Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P-Kons/2025/PN Kdr PT PLN (Persero) UPT Malang Elisabeth Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P-Kons/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) UPT Malang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Elisabeth
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga penitipan uang kompensasi atas tanah pada Span T.133 – T.134 Bidang Nomor 38 yang terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan total nilai sebesar Rp. 5.520.000,- (Lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak