Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.Dody Novalita SH MH
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
URIP HIDAYAT alias ONDO bin MUSAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-265/M.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dody Novalita SH MH
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URIP HIDAYAT alias ONDO bin MUSAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa URIP HIDAYAT Alias ONDO Bin MUSA’I pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kedungsari RT 014 RW 004 Desa Bandung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada sekitar awal bulan Mei 2025 sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L kepada Sdr. MLD (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan isi per botol berisi 900 (Sembilan ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah), Dengan cara transaksi uang pembelian ditransfer ke nomor rekening 4364 0102 5799 539 Bank BRI atas nama TOMI dan terdakwa mendapatkan pil dobel L di ranjauan di bawah pagar kuburan desa banyakan Kec. Banyakan Kab. Kediri. Selanjutnya pada sekitar pertengahan bulan Mei 2025 sekira malam hari, terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. CESPER (DPO) sebanyak 2 (dua) botol dengan isi per botol berisi 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa ranjau di persawahan dusun pojok desa bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri. Kemudian sekitar akhir bulan Mei 2025 sekira malam hari, terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. BANDRI (DPO) sebanyak 2(dua) botol dengan isi per botol berisi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa ranjau di pinggir sungai di bawah pohon jati desa Kamal Kec. Banyakan Kab. Kediri. Lalu sekitar pertengahan bulan Juni 2025 sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L kepada Sdr. MLD (DPO) sebanyak 8 (delapan) botol dengan isi per botol berisi 900 (Sembilan ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), Dengan cara transaksi uang pembelian ditransfer ke nomor rekening 4364 0102 5799 539 Bank BRI atas nama TOMI dan terdakwa mendapatkan pil dobel L di ranjauan di bawah pohon Palem desa manyaran Kec. Banyakan Kab. Kediri. Berikutnya pada pertengahan bulan Juni 2025 sekira malam hari, terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. CESPER (DPO) sebanyak 2 (dua) botol dengan isi per botol berisi 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa ranjau di persawahan dusun pojok desa bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri. Setelah itu, sekitar akhir bulan Juni 2025 sekira malam hari, terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. BANDRI (DPO) sebanyak 2(dua) botol dengan isi per botol berisi 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa ranjau di pinggir sungai di bawah pohon jati desa Kamal Kec. Banyakan Kab. Kediri. Selanjutnya, sekitar pertengahan bulan Juli 2025 sekira malam hari, terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. BANDRI (DPO) sebanyak 2(dua) botol dengan isi per botol berisi 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa ranjau di pinggir sungai di bawah pohon jati desa Kamal Kec. Banyakan Kab. Kediri. Kemudian sekitar akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa menjual pil dobel L kepada Saksi M. ARROFIQ MEI AKLA dengan cara COD di warung kopi di Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri sebayak 1 (satu) botol dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu sekitar awal bulan Agustus 2025 sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L kepada Sdr. MLD (DPO) sebanyak 7 (tujuh) botol dengan isi per botol berisi 900 (Sembilan ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 3.850.000, - (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Dengan cara transaksi uang pembelian ditransfer ke nomor rekening 4364 0102 5799 539 Bank BRI atas nama TOMI dan terdakwa mendapatkan pil dobel L di ranjauan di bawah pohon pisang sebelah jembatan desa Selotopeng Kec. Banyakan Kab. Kediri. Kemudian sekitar bulan Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa menjual pil dobel L kepada Saksi M. ARROFIQ MEI AKLA dengan cara COD di warung kopi di Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri sebayak 1 (satu) botol dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan harga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah). Berikutnya pertengahan bulan Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa menjual pil dobel L kepada Saksi M. ARROFIQ MEI AKLA dengan cara COD di warung kopi di Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri sebayak 1 (satu) botol dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan harga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah). Pada kesempatan berikutnya pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa menjual pil dobel L kepada Saksi M. ARROFIQ MEI AKLA dengan cara COD di warung kopi di Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri sebayak 1 (satu) botol dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan harga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah). Kemudian sekitar akhir bulan Agustus 2025 sekira malam hari, terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. CESPER (DPO) sebanyak 1 (satu) botol berisi 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa ranjau di persawahan dusun pojok desa bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri. Lalu sekitar akhir bulan Agustus 2025 sekira malam hari, terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. BANDRI (DPO) sebanyak 2 (dua) botol dengan isi per botol berisi 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 1.600.000, - (satu juta enam ratus ribu rupiah), yang terdakwa ranjau di pinggir sungai di bawah pohon jati desa Kamal Kec. Banyakan Kab. Kediri. Setelah itu pada hari senin tanggal 01 september 2025 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa membeli pil dobel L kepada Sdr. MLD (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan isi per botol berisi 900 (Sembilan ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 5.800.000, - (lima juta delapan ratus ribu rupiah), Dengan cara transaksi uang pembelian ditransfer ke nomor rekening 4364 0102 5799 539 Bank BRI atas nama TOMI dan terdakwa mendapatkan pil dobel L di ranjauan di bawah pohon pisang sebelah jembatan desa Selotopeng Kec. Banyakan Kab. Kediri.
  • Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L tersebut kepada Sdr. MLD (DPO) dengan cara menghubungi Sdr. MLD (DPO) melalui nomor whatsapp "+60 13681 5934" yang terdakwa beri nama "Mld" dengan maksud bertanya ketersediaan Pil dobel L. Setelah mendapatkan jawaban tersedia juga sepakat dengan jumlah dan harganya, kemudian terdakwa diberi nomor rekening 4364 0102 5799 539 Bank BRI atas nama TOMI oleh Sdr MLD. Kemudian terdakwa mentransfer sejumlah uang kepada Sdr. MLD (DPO) serta mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. MLD (DPO). Setelah itu terdakwa menunggu kabar dari Sdr. MLD (DPO), lalu tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan maps/peta lokasi ranjauan paket Pil dobel L yang dikirim oleh Sdr. MLD (DPO), selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat ranjauan sesuai petunjuk dari maps/peta yang dikirim oleh Sdr. MLD (DPO).
  • Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tersebut dengan cara awalnya pembeli menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan, setelah terdakwa jawab tersedia lalu sepakat dengan jumlah serta harganya, kemudian transaksi nya dengan cara yang sudah kenal terdakwa ajak COD di suatu tempat dan bertansaksi secara langsung, apabila terdakwa tidak kenal terdakwa bertransaksi dengan cara terdakwa minta transfer lebih dulu ke nomor rekening 625601-036232-53-9 bank BRI milik terdakwa, setelah pembeli sudah mentrasnfer uang pembelian pil dobel L tersebut , kemudian terdakwa bertransaksi dengan cara terdakwa ranjau atau transaksi tanpa bertemu yang mana pil dobel L pesanan pembeli terdakwa taruh di suatu tempat dan terdakwa foto kemudian terdakwa mengirimkan map/peta dan foto tersebut sebagai petunjuk ke pembeli untuk mengambil pil dobel L tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di sebuah rumah beralamat Dusun Kedungsari Rt.014 Rw.004 Desa Bandung kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, petugas dari kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kedapatan memiliki barang bukti berupa 10.207 (sepuluh ribu dua ratus tujuh) butir pil berwarna putih berlogo LL, dengan rincian 5 (lima) botol warna putih masingmasing berisi 900(sembilan ratus) butir pil berwarna putih berlogo LL sehinga total 4.500 (empat ribu lima ratus) butir; 3(tiga) plastic berwarna bening masing-masing berisi 900(sembilan ratus) butir pil berwarna putih berlogo LL sehinga total 2.700 (dua ribu tujuh ratus) butir; 3(tiga) plastic berwarna bening masing-masing berisi 700(tujuh ratus) butir pil berwarna putih berlogo LL sehinga total 2.100 (dua ribu seratus) butir; 1(satu) plastic berwarna bening berisi 691(enam ratus Sembilan puluh satu) butir pil berwarna putih berlogo LL; 1(satu) botol kecil warna bening yang di isolasi warna coklat berisi 197(satu Sembilan puluh tujuh) butir pil berwarna putih berlogo LL; 1(satu) plastic klip warna bening berisi 19(Sembilan belas) butir pil berwarna putih berlogo LL; 2(dua) botol warna putih dalam keadaan kosong; 8(delapan) plastic klip berwarna bening dengan ukuran 8x5 cm; 1(satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening 6256-01-036232-53- 9 bank BRI atas nama URIP HIDAYAT; dan 1 (satu) unit Handphone Android merek INFINIX HOT 9 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp "+62 815-5392-3303" serta dengan IMEI (Slot sim 1) 355796110940420 dan IMEI (Slot sim 2) 355796110940438 dan terdakwa mengaku bahwa benar telah menjual atau mengedarkan pil dobel L miliknya kepada Saksi M. ARROFIQ MEI AKLA. Untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada diamankan ke Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08662/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1,576 gram (27924/2025/NOF) dari URIP HIDAYAT Alias ONDO Bin MUSA’I. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08662/NOF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27924/2025/NOF bahwa tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
  • Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa diduga dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras jenis pil dobel L.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya