Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Kdr 1.SURANI
2.DJUWITO
3.SURADI
4.SUPENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURANI
2DJUWITO
3SURADI
4SUPENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa saudara kandung para Pemohon yang bernama Sukarli sebagai orang yang tidak hadir (Afwezigheid);
  3. Menyatakan menurut hukum permohonan penetapan orang yang tidak hadir (Afwezigheid) ini adalah untuk membagi harta bersama dari orang tua (ayah) para pemohon yaitu sebidang tanah dengan sertipikat hak milik Nomor: 341 dengan nama pemegang hak LAHURI luas: 3.690m2 yang berada di kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kotamadya Kediri, Propinsi Jawa Timur;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

S U B S I D A I R :

 

Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak