Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2023/PN Kdr ARIF WIJANARKO, SH. 1.SUKANAH
2.ENDANG MURTININGRUM
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF WIJANARKO, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKANAH
2ENDANG MURTININGRUM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EKO BUDIONO, S.H., M.H.,DkkENDANG MURTININGRUM
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Jujur
Menyatakan Pelawan berhak atas Obyek Tanah dan Bangunan yang dikuasai Terlawan Tersita sebagai Obyek, Eksekusi berupa Petok C Desa No.1387 Desa Singonegaran dan atau sertifikat sementara Nomor 31 Tahun 1964 tercatat atas nama Toeminah binti Sastroredjo dan Ganti blangko yang diubah dengan SHM No. 2139 Tahun 2012 seluas kurang lebih 772M2 (tujuh ratus tujuh puluh dua meter persegi) Atas Nama Endang Murtiningrum (Terlawan tersita), yang terletak di Jalan Letjen Haryono No.1 atau dulunya dikenal Jalan Semboja Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Dinas Dolog
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Mursad
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalam Umum
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai

Memerintahkan untuk mengangkat Kembali Sita Eksekusi Penggosongan dengan Register Perkara Nomor: 7/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr yang diajukan atas Permohonan Terlawan Penyita sepanjang mengenai Bidang Obyek Tanah dan Bangunan  yang tercantum dalam Petitum diatas
Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara Tanggung Renteng untuk membayar Biaya dalam Perkara ini
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul adanya Hukum Verzet, Banding, Kasasi

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak