Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Kdr | ARIFIN | Andri Permana, Kepala Bank BCA KCU Kediri | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 170.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------
Menyatakan secara hukum bahwa pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ----------------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa pihak Tergugat telah melakukan kelalaian yang merugikan Penggugat; -----------------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa atas tindakan pihak Tergugat telah mengakibatkan kerugian pihak Penggugat secara materiil sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah); --------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa atas tindakan pihak Tergugat telah mengakibatkan kerugian pihak Penggugat secara immateril Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara materil sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan immateril Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), secara lunas dan seketika; ---
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conser vatoirbeslag) terhadap barang-barang tidak bergerak milik Tergugat; ------------------------------------------
Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono); ---------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |