Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Kdr ARIFIN Andri Permana, Kepala Bank BCA KCU Kediri Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rakhmat Subekti, S.Sy.ARIFIN
Tergugat
NoNama
1Andri Permana, Kepala Bank BCA KCU Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum

PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------

 

Menyatakan secara hukum bahwa pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ----------------------------------------------------------------

 

Menyatakan secara hukum bahwa pihak Tergugat telah melakukan kelalaian yang merugikan Penggugat; -----------------------------------------------------------------

 

Menyatakan secara hukum bahwa atas tindakan pihak Tergugat telah mengakibatkan kerugian  pihak Penggugat secara materiil sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah); --------------------------------------------

 

Menyatakan secara hukum bahwa atas tindakan pihak Tergugat telah mengakibatkan kerugian  pihak Penggugat secara immateril Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------

 

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara materil sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan immateril Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), secara lunas dan seketika; ---

 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conser vatoirbeslag) terhadap barang-barang tidak bergerak milik Tergugat; ------------------------------------------

 

Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono); ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak