Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
- Menyatakan pembayaran downpayment / DP dan cicilan Penggugat adalah pembayaran yang sah dan berharga;
- Menyatakan upaya penarikan paksa oleh Tergugat tanpa memberikan restrukturisasi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |