| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 151/Pid.Sus/2025/PN Kdr | 2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH 3.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. |
MUCHAMMAD SYAFIE Alias SAPES Bin SJAIFUDDIN ZUHRI Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2025/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2414/M.5.13/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD SYAFIE Alias SAPES Bin SJAIFUDDIN ZUHRI pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raung Gg. VII Muning No.15 Lirboyo Rt.02 Rw.06 Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- - Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa membeli pil dobel L dengan cara menghubungi whatsapp ke nomor +212783808559 yang disimpan di handphone terdakwa dengan nama “Belum tersimpan” untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol dengan transfer terlebih dahulu ke rekening BRI 078101048956532 atas nama Ailsha Valdisandriya dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengambil ranjauan di bawah tiang beton selatan hotel Insumo Kota Kediri dari nama “Belum Tersimpan” (tidak diketahui namanya) (DPO) di Jl. Urip Sumoharjo No.90, Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir. - Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pada malam hari ada pembeli sdr. Fajar datang ke kosan terdakwa beralamat di Jl. Raung Gg. VII Muning No.15 Lirboyo Rt.02 Rw.06 Kec. Mojoroto Kota Kediri membeli 100 (seratus butir) dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
