Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN SEDERHANA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 73300932311 tertanggal 13 Desember 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00903444.AH.05.01 TAHUN 2023 tertanggal 18 Desember 2023;
- Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji / wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 73300932311 tertanggal 13 Desember 2023;
- Menghukum TERGUGAT atau bagi siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut :
Merk/Type
|
:
|
HONDA HR-V 1.5 E AT SPECIAL EDITION
|
No. Rangka / Nomor Mesin
|
:
|
MHRRV3870PJ306349 / L15ZF2008785
|
No. Polisi / Tahun / Warna
|
:
|
AG 1141 CR / 2023 / SAND KHAKI PEARL
|
BPKB Atas Nama / No. BPKB
|
:
|
FITRI HANDAYANI / U - 02531264
|
Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00903444.AH.05.01 TAHUN 2023 tertanggal 18 Desember 2023, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Atau apabila TERGUGAT tidak bisa mengembalikan Objek Jaminan Fidusia in casu, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp 416.362.729,- (Empat Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dikarenakan relasi - relasi / Investor, karyawan, dan konsumen - konsumen / Debitur - Debitur PENGGUGAT telah berkurang rasa kepercayaan terhadap PENGGUGAT selaku Perusahaan Terbuka akibat perbuatan lalai dan/atau WANPRESTASI TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex a quo et bono). |