| Dakwaan |
Kesatu :
-----------Bahwa terdakwa YAN MILLER Bin KAMIL ASMAR (alm) (Warga binaan lapas Kls I Porong) bersama-sama saksi ADI PURWANTO Bin SAMURI,saksi MOHAMMAD IVAN BASTIAN saksi UJANG PANCA SANTOSO (masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah Splitzing),tanggal 6 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Lapas Kls I Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI. No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang darerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukanpercobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 2.000 (Dua ribu) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025 Tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Gabungan KRYD di Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan t arget pemeriksaan terhadap kendaraan maupun penumpang yang membawa Narkotika yang akan melintas dari Pelabuhan bakauheni menuju Merak, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi Zulhendri , saksi Rangga dan Tim melakukan pemeriksaan terhadap bagasi dan penumpang Bus PO SAN Lintas Sumatra dengan No. Pol. BM 7864 JU.
- Bahwa pada saat itu Tim mencurigai sebuah tas ransel warna abu-abu yang berada di bagasi bus, selanjutnya saksi Zulhendri dan Tim mencari pemilik tas tersebut yaitu pemiliknya bernama Ujang Panca Santoso terdakwa sendiri , lalu saksi Zulhendri dan Tim membawa penumpang serta tas tersebut ke Pos Pemeriksaan Seaport, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan serta membuka tas tersebut yang isinya terdapat 2 bungkus berisi Kristal putih dengan berat 2.000 gram, dari keterangan Ujang (berkas displitzing) narkotika tersebut akan dibawa ke Kediri sesuai dengan perintah Adi Purwanto bin Samuri untuk diserahkan ke Mohammad Ivan Bastian ( berkas displitzing) sebagai penerima narkotika;
- Bahwa dari keterangan Ujang, Ivan dan Adi yang sudah ditangkap sebelumnya petugas melakukan pengembangan terhadap keterangan tersebut, selain itu Tim juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan Narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo , berdasarkan keterangan tersebut petugas mendatangi Lapas Porong untuk melakukan interogasi ke terdakwa terkait narkotika yang diambil oleh Ujang dan diserahkan ke Ivan di Terminal Tamanan Kediri;
- Namun sebelumnya sekitar September 2025 melalui Whatsapp terdakwa menghubungi PINJAY (DPO) yang berada di Dumai yang intinya terdakwa minta kerjaan untuk di turunin sabu sebanyak 2kg untuk terdakwa jual kembali dengan kesepakatan harga Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) per/kg dengan pembayaran barang sudah laku baru dilakukan pembayaran , selanjutnya untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Dumai Riau, lalu pada tanggal 6 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Adi Purwanto bin Samuri (berkas displitzing) untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu tersebut di Dumai Riau dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per/kg, lalu Adi menyanggupi untuk mencarai orang yang akan menjemput sabu tersebut, tidak lama kemudian Adi memberitahukan terdakwa bahwa orang yang akan menjemput sabu tersebut adalah Ujang ;
- Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2025 terdakwa menyuruh Adi agar Ujang segera berangkat ke Dumai Riau, lalu terdakwa juga minta no rekening Ujang ke Adi yaitu Bank Aladin Syariah No. 5050063085 an. Ujang selanjutnya tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bank jago 081227200798 an. Topan ke rekening Ujang untuk biaya tiket pesawat, travel dan Hotel (operasional), sekitar pukul 19.00 Wib Adi memberitahukan terdakwa bahwa Ujang sudah sampe di Dumai Riau, lalu pada saat itu terdakwa langsung menghubungi Pinjay (DPO) , selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa mendapat telpon dari Pinjay (DPO) bahwa barang berupa sabu yang dipesan sudah diambil oleh Ujang
- Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 Wib Adi memberitahukan terdakwa bahwa Ujang sudah sampe di terminal Tamanan Kediri, dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa akan diberikan ke Adi sebagian untuk di jual atau diedarkan dengan bantuan Ujang atau Ivan sebagai suruhan dari Adi untuk membuat paketan sesuai pesanan dan menempel sabunya atau meranjaunya, dan terdakwa sendiri sebelumnya sudah perrnah jual beli sabu bersama Pinjay (DPO) di Pekanbaru
- Bahwa alasan terdakwa untuk menjual narkoba tersebut yaitu untuk mendpatkan keuntungan dan saat ini terdakwa masih menjadi wargabinaan Lapas Porong, dan semua komunikasi terdakwa dengan Adi dan Pinjay terdakwa lakukan di dalam Lapas Porong Sidoarjo, terdakwa sendiri tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No:6503/NNF/2025 tanggal 10-11-2025 dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti No:3136/2025/PF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf (c) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa terdakwa YAN MILLER Bin KAMIL ASMAR (alm) (Napi di Lapas Kls I Surabaya) bersama-sama saksi ADI PURWANTO Bin SAMURI,saksi MOHAMMAD IVAN BASTIAN saksi UJANG PANCA SANTOSO (masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah Splitzing), tanggal 6 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Lapas Kls I Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI. No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang darerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukanpercobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak ,memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 2.000 (Dua ribu) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025 Tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Gabungan KRYD di Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan t arget pemeriksaan terhadap kendaraan maupun penumpang yang membawa Narkotika yang akan melintas dari Pelabuhan bakauheni menuju Merak, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi Zulhendri , saksi Rangga dan Tim melakukan pemeriksaan terhadap bagasi dan penumpang Bus PO SAN Lintas Sumatra dengan No. Pol. BM 7864 JU .
- Bahwa pada saat itu Tim mencurigai sebuah tas ransel warna abu-abu yang berada di bagasi bus, selanjutnya saksi Zulhendri dan Tim mencari pemilik tas tersebut yaitu pemiliknya bernama Ujang Panca Santoso terdakwa sendiri , lalu saksi Zulhendri dan Tim membawa penumpang serta tas tersebut ke Pos Pemeriksaan Seaport, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan serta membuka tas tersebut yang isinya terdapat 2 bungkus berisi Kristal putih dengan berat 2.000 gram , dari keterangan Ujang (berkas displitzing) narkotika tersebut akan dibawa ke Kediri sesuai dengan perintah Adi Purwanto bin Samuri untuk diserahkan ke Mohammad Ivan Bastian ( berkas displitzing) sebagai penerima narkotika ;
- Bahwa dari keterangan Ujang , Ivan dan Adi yang sudah ditangkap sebelumnya petugas melakukan pengembangan terhadap keterangan tersebut, selain itu Tim juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan Narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo , berdasarkan keterangan tersebut petugas mendatangi Lapas Porong;
- Namun sebelumnya sekitar September 2025 melalui Whatsapp terdakwa menghubungi PINJAY (DPO) yang berada di Dumai yang intinya terdakwa minta kerjaan untuk di turunin sabu sebanyak 2kg untuk terdakwa jual kembali dengan kesepakatan harga Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) per/kg dengan pembayaran barang laku baru dibayar , selanjutnya untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Dumai Riau, lalu pada tanggal 6 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Adi Purwanto bin Samuri (berkas displitzing) untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu tersebut di Dumai Riau dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per/kg , lalu Adi menyanggupi untuk mencarai orang yang akan menjembput sabu terseebut , tidak lama kemudian Adi memberitahukan terdakwa bahwa orang yang akan menjemput sabu tersebut adalah Ujang ;
- Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2025 terdakwa menyuruh Adi agar Ujang berangkat ke Dumai Riau, lalu terdakwa minta no rekeningnya Ujang ke Adi yaitu Bank Aladin Syariah No. 5050063085 an. Ujang lalu tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bank jago 081227200798 an. Topan ke rekening Ujang untuk biaya tiket pesawat , travel dan Hotel (operasional) , sekitar pukul 19.00 Wib Adi memberitahukan terdakwa bahwa Ujang sudah sampe di Dumai Riau, lalu pada saat itu terdakwa menghubungi Pinjay (DPO) , selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa mendapat telpon dari Pinjay (DPO) bahwa barang berupa sabu sudah sudah diambil oleh Ujang
- Selanjutnyan pada tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 Wib Adi memberitahukan terdakwa bahwa Ujang sudah sampe di terminal Tamanan Kediri, dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa akan diberikan ke Adi sebagian untuk di jual atau diedarkan dengan bantuan Ujang atau Ivan sebagai suruhan dari Adi untuk membuat paketan sesuai pesanan dan menempel sabunya atau meranjaunya, dan terdakwa sendiri sebelumnya sudah perrnah jual beli sabu bersama Pinjay (DPO) di Pekanbaru
- Bahwa alasan terdakwa untuk menjual narkoba tersebut yaitu untuk mendpatkan keuntungan dan saat ini terdakwa masih menjadi wargabinaan Lapas Porong , dan semua komunikasi terdakwa dengan Adi dan Pinjay terdakwa lakukan di dalam Lapas Porong Sidoarjo , terdakwa sendiri tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No…6503/NNF/2025 tanggal 10-11-2025 dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti No…3136/2025/PF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf (c) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |