Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
RONALDO HERMES FRANSISCO Anak Dari DIDIK BUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2280/M.5.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDO HERMES FRANSISCO Anak Dari DIDIK BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

         ---------- Bahwa ia terdakwa RONALDO HERMES FRANSISCO dalam kurun waktu hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Arofah alamat Desa Tanjung Tani Kec. Prambon Kab. Nganjuk, Toko Risky Jaya alamat Desa Jati Kapur Kec. Tarokan Kab. Kediri dan di toko-toko lain yang terletak di Kab. Kediri dan Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencaharianya atau karena mendapatkan upah, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terhitung sejak tanggal 17 Maret 2025 terdakwa bekerja pada CV. Borneo Khatulistiwa  Persada yang berkantor di Jalan Raya Bawang No. 37B Kec. Pesantren Kota Kediri yang bergerak di bidang distributor konsumer good (menjual Vape, minuman Lasegar, Tissue Montis, Kapas Modis dan kebutuhan rumah tangga) dengan jabatan sebagai sales dan karena terdakwa masih berstatus “pegawai training” maka dalam bekerja, terdakwa diberikan Surat Keterangan Nomor : 007/BKP/SDM/Ref/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh  General Manager CV. Borneo Khatulistiwa Persada ;
  • Bahwa dengan jabatannya sebagai sales maka setiap bulannya terdakwa mendapatkan gaji dari perusahaan/ CV. Borneo Khatulistiwa Persada sebesar Rp. 3.236.544,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh empat sen) ;
  • Bahwa dengan jabatan sebagai sales terdakwa mempunyai tugas  :
  • melakukan penjualan barang dan penagihan ke customer/toko-toko di wilayah area Kota Kediri, Kab. Kediri dan Kab. Nganjuk
  • menerima pembayaran dari customer/toko erseb dengan ketentuan apabila customer/toko-toko telah melakukan pembayaran maka sales menyerahkan faktur penjualan asli warna putih kepada customer/toko sebagai bukti pelunasan dan uang hasil penjualan/penagihan langsung disetorkan ke Perusahaan sedangkan apabila customer/toko belum melakukan pembayaran maka faktur penjualan asli warna putih oleh sales dikembalikan kepada admin perusahaan ;

-        Bahwa dalam kurun waktu hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Juni 2025, terdakwa telah melakukan penjualan barang, melakukan penagihan dan telah menerima pembayaran dari 10 (sepuluh) customer/toko berjumlah lebih kurang Rp. Rp. 39.938.817,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

1.       tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Usaha Barokah dengan jumlah keseluruhan Rp. 20.000.420,- ;

2.       tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Damini dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.069.998,-  ;

3.       tanggal 05 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Arofah dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.705.248,- ;

4.       tanggal 16 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Fitri dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.309.154,-  ;

5.       tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan 19 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Suwadi dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.048.598,- ;

6.       tanggal 18 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Tutik dengan jumlah keseluruhan Rp. 203.856,- ;

7.       tanggal 25 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Rutik dengan jumlah keseluruhan Rp. 363.940,- ;

8.       tanggal 25 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Fitri dengan jumlah keseluruhan Rp. 140.923,- ;

9.       tanggal 27 Juni 2025 menerima pembayaran dari Toko Margo Rukun sebanyak 2 (dua) faktur dengan jumlah masing-masing Rp. 2.132.512,- dan Rp. 5.189.494,- ;

10.     tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Margo Rukun dengan jumlah keseluruhan Rp. 5.774.680,- ;

  • Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan/penagihan/pembayaran dari customer/toko-toko seharusnya terdakwa menyetorkan uang tersebut ke perusahaan namun dalam kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan/penagihan/pembayaran dari customer/toko-toko ke perusahaan dan terdakwa menggunakan uang hasil penjualan/penagihan/pembayaran dari customer/toko-toko tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga akhirnya masa jatuh tempo pembayaran berakhir dan Perusahaan/CV. Borneo Khatulistiwa Persada menemukan data terdapat 10 (sepuluh) customer/toko-toko yaitu Toko Usaha Barokah, Toko Arofah, Toko Damini, Toko Fitri, Toko Suwadi, Toko Tutik, Toko Rutik, Toko Ida, Toko Margo Rukun dan Toko Risky Jaya yang merupakan wilayah kerja terdakwa, belum melakukan pembayaran selanjutnya Supervisor CV. Borneo Khatulistiwa Persada melakukan pengecekan secara langsung ke customer/toko-toko tersebut dan customer/toko-toko menerangkan telah membayar tagihan secara tunai kepada terdakwa dan customer/toko-toko tersebut menunjukkan foto copy faktur yang diberikan oleh terdakwa sebagai bukti pembayarannya ;
  • Bahwa terdakwa mengakui, tanpa ijin Perusahaan/CV. Borneo Khatulistiwa Persada telah menggunakan uang hasil penjualan/penagihan/pembayaran dari customer/toko-toko untuk kepentingan pribadinya dan terdakwa tidak bisa mengembalikan uang Perusahaan tersebut ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut CV. Borneo Khatulistiwa  Persada mengalami kerugian lebih kurang Rp. 39.938.817,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) ;

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP ; --------------------

ATAU ,

 

KEDUA :

 

         ---------- Bahwa ia terdakwa RONALDO HERMES FRANSISCO dalam kurun waktu hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Arofah alamat Desa Tanjung Tani Kec. Prambon Kab. Nganjuk, Toko Risky Jaya Alamat Desa Jati Kapur Kec. Tarokan Kab. Kediri dan di toko-toko lain yang terletak di Kab. Kediri dan Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa terhitung sejak tanggal 17 Maret 2025 terdakwa bekerja sebagai sales pada CV. Borneo Khatulistiwa  Persada yang berkantor di Jalan Raya Bawang No. 37B Kec. Pesantren Kota Kediri yang bergerak di bidang distributor konsumer good (Vape, minuman Lasegar, Tissue Montis, Kapas Modis dan kebutuhan rumah tangga) dan atas pekerjaannya tersebut, terdakwa mendapatkan gaji dari perusahaan/ CV. Borneo Khatulistiwa Persada sebesar Rp. 3.236.544,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh empat sen) ;
  • Bahwa sebagai sales terdakwa mempunyai tugas  :
  • melakukan penjualan barang dan penagihan ke customer/toko-toko di wilayah area Kota Kediri, Kab. Kediri dan Kab. Nganjuk
  • menerima pembayaran dari customer/toko dengan ketentuan apabila customer/toko-toko telah melakukan pembayaran maka sales menyerahkan faktur penjualan asli warna putih kepada customer/toko sebagai bukti pelunasan dan uang hasil penjualan/penagihan langsung disetorkan ke Perusahaan sedangkan apabila customer/toko belum melakukan pembayaran maka faktur penjualan asli warna putih oleh sales dikembalikan kepada admin perusahaan;
  • Bahwa sebagai sales maka setiap bulannya terdakwa mendapatkan gaji dari perusahaan/ CV. Borneo Khatulistiwa Persada sebesar Rp. 3.236.544,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh empat sen) ;

-        Bahwa dalam kurun waktu hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Juni 2025, terdakwa telah melakukan penjualan barang, melakukan penagihan dan telah menerima pembayaran dari 10 (sepuluh) customer/toko berjumlah lebih kurang Rp. Rp. 39.938.817,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

1.       tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Usaha Barokah dengan jumlah keseluruhan Rp. 20.000.420,- ;

2.       tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Damini dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.069.998,-  ;

3.       tanggal 05 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Arofah dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.705.248,- ;

4.       tanggal 16 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Fitri dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.309.154,-  ;

5.       tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan 19 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Suwadi dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.048.598,- ;

6.       tanggal 18 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Tutik dengan jumlah keseluruhan Rp. 203.856,- ;

7.       tanggal 25 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Rutik dengan jumlah keseluruhan Rp. 363.940,- ;

8.       tanggal 25 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Fitri dengan jumlah keseluruhan Rp. 140.923,- ;

9.       tanggal 27 Juni 2025 menerima pembayaran dari Toko Margo Rukun sebanyak 2 (dua) faktur dengan jumlah masing-masing Rp. 2.132.512,- dan Rp. 5.189.494,- ;

10.     tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Margo Rukun dengan jumlah keseluruhan Rp. 5.774.680,- ;

  • Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan/penagihan/pembayaran dari customer/toko-toko seharusnya terdakwa menyetorkan uang tersebut ke perusahaan namun dalam kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan/penagihan/pembayaran dari customer/toko-toko ke perusahaan dan terdakwa menggunakan uang hasil penjualan/penagihan/pembayaran dari customer/toko-toko tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga akhirnya masa jatuh tempo pembayaran berakhir dan Perusahaan/CV. Borneo Khatulistiwa Persada menemukan data terdapat 10 (sepuluh) customer/toko-toko yaitu Toko Usaha Barokah, Toko Arofah, Toko Damini, Toko Fitri, Toko Suwadi, Toko Tutik, Toko Rutik, Toko Ida, Toko Margo Rukun dan Toko Risky Jaya yang merupakan wilayah kerja terdakwa, belum melakukan pembayaran selanjutnya Supervisor CV. Borneo Khatulistiwa Persada melakukan pengecekan secara langsung ke customer/toko-toko tersebut dan customer/toko-toko menerangkan telah membayar tagihan secara tunai kepada terdakwa dan customer/toko-toko tersebut menunjukkan foto copy faktur yang diberikan oleh terdakwa sebagai bukti pembayarannya ;
  • Bahwa terdakwa mengakui, tanpa ijin Perusahaan/CV. Borneo Khatulistiwa Persada telah menggunakan uang hasil penjualan/penagihan/pembayaran dari customer/toko-toko untuk kepentingan pribadinya dan terdakwa tidak bisa mengembalikan uang Perusahaan tersebut ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, CV. Borneo Khatulistiwa  Persada mengalami kerugian lebih kurang Rp. 39.938.817,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) ;

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ;

Pihak Dipublikasikan Ya