| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Kdr | 1.Bryan Prestian Wijaya 2.Linda Maria Samaonai |
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE KEDIRI 2.PT BANK MANDIRI PERSERO Tbk 3.Yusuf Wibisono Pemilik Showroom Rajawali 4.Usamma Ilmi Kaffa |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR: Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Para Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata, serta melanggar kewajiban hukum dalam POJK No. 22 Tahun 2023;
Menyatakan secara hukum bahwa Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 04052400221 tertanggal 30 Juli 2024 beserta seluruh dokumen turunannya adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai objek tersebut untuk mengembalikan seketika tanpa syarat dokumen asli berupa: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: M07386199, No.Pol: B 2177 SKK, atas nama Yunita Theresa, kepada Para Penggugat;
Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar sisa pokok hutang, bunga, maupun denda dalam Akad Pembiayaan Nomor: 04052400221 tersebut;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Pemulihan Nama Baik Para Penggugat dengan menghapus/membersihkan catatan kredit Para Penggugat terkait akad a quo pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK;
Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar: Kerugian Materiil: Rp. 33.150.000,00 (Tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas: Bangunan/Gedung Kantor, seluruh inventaris kantor, peralatan elektronik, dan aset kendaraan operasional yang berada di kantor Tergugat I (PT Mandiri Utama Finance Kediri) Alamat Jl. Soekarno Hatta No. 19-23 Sukorejo Kec. Ngasem Kab. Kediri Prov. Jawa Timur;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
