Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa ibu Pemohon lahir Kediri, 05 November 1944 sebagaimana Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 0408/38/IX/1966 tercatat nama: ST. UMI KALSUM, data dalam Kartu Tanda Penduduk tercatat nama: ST. UMI KALSUM, data dalam Kartu Keluarga Ibu Pemohon Nomor : 3571031605060778 Dikeluarkan tanggal 4 Februari 2013 tercatat ST. UMI KALSUM, Sertifikat Hak Milik Nomor: 1280 dikeluarkan pada 03 Juni 2009 tercatat nama: UMAHATUN disebut juga SITI UMAHATUN adalah SATU ORANG YANG SAMA.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|