Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/LH/2024/PN Kdr MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum. DEDI ASMORO DWI SANTOSO Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 57/Pid.B/LH/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 586/M.5.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ASMORO DWI SANTOSO Bin WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa DEDI ASMORO DWI SANTOSO BIN WAHYUDI  pada hari Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun 2024  bertempat di tepi jalan Dusun Maron ecamatan Banyakan Kabupaten Kediri berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa pengadilan yang berwenang mengadili adalah pebPengadilan negeri Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri,    yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan  dengan cara- cara sebagai berikut : 
-    Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 26 Januari 2024 petugas Polres Kediri Kota  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan BBM jenis pertalite dengan modus penjualan melalui postingan dan COD di seputaran Kecamatan Kota Kediri. Selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sejira pukul 15.30 WIB di tepi jalan Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.;
-    Bahwa pada saat di tangkap terdakwa kedapatan sedang melakukan penjualan BBM jenis pertalite yang mana 24 (dua puluh empat) galon air Le Mineral dengan ukuran 15 (lima belas) liter yang di dalamnya berisikan BBM jenis pertalite dan 3 (tiga) jerigen plastik warna baru dengan ukuran 30 (tiga puluh) liter yang didalamnya berisikan BBM jenis pertalite yang pelaku simpan didalam 1 (satu)unit mobil merk Isuzu Panther warna hitam dengan Nomor Polisi S-1006-BH kemudian di tutup oleh 3 (tiga) buah karung plastik warna putih;
-    Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite dari membeli di SPBU dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah dengan Nomor Polisi AG-6583-BH;
-    Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite dengan cara membeli yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di SPBU yang berada di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Yang kedua terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di SPBU di Joyoboyo Kota Kediri. Yang ketiga terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 05.40 WIB di SPBU Pesantren Kota Kediri. Dan yang keempat pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB di SPBU Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri terdakwa berhasil mengumpulkan kurang lebih 450 (empat ratus lima puluh) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 CC warna merah dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perliternya ;
-    Bahwa setiap pembelian terdakwa membeli sejumlah 16 (enam belas) liter dan 14 (empat belas) liter ketika membeli di SPBU yang berada di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan selalu memberikan komisi kepada petugas pengisinya sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) setiap kali melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis pertalite ;
-    Bahwa setelah terdakwa membeli BBM jenis pertalite lalu  memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki sepeda motor ke dalam galon air Le Mineral dengan menggunakan ukuran 15 (lima belas) liter dengan cara dialirkan menggunakan 1 (satu) buah selang plastik warna hijau dengan panjang 1,5 meter, kemudian BBM jenis pertalite yang sudah di pindahkan ke galon air Le Mineral dan di simpan di garasi rumah terdakwa ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan pembelian jenis bahan bakar minyak khusus yang dilakukan secara berulang tanpa memiliki Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh petugas berwenang ‘
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  membeli BBM jenis pertelite untuk di jual kembali dengan harga Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah) perliter  agar mendapatkan keuntungan ;
-    Bahwa terdakwa menjual BBM jenis pertalite di daerah Pesantren, Kaliombo, dan Banyakan karena pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 terdakwa mendapatkan orderan pembelian BBM jenis pertalite dari cara terdakwa memposting penjualan BBM jenis pertalite melalui Grub Jual Beli Facebook dan juga Marketplace Facebook dengan akun Facebook terdakwa yang bernama Jack ;
-    Bahwa terdakwa  mengantarkan BBM jenis pertalite kepada pembeli menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna hitam dan dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hilir migas.
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AGUNG WIJAYA WICAKSONO  (pegawai PT Pertamina Depot Kediri) perbuatan perbuatan terdakwa melanggar pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan Ahli ADE IRWAN SH MH (Analis kegiatan usaha hilir Migas) menerangkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan Ketentuan pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan bagian keempat paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral  Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu  Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang .
 

Pihak Dipublikasikan Ya