Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2025/PN Kdr 2.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
3.YUDO WAHONO, SH.
1.YOYOK NURHADI Bin DIANTORO
2.DASCHA MAHDISA LIDO Bin DOWIK HARYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2426/M.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
2YUDO WAHONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK NURHADI Bin DIANTORO[Penahanan]
2DASCHA MAHDISA LIDO Bin DOWIK HARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

bahwa para  terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro, terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi,saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya  diajukan secara terpisah Splitzing), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Agustus  2025, bertempat Kantor DPRD Kota Kediri Jalan Mayor Bismo No 21 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri,secara berturut-turut telah melakukan beberapa kali perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (voortgezette handeling), mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,pada waktu kebakaran,bersama-sama atau lebih dari 2 orang,perbuatan tersebut para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wib saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi menuju ke warung kopi ”anteng” di Kelurahan Mrican, selanjutnya keliling di wilayah kota Kediri dan menuju ke gedung DPRD kota Kediri, pada saat itu melihat ada beberapa orang mengeluarkan beberapa barang dari gedung DPRD, selanjutnya ada seseorang yang tidak dikenal mengatakan ” itu mas ada kursi bisa sampean ambil”;

Selanjutnya sekira pukul 02.00 wib saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi, kembali ke warung kopi ”ANTENG” dan bertemu dengan saksi  Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi  Briyan Handika Pratama bin Sugito,(masing-masing penuntutannya  diajukan secara terpisah Splitzing), dan menceritakan dan memberitahukan bahwa Geedung DPRD Kota Kediri telah terbakar dan massa banyak masuk melakukan penjarahan barang milik DPRD Kota Kediri atas hal tersebut terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro dan terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi   Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya  diajukan secara terpisah Splitzing),tertarik ingin ikut melakukan penjarahan;

Selanjutnya saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi pulang kerumah memberitahu Ibunya sdri Suharsih untuk meminjamkan kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam no,pol AG 1209 AW. Tujuan mengambil hasil jarahan di gedung DPRD Kota Kediri dan ibunya sdri.Suharsih tertarik ikut juga dan bersama-sama pergi ke gedung DPRD Kota Kediri dan parkir kendaraan di halaman Masjid Baiturrahmah Kota Kediri sebelah gedung DPRD Kota Kediri ;

Kemudian para  terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro, terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi,saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya  diajukan secara terpisah Splitzing),berjalan kaki menuju gedung DPRD  Kota Kediri dan ibunya saksi  Suharsih menunggu di mobil;

Sesampai gedung DPRD Kota Kediri langsung menuju lantai 2 dan mengambil barang-barang yaitu:

  1. terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro  berperan mengambil 1 (satu) lemari es merk PANASONIC dan 1 (satu) buah meja warna hitam, serta 1 (satu) buah AC merk Midea kemudian membawa ke halaman masjid dan dimasukkan ke dalam mobil oleh Sdr. BRYAN HANDIKA PRATAMA;
  2. terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi mengambil 1 (satu) lemari es merk PANASONIC diangkat bersama-sama dengan saksi Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro  1 (satu) buah kursi hitam kemudian membawa ke halaman masjid dan dimasukkan ke dalam mobil oleh terdakwa 4.  Briyan Handika Pratama bin Sugito;
  3. saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi berperan mengambil dan mengeluarkan 2 (dua) buah kursi kerja warna hitam, 2 (dua) buah kursi kayu bersama-sama dengan Sdr. DESKA dan Sdr. YOYOK mengambil dengan cara mengangkat 1 (satu) buah lemari es  merk Panasonic dari dalam gedung ke halaman Masjid utara gedung DPRD. Selanjutnya membawa semua barang-barang curian ke rumah saya dengan menggunakan mobil milik ibu saya. 
  4. saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito: berperan mengambil 1 (satu) buah kursi kantor warna hitam serta menunggu di halaman masjid dan memasukkan barang-barang ke dalam mobil;
  5. saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto, berperan mengambil printer merk EPSON dari dalam gedung DPRD kemudian membawa ke halaman masjid dan memasukannya ke dalam mobil.
  6. saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, mengambil 1 (satu) buah travo merk EPS warna abu-abu dari dalam gedung DPRD kemudian membawa ke halaman masjid dan memasukannya ke dalam mobil.
  7. Ibu saya Sdri. SUHARSIH berperan menunggu di halaman masjid utara gedung DPRD kota Kediri;

Selanjutnya para  terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro, terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi,saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya  diajukan secara terpisah Splitzing),barang-barang tersebut di bawa ke toko vape milik saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi yang beralamatkan di Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri secara bertahap.

bahwa akibat dari  perbuatan para  terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro, terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi,saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya  diajukan secara terpisah Splitzing),pihak kantor DPRD Kota Kediri kerugian sebesar Rp.6.526.864.810,-;

perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 363 ayat (1) ke-2,4 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya