Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Kdr PT.TUGU RAYA ABADI dan PT. SRIKANDI KENCANA UNGGUL ALDO EKA ADITYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.TUGU RAYA ABADI dan PT. SRIKANDI KENCANA UNGGUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHAT GUNAIDI SIAHAAN., SH.PT.TUGU RAYA ABADI dan PT. SRIKANDI KENCANA UNGGUL
Tergugat
NoNama
1ALDO EKA ADITYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.761.370,00
Petitum

PRIMER :

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar kerugian terhadap Penggugat secara tunai dan kontan berupa:

KERUGIAN MATERIIL:

Bahwa Akibat terhalangnya Penggugat untuk menikmati manfaat dari nilai ekonomis objek perkara yang ditaksir Para penggugat sebesar Rp. 33.880.685,- (terbilang tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) ditambah bunga 2 % (dua persen) setiap bulannya dari Rp. 33.880.685,- (terbilang tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) terhitung sejak gugatan diajukan dihadapan sidang Pengadilan Negeri  Mojokerto sampai  Tergugat melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

KERUGIAN IMMATERIIL:

Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat menjadi tidak tenang dan menjadi beban pikiran Penggugat, serta sangat mengganggu kinerja dalam usaha Penggugat, semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian Im-Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang seratus juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan milik dari Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan sejak mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sampai membayar lunas seluruh kewajibannya;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
Menghukum  Tergugat untuk  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak