Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Kdr BRI KANCA KEDIRI UNIT PATIMURA 1.Wahyudi
2.Dwi Endah Guntaminingsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA KEDIRI UNIT PATIMURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyudi
2Dwi Endah Guntaminingsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.002.059,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 191.002.059,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 169.634.678,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dan bunga sebesar Rp 21.367.381,- (Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 82 atas nama Wahyudi  dengan luas 75 m2 (Tujuh Puluh Lima) yang beralamat di Kampung Dalem, Kota Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak