Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Kdr YUDO WAHONO, S.H. LUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin Alm SOLEKAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 445/M.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDO WAHONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin Alm SOLEKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RINI PUSPITASARI, ENY LESTARI, SITI ARBAINLUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin Alm SOLEKAN
2Nur Ekasinta Defi,SH.MHLUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin Alm SOLEKAN
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa LUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin SOLEKAN, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di JI. Pandean RT. 006/ RW.002 Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri,atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya saksi DANIEL CHRISTIAWAN dan saksi FAUZAN NUFURI mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika terdakwa LUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin SOLEKAN sering melakukan transaksi menyalahgunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi DANIEL CHRISTIAWAN bersama dengan saksi FAUZAN NUFURI dan tim Satresnarkoba menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib di rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di JI. Pandean RT.006/RW.002 Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri dan menemukan barang bukti dengan tertangkap tangan berupa : 1 (satu) buah korek api gas, seperangkat alat hisap sabu/bong terbuat dari botol plastik merk susu jelly berwarna bening dengan tutup botol berwarna putih yang dirangkai dengan sedotan plastik berwama putih, 1(satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah buku tulis merk vision, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merek Infinix type Smart 6 wama hitam beserta simcardnya dengan nomor 0877-5666-3460, 1 (satu) unit motor Suzuki Satria F 150 warna Hijau Hitam Nopol AG 3637 CV, 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 8,87 (delapan koma delapan puluh tujuh) gram beserta plastik kilp sebagai pembungkusnya; 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastik kilp sebagai pembungkusnya; 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta plastik kilp sebagai pembungkusnya; 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta plastik kilp sebagai pembungkusnya;1 (satu) buah timbangan digital elektronik;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari kenalan terdakwa yang bernama Sdr BANTENG (DPO), dimana terdakwa kenal Sdr. BANTENG pada saat mengunjungi warung terdakwa yang berada di Timur rel kereta api di JI. Setono Pande Kec. Kota Kediri yang mengaku beralamat di Ringinanom Kec. Kota Kediri, dan cara terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah dengan dihubungi terlebih melalui Whatsapp dengan nomor 0858-5021-2415 yang terdakwa beri nama "KKBN", selanjutnya Narkotika jenis Shabu dikirim ke suatu tempat dan terdakwa diminta untuk mengambilnya tanpa bertemu langsung atau istilahnya dengan cara ranjau dan setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut jika sebelum mengambil sabu telah diberitahu terlebih dahulu oleh Sdr BANTENG (DPO) untuk langsung diranjau kembali maka sesuai permintaan dari Sdr BANTENG (DPO) paket sabu tersebut langsung terdakwa kirim ke tempat ranjau lagi sesuai titik lokasi yang Sdr BANTENG (DPO) beritahu;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.53 Wib terdakwa dihubungi Sdr BANTENG (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor telepon 0858-5021-2415 memberitahu terdakwa nanti setelah magrib untuk berangkat mengambil ranjauan Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram di Waru Kab. Sidoarjo dengan upahnya diberi Narkotika jenis Sabu seberat 0.60 gram (setengah) beserta plastik klip pembungkusnya, lalu Sekira pukul 17.59 Wib terdakwa berangkat ke Sidoarjo dengan mengendarai Sepeda motor Satria F warna hitam dan hijau dengan nomor polisi AG 3637 CV dan setelah sampai di Mojokerjo saat berteduh di warung karena hujan terdakwa diberi kabar melalui Whatsapp dengan nomor 6664-513-5778 oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa memberi tahu lokasi menaruh/ranjauan narkotika jenis sabu berubah lalu terdakwa dikirimi maps/lokasi baru berada di SDN Sedati Gede II Kec. Sedati Gede Kab. Sidoarjo dan setelah sampai di lokasi ranjauan terdakwa menunggu lagi untuk mendapatkan map/peta lokasi ranjau yang lebih akurat,selanjutnya sekira 10 menit mendapatkan gambar map/peta lokasi ditaruhnya Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram, lalu Paket Narkotika jenis Sabu ditemukan di depan teras Ruko seberang jalan SDN Sedati Gede II Kec. Sedati Gede Kab. Sidoarjo dan setelah mendapatkan paket Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram terdakwa menghubungi Sdr. BANTENG (DPO) dan orang yang menghubungi terdakwa memberikan map/lokasi ranjau Narkotika jenis Sabu untuk memberi kabar jika paket sudah terdakwa ambil dan dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib sesampainya di rumah terdakwa lalu diperintah oleh Sdr. BANTENG (DPO) untuk menaruh/meranjau paket narkotika sabu, kemudian terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu yang diambil di Kab. Sidoarjo sebanyak 10 gram ke dalam paket plastik klip kecil yang beratnya sudah ditentukan oleh Sdr. BANTENG (DPO), dimana terdakwa dimintai tolong untuk mengirimkan 2 paket narkotika jenis Sabu dengan masing- masing beratnya 0,59 gram beserta pembungkusnya dan 0.60 gram beserta pembungkusnya, dimana saat terdakwa membagi Narkotika jenis sabu ke paket plastik klip kecil terdakwa juga mengambil Narkotika jenis Sabu sebarat 0.60 gram beserta pembungkusnya sebagai upah terdakwa mengambil Paket Narkotika jenis Sabu di Sidoarjo dan setelah terdakwa bagi ke plastik klip kecil sesuai permintaan Sdr. BANTENG (DPO) lalu sekira pukul 02.28 Wib terdakwa mulai menaruh/meranjau Narkotika jenis Sabu seberat 0.59 gram beserta pembungkusnya dan lokasi ranjau di pojok bawah pagar paling timur di Utara jalan Pandean Gg. 02 Kota Kediri, paket sabu yang pertama terdakwa bungkus menggunakan Rokok Andalan Merah dan setelah terdakwa ranjau terdakwa lalu mengirimkan map/ lokasi ranjaun tersebut ke Sdr. BANTENG (DPO) melalui Whatsapp, lalu pada pukul 03.26 Wib terdakwa menaruh/meranjau lagi Narkotika jenis Sabu seberat 0.60 gram beserta pembungkusnya di bawah portal Pandean Gg.2 Kota Kediri dan dibungkus menggunakan bungkus Rokok teh manis dan setelah terdakwa ranjau terdakwa mengirimkan lagi map/ lokasi ranjaun tersebut ke Sdr. BANTENG (DPO) melalui Whatsapp, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib setelah meranjau terdakwa mengkonsumsi Sabu yang didapat dari imbalan/upah mengambil paket Narkotika jenis Sabu di Sidoarjo. Narkotika jenis Sabu yang beratnya 0.60 gram beserta pembungkusnya hanya terdakwa konsumsi separuh saja di dalam kamar rumah terdakwa dan sisanya terdakwa simpan dan akan dijual kembali oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu kepada pelanggan terdakwa sendiri yaitu:
  • Sdr. ALI MUJI (DPO) membeli sekitar 2 kali, terakhir membeli pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira siang hari, sebanyak 0.20 gram seharga Rp.100.000,00 dengan cara terdakwa beri secara langsung bertemu di pinggir perlintasan kereta api Pandean dan dibayar secara langsung;
  • Sdr. GANDEN (DPO) membeli sekitar 3 kali, terakhir membeli pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira malam hari, sebanyak 0.25 gram seharga Rp.200.000,00 dengan cara terdakwa beri langsung bertemu di pinggir perlintasan kereta api Pandean dan dibayar secara langsung;
  • Sdr. SIMSON (DPO) membeli sekitar 2 kali, terakhir membeli pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira sore hari, sebanyak 0.23 gram seharga Rp.150.000,00 dengan cara terdakwa beri secara langsung di pinggir perlintasan kereta api Pandean dan dibayar secara langsung;
  • Sdr. BAGUS CIKO (DPO) membeli 1 kali, terakhir membeli pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 22.56 sebanyak 0.32 gram seharga Rp.300.000,00dengan cara terdakwa ranjau di Pos Kampling Gg. 2 Pandean Kota Kediri dan dibayar melalui transfer bank BCA dengan nomor rekening 2981205377;
  • Bahwa untuk Narkotika jenis Shabu terdakwa sering mengkonsumsinya dan terakhir mengkonsumsi yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib dikonsumsi di kamar rumah terdakwa sendiri dan untuk Narkotika jenis Shabu setiap satu kali menaruh/meranjau terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp.25.000,00 yang ditransfer diaplikasi DANA lalu untuk upah mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu diatas 5 gram terdakwa mendapatkan upah Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram, dan dibawah 5 gram mendapatkan upah 0.25 gram Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 00675/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 02137/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,040 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa LUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin SOLEKAN dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 02137/ 2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa LUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin SOLEKAN, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di JI. Pandean RT.006/ RW.002 Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi DANIEL CHRISTIAWAN dan saksi FAUZAN NUFURI mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika terdakwa LUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin SOLEKAN sering melakukan transaksi menyalahgunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi DANIEL CHRISTIAWAN bersama dengan saksi FAUZAN NUFURI dan tim Satresnarkoba menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib di rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di JI. Pandean RT.006/RW. 002 Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri dan menemukan barang bukti dengan tertangkap tangan berupa : 1 (satu) buah korek api gas, seperangkat alat hisap sabu/bong terbuat dari botol plastik merk susu jelly berwarna bening dengan tutup botol berwarna putih yang dirangkai dengan sedotan plastik berwama putih, 1(satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah buku tulis merk vision, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merek Infinix type Smart 6 wama hitam beserta simcardnya dengan nomor 0877-5666-3460, 1 (satu) unit motor Suzuki Satria F 150 warna Hijau Hitam Nopol AG 3637 CV, 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 8,87 (delapan koma delapan puluh tujuh) gram beserta plastik kilp sebagai pembungkusnya; 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastik kilp sebagai pembungkusnya; 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta plastik kilp sebagai pembungkusnya; 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta plastik kilp sebagai pembungkusnya;1 (satu) buah timbangan digital elektronik;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari kenalan terdakwa yang bemama Sdr BANTENG (DPO), dimana terdakwa kenal Sdr. BANTENG pada saat mengunjungi warung terdakwa yang berada di Timur rel kereta api di JI. Setono Pande Kec.Kota Kediri yang mengaku beralamat di Ringinanom Kec. Kota Kediri, dan cara terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah dengan dihubungi terlebih melalui Whatsapp dengan nomor 0858-5021-2415 yang terdakwa beri nama "KKBN", selanjutnya Narkotika jenis Shabu dikirim ke suatu tempat dan terdakwa diminta untuk mengambilnya tanpa bertemu langsung atau istilahnya dengan cara ranjau dan setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut jika sebelum mengambil sabu telah diberitahu terlebih dahulu oleh Sdr BANTENG (DPO) untuk langsung diranjau kembali maka sesuai permintaan dari Sdr BANTENG (DPO) paket sabu tersebut langsung terdakwa kirim ke tempat ranjau lagi sesuai titik lokasi yang Sdr BANTENG (DPO) beritahu;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.53 Wib terdakwa dihubungi Sdr BANTENG (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor telepon 0858-5021-2415 memberitahu terdakwa nanti setelah magrib untuk berangkat mengambil ranjauan Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram di Waru Kab. Sidoarjo dengan upahnya diberi Narkotika jenis Sabu seberat 0.60 gram (setengah) beserta plastik klip pembungkusnya, lalu Sekira pukul 17.59 Wib terdakwa berangkat ke Sidoarjo dengan mengendarai Sepeda motor Satria F warna hitam dan hijau dengan nomor polisi AG 3637 CV dan setelah sampai di Mojokerjo saat berteduh di warung karena hujan terdakwa diberi kabar melalui Whatsapp_dengan nomor 6664-513-5778 oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa memberi tahu lokasi menaruh/ranjauan narkotika jenis sabu berubah lalu terdakwa dikirimi maps/lokasi baru berada di SDN Sedati Gede Il Kec. Sedati Gede Kab. Sidoarjo dan setelah sampai di lokasi ranjauan terdakwa menunggu lagi untuk mendapatkan map/peta lokasi ranjau yang lebih akurat,selanjutnya sekira 10 menit mendapatkan gambar map/peta lokasi ditaruhnya Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram, lalu Paket Narkotika jenis Sabu ditemukan di depan teras Ruko seberang jalan SDN Sedati Gede II Kec. Sedati Gede Kab. Sidoarjo dan setelah mendapatkan paket Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram terdakwa menghubungi Sdr. BANTENG (DPO) dan orang yang menghubungi terdakwa memberikan map/lokasi ranjau Narkotika jenis Sabu untuk memberi kabar jika paket sudah terdakwa ambil dan dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib sesampainya di rumah terdakwa lalu diperintah oleh Sdr. BANTENG (DPO) untuk menaruh/meranjau paket narkotika sabu, kemudian terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu yang diambil di Kab. Sidoarjo sebanyak 10 gram ke dalam paket plastik klip kecil yang beratnya sudah ditentukan oleh Sdr. BANTENG (DPO), dimana terdakwa dimintai tolong untuk mengirimkan 2 paket narkotika jenis Sabu dengan masing - masing beratnya 0,59 gram beserta pembungkusnya dan 0.60 gram beserta pembungkusnya, dimana saat terdakwa membagi Narkotika jenis sabu ke paket plastik klip kecil terdakwa juga mengambil Narkotika jenis Sabu sebarat 0.60 gram beserta pembungkusnya sebagai upah terdakwa mengambil Paket Narkotika jenis Sabu di Sidoarjo dan setelah terdakwa bagi ke plastik klip kecil sesuai permintaan Sdr. BANTENG (DPO) lalu sekira pukul 02.28 Wib terdakwa mulai menaruh/meranjau Narkotika jenis Sabu seberat 0.59 gram beserta pembungkusnya dan lokasi ranjau di pojok bawah pagar paling timur di Utara jalan Pandean Gg. 02 Kota Kediri, paket sabu yang pertama terdakwa bungkus menggunakan Rokok Andalan Merah dan setelah terdakwa ranjau terdakwa lalu mengirimkan map/ lokasi ranjaun tersebut ke Sdr. BANTENG (DPO) melalui Whatsapp, lalu pada pukul 03.26 Wib terdakwa menaruh/meranjau lagi Narkotika jenis Sabu seberat 0.60 gram beserta pembungkusnya di bawah portal Pandean Gg.2 Kota Kediri dan dibungkus menggunakan bungkus Rokok teh manis dan setelah terdakwa ranjau terdakwa mengirimkan lagi map/ lokasi ranjaun tersebut ke Sdr. BANTENG (DPO) melalui Whatsapp, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib setelah meranjau terdakwa mengkonsumsi Sabu yang didapat dari imbalan/upah mengambil paket Narkotika jenis Sabu di Sidoarjo. Narkotika jenis Sabu yang beratnya 0.60 gram beserta pembungkusnya hanya terdakwa konsumsi separuh saja di dalam kamar rumah terdakwa dan sisanya terdakwa simpan dan akan dijual kembali oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu kepada pelanggan terdakwa sendiri yaitu:
  • Sdr. ALI MUJI (DPO) membeli sekitar 2 kali, terakhir membeli pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira siang hari, sebanyak 0.20 gram seharga Rp.100.000,00 dengan cara terdakwa beri secara langsung bertemu di pinggir perlintasan kereta api Pandean dan dibayar secara langsung;
  • Sdr.GANDEN (DPO) membeli sekitar 3 kali, terakhir membeli pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira malam hari, sebanyak 0.25 gram seharga Rp.200.000,00 dengan cara terdakwa beri langsung bertemu di pinggir perlintasan kereta api Pandean dan dibayar secara langsung:
  • Sdr. SIMSON (DPO) membeli sekitar 2 kali, terakhir membeli pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira sore hari, sebanyak 0.23 gram seharga Rp.150.000,00 dengan cara terdakwa beri secara langsung di pinggir perlintasan kereta api Pandean dan dibayar secara langsung;
  • Sdr. BAGUS CIKO (DPO) membeli 1 kal, terakhir membeli pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 22.56 sebanyak 0.32 gram seharga Rp.300.000,00dengan cara terdakwa ranjau di Pos Kampling Gg. 2 Pandean Kota Kediri dan dibayar melalui transfer bank BCA dengan nomor rekening 2981205377;
  • Bahwa untuk Narkotika jenis Shabu terdakwa sering mengkonsumsinya dan terakhir mengkonsumsi yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib dikonsumsi di kamar rumah terdakwa sendiri dan untuk Narkotika jenis Shabu setiap satu kali menaruh/meranjau terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp.25.000,00 yang ditransfer diaplikasi DANA lalu untuk upah mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu diatas 5 gram terdakwa mendapatkan upah Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram, dan dibawah 5 gram mendapatkan upah 0.25 gram Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 00675/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL,SIK,TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti=02137/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,040 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa LUKI SANTOSO Alias KENTOS Bin SOLEKAN dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 02137/ 2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya