Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
2.ATIK JULIATI SH., MH
VICTOR YOHANES PRATAMA bin APRILIA CANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2493/M.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
2ATIK JULIATI SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICTOR YOHANES PRATAMA bin APRILIA CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa VICTOR YOHANES PRATAMA Bin APRILIA CANDRA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan milik Bapak Priyono  alamat Jl. Dr. Saharjo Gang I Rt. 012 Rw.003 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri  atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal  138 ayat (2) dan ayat (3) ,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan  dengan cara- cara sebagai berikut:

  •     Bahwa terdakwa ditangkap petugas pada hari sabtu tanggal 19 agustus 2025 sekira pukul 07.00 wib dirumah kontrakan milik Bapak Priyono alamat Jl. Dr. Saharjo Gang I Rt. 012 Rw.003 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri karena ditemukan barang bukti pil double l 1.083 (seribu delapan puluh tiga) butir dengan rincian 21 (dua puluh satu) bungkus plastik warna hitam yang masing-masing berisi 50 (limapuluh) butir pil warna putih logo ll, 1(satu) buah plastik klip warna bening berisi 33 (tiga puluh tiga) butir pil berwarna putih logo ll, 1(satu) buah botol plastik warna bening tempat penyimpanan 1(satu) buah plastik klip berwarna bening berisi pil berwarna putih logo ll dan 1(satu) buah plastik kresek warna hitam tempat menyimpan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik warna hitam pil berwarna putih dengan logo ll ;
  •     Bahwa barang bukti diatas adalah milik terdakwa dan ditemukan di didalam lemari pakaian di kamar milik terdakwa
  •     Bahwa terdakwa mendapatkan pil double l dengan cara membeli dari YANTO (DPO)  dan tidak pernah bertemu ;
  •    Bahwa terdakwa sudah  4(empat) kali mendapatkan pil double l dari YANTO yang pertama sekitar pertengahan bulan Mei 2025  terdakwa membeli sebanyak 1(satu) botol  berisi 1,050 (seribu lima puluh) butir pil double l dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang pembayarannya terdakwa transfer ke nomor rekening (lupa) Bank BCA atas nama SRI ENI ASTUTIK dan pil double l tersebut terdakwa dapatkan dengan cara ditaruh disuatu tempat /ranjau dibawah tiang listrik pinggir jalan Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto  Kota Kediri, kedua sekitar awal bulan Juni 2025, terdakwa membeli satu botol berisi 1050 butir pil double l dengan harga Rp.700.000,- yang pembayarannya terdakwa transfer ke no rek bca an. SRI ENI ASTUTIK dan pil double l tersebut terdakwa dapatkan ditaruh disuatu tempat atau ranjau dibawah semak-semak pinggir jembatan Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, ketiga sekitar awal bulan Juli 2025, terdakwa membeli sebanyak 1(satu) botol berisi 1050 butir pil double l dengan harga Rp.700.000,- yang pembayarannya terdakwa transfer ke nomor rekening lupa bank BCA atas nama SRI ENI ASTUTIK dan pil double l tersebut terdakwa dapatkan dengan cara disuatu tempat atau ranjau dibawah semak-semak depan SDN Mrican Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, keempat pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa membeli satu botol berisi 1050 butir pil double l dengan harga Rp.700.000 yang pembayarannya terdakwa transfer ke no rek lupa bank BCA an SRI ENI ASTUTIK, dan pil double l tersebut terdakwa dapatkan dengan cara ditaruh disuatu tempat atau ranjau di bawah semak-semak SDN Mrican Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ;
  •     Bahwa Terdakwa menjual pil double l kepada sdr HARTO alias TEMPE, AGUS, NEO alias PAIDJO dan ACHMAD alias HELM untuk setiap  1 kit pil double l isinya 4 butir Terdakwa jual seharga Rp. 10.000,- dan 1 box isi 100 butir pil double l terdakwa jual seharga Rp. 180.000,- yang mana transaksi secara langsung dengan cara pembeli memberikan uang pembelian pil double l kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan pil double l kepada pembeli seusai yang telah disepakati, adapula yang datang langsung kerumah dan membeli secara langsung ;
  •    Bahwa keuntungan terdakwa setiap berhasil menjual pil double l sebanyak satu botol isi 1050 butir maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 800.000, dan uang hasil penjualan pil double l digunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari ;
  •    Bahwa terdakwa memiliki pil dobel l tersebut dengan maksud dikonsumsi dan dijual ke orang lain ;
  •    Bahwa terdakwa menjual pil double l kepada sdr HARTO alias TEMPE, AGUS, NEO alias PAIDJO dan ACHMAD alias HELM untuk setiap  1 kit pil double l isinya 4 butir terdakwa jual seharga Rp. 10.000,- dan 1 box isi 100 butir pil double l terdakwa jual seharga Rp. 180.000,- yang mana transaksi secara langsung dengan cara pembeli memberikan uang pembelian pil double l kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan pil double l kepada pembeli seusai yang telah disepakati, adapula yang datang langsung kerumah dan membeli secara langsung ;
  •     Bahwa keuntungan terdakwa setiap berhasil menjual pil double l sebanyak satu botol isi 1050 butir maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 800.000,- dan uang hasil penjualan pil double l digunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari
  •    Bahwa setelah barang bukti dikirim  ke laboratorium  forensik Cabang Surabaya dengan no. lab 08659/NOF/2025 tanggal 24 september 2025 disimpulkan barang bukti dengan nomor 27920/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  •     Bahwa terdakwa mengedarkan pil double l tersebut tanpa ijin pihak yang berwenang

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan  -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya