwa pinjaman korban sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) namun saat akan menutup menjadi Rp. 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) padahal korban sudah mengangsur sebanyak 6x. Korban berusaha meminta kejelasan informasi dari pihak MANDIRI UTAMA FINANCE Syariah Kediri, namun tidak ada yang memberikan informasi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 bertempat di rumah korban, pihak MANDIRI UTAMA FINANCE Syariah Kediri yang diwakili oleh ROSY EFENDHI selaku supervisor dan sales yang bernama USAMMA ILMI KAFFA, menjelaskan bahwa : Nilai pokok pinjaman korban sebesar Rp. 49.269.370 (empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), dipotong biaya administrasi Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan asuransi Rp. 3.004.370 (tiga juta empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dan biaya pembebanan agunan Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) jadi seharusnya korban menerima uang pinjaman sebesar Rp. 43.100.000 (empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa korban tidak pernah menerima / mendapatkan transfer dari MANDIRI UTAMA FINANCE Syariah Kediri sebesar Rp. 43.100.000 (empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah). Bahwa uang pinjaman yang diterima korban sebesar Rp. 39.950.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) bukan senilai Rp. 43.100.000 (empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut terdapat selisih sebesar Rp 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selisih uang pencairan sebesar Rp 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa simpan untuk talangan angsuran ke 1 sampai ke 9 jika terjadi keterlambatan, karena tidak ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yaitu membeli 1 (satu) buah tablet (perangkat elektronik) merk Redmi warna abu-abu seharga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa USAMMA ILMI KAFFA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya