Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ACHMAD ZAINAL ABIDIN Bin Alm SUPARMAN pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 16.54 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2023 bertempat di Jalan Tronojoyo Gang III Kelurahan Pakelan Rt.007 Rw 002 Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa naik Bus dari terminal Bungurasih menuju ke Kota Kediri, sesampainya di Kota Kediri terdakwa turun diperempatan semampir, selanjutnya terdakwa naik ojek dan turun di utara kantor POS di Jalan Diponegoro setelah itu terdakwa berjalan sampai di Jalan Tronojoyo untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil terdakwa kemudian dari Jalan Tronojoyo terdakwa berjalan menuju keselatan melewati lorong Gang III Kelurahan Pakelan Rt.007 Rw 002 Kecamatan Kota Kediri dan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Pol AG 3277 CH tahun 2016 warna biru milik saksi Korban PRAGUS WIJAYANTO yang sedang parkir menghadap ke barat lalu terdakwa berjalan menuju kearah sepeda motor tersebut untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa ijin dari Saksi Korban PRAGUS WIJAYANTO, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 2 (dua) buah anak kunci T dan 1 (satu) buah kunci T dari dalam tas yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dari rumah (barang bukti sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 175/Pid.B/2023/PN Kdr tanggal 12 Desember 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap), kemudian terdakwa memasukkan anak kunci T dan kunci T tersebut ke tempat kunci sepeda motor dari samping kanan untuk merusak tempat kunci tersebut dengan cara diputar kekanan, setelah berhasil merusak tempat kunci sepeda motor kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dan memakai 1 (satu) buah helm warna merah INK yang sebelumnya berada diatas spion kanan sepeda motor tersebut , dan posisi terdakwa diatas sepeda motor sambil mendorong mundur sepeda motor hingga di depan gang setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke Surabaya, selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut di depan Pom bensin / SPBU Medaeng Waru Kabupaten Sidoarjo kepada Sdr. Samsul (Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban PRAGUS WIJAYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------------Perbuatan terdakwa ACHMAD ZAINAL ABIDIN Bin Alm SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -----------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ACHMAD ZAINAL ABIDIN Bin Alm SUPARMAN pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 16.54 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2023 bertempat di Jalan Tronojoyo Gang III Kelurahan Pakelan Rt.007 Rw 002 Kecamatan Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa naik Bus dari terminal Bungurasih menuju ke Kota Kediri, sesampainya di Kota Kediri terdakwa turun diperempatan semampir, selanjutnya terdakwa naik ojek dan turun di utara kantor POS di Jalan Diponegoro setelah itu terdakwa berjalan sampai di Jalan Tronojoyo untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil terdakwa kemudian dari Jalan Tronojoyo terdakwa berjalan menuju keselatan melewati lorong Gang III Kelurahan Pakelan Rt.007 Rw 002 Kecamatan Kota Kediri dan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Pol AG 3277 CH tahun 2016 warna biru yang sedang parkir menghadap ke barat beserta 1 (satu) buah helm INK warna merah berada diatas spion kanan sepeda motor milik saksi Korban PRAGUS WIJAYANTO lalu terdakwa berjalan menuju kearah sepeda motor tersebut untuk mengambil sepeda motor dan helm tersebut tanpa ijin dari Saksi Korban PRAGUS WIJAYANTO dengan cara posisi terdakwa berada diatas sepeda motor sambil mendorong mundur sepeda motor hingga di depan gang setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke Surabaya, selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut di depan Pom bensin / SPBU Medaeng Waru Kabupaten Sidoarjo kepada Sdr. Samsul (Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban PRAGUS WIJAYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa ACHMAD ZAINAL ABIDIN Bin Alm SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------- |