Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Kdr Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia 1.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE ACC Cabang Kediri
2.MUJI ARIJANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE ACC Cabang Kediri
2MUJI ARIJANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Cabang Kediri yang memberikan kuasa kepada Tergugat II, Muji Arijanto, untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berupa satu unit kendaraan Toyota All New Innova / 2.4 G M/T DSL 1 Ton Tahun 2024, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHFJB8EM5R1148245, Nomor Mesin: 2GD5692737, atas nama Rahmat Putra Perdana, dalam keadaan objek tersebut sedang dalam proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 181/Pdt.G/2025/PN Sby, adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah menerbitkan dan menandatangani Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi Kendaraan Fidusia tanpa memenuhi ketentuan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, karena telah menerbitkan dan menandatangani Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi atas objek jaminan fidusia tanpa adanya kesepakatan penyerahan secara sukarela dari Debitur dan tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan Debitur wanprestasi;
Menyatakan bahwa objek kendaraan fidusia yang menjadi sengketa dalam perkara a quo tidak dapat dan tidak boleh dieksekusi oleh Tergugat I maupun pihak lain yang diberi kuasanya, kecuali telah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 64 huruf b Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, yaitu:

Adanya kesepakatan penyerahan sukarela dari debitur;
Atau adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan adanya wanprestasi dan memberikan izin eksekusi.

Menyatakan bahwa Tergugat II, Muji Arijanto, yang bertindak sebagai “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia” berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 3 April 2025, tidak memiliki legalitas jabatan dan kewenangan eksekusi yang sah menurut hukum positif Indonesia.
Menghukum Tergugat II untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan legalitas jabatannya sebagai “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia,” termasuk:

Dokumen pengangkatan resmi,
Dasar kewenangan hukum,
Rujukan terhadap peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memberikan legitimasi terhadap keberadaan dan kewenangan jabatan tersebut.

Menyatakan bahwa apabila Tergugat II tidak dapat membuktikan legalitas jabatannya secara sah menurut hukum, maka tindakan eksekusi yang dilakukan terhadap objek jaminan fidusia adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
MENGHUKUM Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijke) untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar : Rp 110.000.000,00 (serratus sepuluh juta rupiah).
MENGHUKUM Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijke) untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar: Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak