Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P-Kons/2025/PN Kdr PT PLN (Persero) UPT Malang Ristanti Nur Aviva Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P-Kons/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) UPT Malang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Ristanti Nur Aviva
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga penitipan uang kompensasi atas tanah pada Span T.133 – T.134 Bidang Nomor 43 yang terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan total nilai sebesar Rp. 31.170.000,- (Tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak