Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Sita Eksekusi atas Permohonan Eksekusi No. : 7/Pdt.Eks/2022/PN.Kdr untuk diangkat kembali;
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi No. : 7/Pdt.Eks/2022/PN.Kdr, sampai dengan Putusan Bantahan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Terlawan untuk menaati putusan ini dan tidak melakukan segala perbuatan hukum atas obyek eksekusi sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex aequo et bono). |