Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Kdr PUTRI DIAN PRATIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI DIAN PRATIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

 

Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Pembetulan Kesalahan pada Akta Kelahiran yang awalnya tertulis dan terbaca Ayah dari anak Pemohon yakni MEGOWARNO sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3571-LT-02012023-0008 dihapus menjadi hanya tertulis dan terbaca Pemohon sebagai Ibu dari anak Pemohon yang Bernama AROYAN DILAN ALFA RIZKY;

 

Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang Pembetulan Kesalahan pada Akta Kelahiran, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;

 

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak