Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4491/IND/2004 yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kediri tanggal 1 Desember 2004, dari yang semula tertulis dan terbaca FITRIA LU’LUUL MA’NUN menjadi tertulis dan terbaca FITRIA LUKLUUL MAKNUN.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kediri tentang penggantian Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini. |