| Petitum |
Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 392/1988 sebagaimana yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 November 1988 dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca FAJAR KHARISMA menjadi tertulis dan terbaca KHARISMA AUDI.
Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tentang Ganti Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu.
Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini. |