Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.Bth/2020/PN KDR H. NURHADI S SITI HABIBAH Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 70/Pdt.Bth/2020/PN KDR
Tanggal Surat Selasa, 08 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. NURHADI S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRIKAM ABDULLAH, SH.MH DAN ANA IMSAWAN, SHH. NURHADI S
Tergugat
NoNama
1SITI HABIBAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NANIATO, SH DAN APRILIAWAN ADI WASISTO, SHSITI HABIBAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan, banding, kasasi ataupun upaya hukum yang lain (Uitvoorbaar bij Voorraad), sedemikian sehingga :

  1. memerintahkan kepada pihak TURUT TERLAWAN IV untuk menang-guhkan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 10/Eks./2020/PN.Tlg. dalam perkara antara SITI HABIBAH / TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI melawan H. NURHADI S / PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI atas obyek tanah sengketa / obyek tanah tereksekusi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 919, tertanggal 29 April 2015, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00033/Sumberdadi/ 2014, tertanggal 18 Juli 2014, luas tanah 664 m2, tercatat atas nama H. NURHADI S / PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI yang terletak di Desa Sumberdadi,Kecamatan Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • sebelah utara    :  saluran air
  • sebelah timur    :  tanah milik H.Yasin/H.Ridlo
  • sebelah selatan :  Jalan Raya jurusan Blitar – Tulungagung
  • sebelah barat    :  tanah milik Hartatik
  1. menyatakan sah dan berharga, serta meletakkan sita jaminan (Conser-vatoir Beslag) terhadap obyek tanah sengketa / obyek tanah tereksekusi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 919, tertanggal 29 April 2015, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00033/Sumberdadi/ 2014, tertanggal 18 Juli 2014, luas tanah 664 m2, tercatat atas nama H. NURHADI S / PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI yang terletak di Desa Sumberdadi,Kecamatan Sumbergempol,KabupatenTulungagung, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • sebelah utara    :  saluran air
  • sebelah timur    :  tanah milik H.Yasin/H.Ridlo
  • sebelah selatan :  Jalan Raya jurusan Blitar – Tulungagung
  • sebelah barat    :  tanah milik Hartatik

sampai dengan seluruh putusan perkara yang terkait objek tanah sengketa mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menetapkan, menyatakan bahwa PELAWAN telah mengajukan gugatan-nya menurut hukum sebagai PELAWAN beritikad baik;
  2. Menetapkan, menyatakan menolak terhadap permohonan eksekusi perkara Nomor : 10/Eks./2020/PN.Tlg. yang telah diajukan oleh pihak TERLAWAN kepada pihak TURUT TERLAWAN IV;
  3. Membatalkan pelaksanaan eksekusi Nomor : 10/Eks./2020/PN.Tlg. dalam perkara antara SITI HABIBAH / TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI melawan H. NURHADI S / PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI atas obyek tanah sengketa / obyek tanah tereksekusi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 919, tertanggal 29 April 2015, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00033/Sumberdadi/ 2014, tertanggal 18 Juli 2014, luas 664 m2, tercatat atas nama H. NURHADI S / PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI yang terletak di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • sebelah utara    :  saluran air
  • sebelah timur    :  tanah milik H.Yasin/H.Ridlo
  • sebelah selatan :  Jalan Raya jurusan Blitar – Tulungagung
  • sebelah barat    :  tanah milik Hartatik
  1. Memerintahkan kepada pihak PARA TURUT TERLAWAN untuk harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan kewenangan yang menjadi tanggungjawabnya demi tegaknya hukum dan rasa keadilan yang seadil-adilnya sebagai pelaksanaan putusan perkara ini, dalam arti :
  1. pihak TURUT TERLAWAN I harus memberikan penjelasan-penjelasan konkrit disertai data-data sebagai pendukungnya kepada pihak TURUT TERLAWAN II sehubungan dengan pelelangan yang telah dilaksanakannya terhadap objek tanah terkait dengan harga lelang di bawah nilai kewajaran, serta tentang pemberian fasilitas kredit kepada pihak TERLAWAN untuk pelunasan harga lelangnya yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum perkreditan yang benar;
  2. pihak TURUT TERLAWAN II harus menjalankan fungsi Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak TURUT TERLAWAN I selaku Pelaku Usaha Jasa Perbankan sesuai pasal 51, 52 dan 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/ POJK.07/2013, tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, utamanya sehubungan dengan pelelangan yang telah dilaksanakan oleh pihak TURUT TERLAWAN I terhadap objek tanah milik pihak PELAWAN terkait dengan harga lelang di bawah nilai kewajaran, serta tentang pemberian fasilitas kredit oleh pihak TURUT TERLAWAN I kepada pihak TERLAWAN untuk pelunasan harga lelangnya yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum perkreditan yang benar;
  3. pihak TURUT TERLAWAN III harus dengan tegas menjalankan tugas dan kewenangan untuk tidak melakukan pendaftaran peralihan hak atas objek tanah terkait dari yang tercatat atas nama H. NURHADI S / PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI kepada SITI HABIBAH / TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI, dan tidak pula melakukan pembebanan Hak Tanggungan atas objek tanah terkait untuk kepentingan pihak SITI HABIBAH / TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI sebagaimana ketentuan hukum yang telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) huruf e. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah;
  4. pihak TURUT TERLAWAN IV harus menangguhkan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 10/Eks./2020/PN.Tlg. dalam perkara antara pihak SITI HABIBAH / TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI melawan pihak H. NURAHDI S / PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI atas objek tanah sengketa / objek tanah tereksekusi sebagaimana tersebut dalam SHM Nomor : 919/Sumberdadi sampai dengan seluruh putusan perkara yang terkait objek tanah sengketa / objek tanah tereksekusi tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  5. pihak TURUT TERLAWAN V harus menarik diri dan menolak untuk melakukan tugas pengamanan apabila eksekusi pengosongan atas objek tanah sengketa terkait tetap dijalankan di kemudian hari, dan bahkan harus melakukan penyidikan awal atas dugaan penipuan terhadap pihak TERLAWAN yang tidak memiliki cukup dana untuk pelunasan harga lelang tetapi telah ditetapkan sebagai pembeli lelang dalam akta otentik berupa Risalah Lelang sebagai berita acara lelang;
  6. pihak TURUT TERLAWAN VI dan pihak TURUT TERLAWAN VII harus melakukan langkah preventif untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan pelelangan yang telah dilakukan oleh pihak TURUT TERLAWAN I sebagai wujud aplikasi perlindungan konsumen;
  1. Menghukum pihak TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menerima, dan mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) dari pihak PELAWAN untuk seluruhnya;

A t a u : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak