Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa KRISTIAN WAHYU VALENTINO alias INNO anak dari SIGIT WAHYUDI PURNOMO pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira sore hari dan malam hari serta hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan April tahun 2025, bertempat di bawah tiang listrik di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, di sebelah barat tiang listrik depan SDN Bandar Lor 2 Kediri Gg. Bandar Lor 5B, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri dan di bawah tiang listrik pinggir jalan Gg. Bandar Lor 5A, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, SH serta tim anggota Satnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri setelah dilakukan upaya penyelidikan;
- Bahwa pada saat ditangkap pada diri terdakwa ditemukan berupa 100 (seratus) butir pil dobel L dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 13C warna hitam beserta sim card nya. Kemudian saat dilakukan pengecekan pada HP terdakwa, ditemukan chat pemesanan Narkotika jenis sabu oleh terdakwa kepada JEPREK pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 03.22 WIB, terdakwa membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian per 1 gram seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di HP terdakwa. Kemudian petugas menggunakan teknik penyelidikan dengan cara “Controlled Delivery” sesuai dengan pasal 75 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa. Lalu petugas dan terdakwa mengambil sabu pesanan terdakwa sebelumnya sesuai maps/peta di tempat ranjauan, yaitu Pertama pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira sore hari di bawah tiang listrik di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus pasta gigi Pepsodent dengan berat kotor keseluruhan 9,99 (sembilan koma sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 9.80 (sembilan koma delapan puluh) gram dan Kedua pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira malam hari di sebelah barat tiang listrik depan SDN Bandar Lor 2 Kediri Gg. Bandar Lor 5B, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok andalan dengan berat kotor keseluruhan 2,90 ( dua koma Sembilan puluh) gram atau berat bersih 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram. Tetapi masih ada kekurangan pesanan sabu milik terdakwa seberat 2,2 gram yang belum dikirim oleh JEPREK. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Burengan RT.001 RW.002, Kec. Pesantren, Kota Kediri pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.20 WIB ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian terdakwa berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram atau berat bersih keseluruhan 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram, dengan rincian 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram yang di bungkus menggunakan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang di bungkus menggunakan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di bungkus menggunakan sedotan warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di bungkus menggunakan sedotan warna bening, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram atau berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang dibungkus menggunakan bekas sobekan tisu dan isolasi warna merah, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram atau berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang di bungkus menggunakan bekas sobekan tisu dan isolasi warna merah, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4,5 x 2 cm, 2 (dua) korek api gas warna biru, 1 (satu) sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan digital merek ACAS warna hitam, 2 (dua) sedotan warna putih bekas alat hisap bong, seperangkat alat hisap/bong sabu yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) isolasi kecil warna coklat, 1 (satu) isolasi besar warna coklat, 1 (satu) isolasi besar warna merah, 1 (satu) isolasi besar warna kuning dan semuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
- Bahwa setelah selesai diperiksa oleh petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 20.06 WIB pada HP terdakwa mendapatkan notifikasi whatsapp dari JEPREK yang terdakwa beri nama “Penerbang’ant”, memberikan petunjuk akan mengirimkan kekurangan paket sabu yang terdakwa pada pembelian sebelumnya seberat 2,2 gram (dua koma dua gram) dan sudah terdakwa bayar sebelumnya. Kemudian terdakwa dan petugas kepolisian melakukan pengembangan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 23.50 WIB mengambil ranjauan sabu kekurangan dari pesanan terdakwa sebelumnya seberat 2,2 gram (dua koma dua gram) dengan berat keseluruhan 2,39 gram (dua koma tiga puluh sembilan) di bawah tiang listrik pinggir jalan Gg. Bandar Lor 5A, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus rokok Surya Gudang Garam dengan berat keseluruhan 2,39 gram (dua koma tiga puluh sembilan) atau berat bersih 2,2 gram (dua koma dua gram);
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah terdakwa berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram atau berat bersih keseluruhan 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram dari kenalan terdakwa yaitu PETRUK yang terdakwa kenal saat terdakwa sama-sama kerja sebagai pelayan sebuah warung makan PARAMA di Jl. Brawijaya pada sekitar awal bulan Januari tahun 2024 namun untuk keberadaan secara pasti terdakwa tidak mengetahui. Dan untuk narkotika jenis sabu yang diranjau di beberapa tempat serta pil dobel L terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa bernama JEPREK yang terdakwa kenal sejak tahun 2016 karena sering nongkrong bareng dan untuk keberadaan secara pasti terdakwa tidak mengetahui;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari PETRUK sudah 3 (tiga) kali dengan rincian :
Pertama seingat terdakwa sekitar awal Maret 2025 (hari dan tanggal lupa) sekira siang hari, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 901072604076 Seabank atas nama MUHAMMAD RIZA DHARMA dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau ditanam di pot bunga depan rumah warga Kel. Blabak, Kec. Pesantren, Kota Kediri.
Kedua pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira sore hari, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 901072604076 Seabank atas nama MUHAMMAD RIZA DHARMA dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di semak-semak pinggir jalan Desa Gurah, Kec. Gurah, Kab. Kediri.
Ketiga pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.09 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 901072604076 Seabank atas nama MUHAMMAD RIZA DHARMA dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di belakang pohon di pinggir jalan sebelah selatan SPBU Semampir Kel, Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari JEPREK sudah 2 (dua) kali dan pil dobel L juga sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Pertama seingat terdakwa sekitar awal bulan Maret 2025 (hari dan tanggal lupa) seminggu setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari PETRUK, sekira siang hari terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 0332685811 BCA Mobile atas nama FAJAR DIO ARFIAN dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di belakang pos kamling Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri.
Kedua hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 03.22 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 12.49 WIB terdakwa menambah membeli narkotika jenis sabu menjadi 15 (lima belas) gram seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 0332685811 BCA Mobile atas nama FAJAR DIO ARFIAN dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di beberapa tempat untuk penerimaannya ditujukan kepada terdakwa diantaranya di bawah tiang listrik di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto Kota, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus pasta gigi Pepsodent dengan berat kotor keseluruhan 9,99 (sembilan koma sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 9.80 (sembilan koma delapan puluh) gram di sebelah barat tiang listrik depan SDN Bandar Lor 2 Kediri Gg. Bandar Lor 5B, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok andalan dengan berat kotor keseluruhan 2,90 ( dua koma Sembilan puluh) gram atau berat bersih 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram. Belum sempat terdakwa ambil terdakwa tertangkap petugas kepolisian terlebih dahulu;
- Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari PETRUK yaitu awalnya terdakwa menghubungi PETRUK dengan nomor whatsapp”+573160981456” yang terdakwa simpan dan beri nama “Peluncur’ans”, dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan jawaban tersedia dan juga sepakat jumlah dan harganya kemudian terdakwa diminta untuk transfer ke nomor rekening 901072604076 Seabank atas nama MUHAMMAD RIZA DHARMA, setelah itu terdakwa diberikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan dengan cara paket sabu ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu secara langsung atau istilahnya dengan cara diranjau kemudian terdakwa berangkat ke tempat ranjauan maps/peta sesuai yang telah diberikan oleh PETRUK, setelah sampai dan mendapatkan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa untuk terdakwa pecah dan terdakwa bagi menggunakan timbangan digital milik terdakwa kemudian terdakwa jual/edarkan kembali dengan cara diranjau atau transaksi tanpa bertemu.
Sedangkan untuk cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L dari JEPREK melalui whatsapp dengan nomor whatsapp “+6285606289605” yang terdakwa simpan dan beri nama “Penerbang’ant”, dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu atau pil dobel L, setelah mendapatkan jawaban tersedia dan juga sepakat jumlah dan harganya, kemudian terdakwa diminta untuk transfer ke nomor rekening 0332685811 BCA Mobile atas nama FAJAR DIO ARFIAN setelah itu terdakwa diberikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan dengan cara paket sabu ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu secara langsung atau istilahnya dengan cara diranjau kemudian terdakwa berangkat ke tempat ranjauan maps/peta sesuai yang telah diberikan oleh JEPREK, setelah sampai dan mendapatkan narkotika jenis sabu atau pil dobel L selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian untuk narkotika jenis sabu terdakwa pecah dan terdakwa bagi menggunakan timbangan digital milik terdakwa kemudian terdakwa jual/edarkan kembali dengan cara diranjau atau transaksi tanpa bertemu dan untuk pil dobel L terdakwa bagi kemudian terdakwa kemas menggunakan plastik klip untuk memudahkan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan pil dobel L tersebut;
- Bahwa untuk narkotika jenis sabu terdakwa edarkan kepada ALGA yang tidak terdakwa ketahui alamat rumahnya secara pasti dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, untuk ALGA sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa yaitu Pertama pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira sore hari, membeli dengan istilah SUPRA atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke DANA milik terdakwa dan Kedua pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira sore hari, membeli dengan istilah SUPRA atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke DANA milik terdakwa.
Kemudian untuk BASIR sudah 5 (lima) kali mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dan membeli setiap 1 (satu) minggu sekali membeli dari terdakwa, yaitu seingat terdakwa yang pertama sekitar awal bulan Maret 2025, membeli sebanyak 1 (satu) box @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terakhir pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul siang hari, membeli sebanyak 1 (satu) box @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu adalah awalnya terdakwa dihubungi oleh pembeli melalui whatsapp bussines dengan maksud untuk bertanya kesediaan narkotika jenis sabu, setelah jawab tersedia dan sepakat jumlah dan harganya kemudian terdakwa minta untuk transfer terlebih dahulu ke DANA milik terdakwa kemudian terdakwa berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu di ranjauan. Dan untuk pil dobel L adalah awalnya terdakwa dihubungi pembeli melalui whatsapp bussines dengan maksud untuk bertanya ketersediaan narkotika jenis pil dobel L, setelah jawab tersedia dan sepakat jumlah dan harganya kemudian terdakwa minta untuk COD atau bertemu di suatu tempat untuk melaksanakan transaksi secara langsung dan pembayarannya juga secara cash/tunai.
- Bahwa keuntungan atau uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan pil dobel L terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sejumlah lainnya terdakwa pergunakan untuk belanja narkotika jenis sabu dan pil dobel L lagi. Keuntungan terdakwa tidak pernah menghitungnya secara pasti namun apabila sudah terjual semua kira-kira terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa narkotika jenis sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening dibungkus menggunakan plastik klip kecil dan pil dobel L berupa butiran tablet menyerupai pil berwarna putih dengan logo LL ditengahnya dan dikemasmenggunakan plastik klip kecil;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) serta mengedarkan pil dobel L serta mengedarkan pil dobel L serta tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Polda Jawa Timur No. LAB. : 03511/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, FILANTARI CAHYANI,A.Md, bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 10897/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO anak dari SIGIT WAHYUDI PURNOMO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 10897/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa KRISTIAN WAHYU VALENTINO alias INNO anak dari SIGIT WAHYUDI PURNOMO pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira sore hari dan malam hari serta hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.20 WIB dan Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan April tahun 2025, bertempat di bawah tiang listrik di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, di sebelah barat tiang listrik depan SDN Bandar Lor 2 Kediri Gg. Bandar Lor 5B, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, di rumah terdakwa Kel. Burengan RT.001 RW.002, Kec. Pesantren, Kota Kediri dan di bawah tiang listrik pinggir jalan Gg. Bandar Lor 5A, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri dan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, SH serta tim anggota Satnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri setelah dilakukan upaya penyelidikan;
- Bahwa pada saat ditangkap pada diri terdakwa ditemukan berupa 100 (seratus) butir pil dobel L dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 13C warna hitam beserta sim card nya. Kemudian saat dilakukan pengecekan pada HP terdakwa, ditemukan chat pemesanan Narkotika jenis sabu oleh terdakwa kepada JEPREK pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 03.22 WIB, terdakwa membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian per 1 gram seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di HP terdakwa. Kemudian petugas menggunakan teknik penyelidikan dengan cara “Controlled Delivery” sesuai dengan pasal 75 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa. Lalu petugas dan terdakwa mengambil sabu pesanan terdakwa sebelumnya sesuai maps/peta di tempat ranjauan, yaitu Pertama pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira sore hari di bawah tiang listrik di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus pasta gigi Pepsodent dengan berat kotor keseluruhan 9,99 (sembilan koma sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 9.80 (sembilan koma delapan puluh) gram dan Kedua pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira malam hari di sebelah barat tiang listrik depan SDN Bandar Lor 2 Kediri Gg. Bandar Lor 5B, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok andalan dengan berat kotor keseluruhan 2,90 ( dua koma Sembilan puluh) gram atau berat bersih 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram. Tetapi masih ada kekurangan pesanan sabu milik terdakwa seberat 2,2 gram yang belum dikirim oleh JEPREK. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Burengan RT.001 RW.002, Kec. Pesantren, Kota Kediri pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.20 WIB ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian terdakwa berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram atau berat bersih keseluruhan 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram, dengan rincian 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram yang di bungkus menggunakan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang di bungkus menggunakan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di bungkus menggunakan sedotan warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di bungkus menggunakan sedotan warna bening, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram atau berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang dibungkus menggunakan bekas sobekan tisu dan isolasi warna merah, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram atau berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang di bungkus menggunakan bekas sobekan tisu dan isolasi warna merah, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4,5 x 2 cm, 2 (dua) korek api gas warna biru, 1 (satu) sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan digital merek ACAS warna hitam, 2 (dua) sedotan warna putih bekas alat hisap bong, seperangkat alat hisap/bong sabu yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) isolasi kecil warna coklat, 1 (satu) isolasi besar warna coklat, 1 (satu) isolasi besar warna merah, 1 (satu) isolasi besar warna kuning dan semuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
- Bahwa setelah selesai diperiksa oleh petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 20.06 WIB pada HP terdakwa mendapatkan notifikasi whatsapp dari JEPREK yang terdakwa beri nama “Penerbang’ant”, memberikan petunjuk akan mengirimkan kekurangan paket sabu yang terdakwa pada pembelian sebelumnya seberat 2,2 gram (dua koma dua gram) dan sudah terdakwa bayar sebelumnya. Kemudian terdakwa dan petugas kepolisian melakukan pengembangan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 23.50 WIB mengambil ranjauan sabu kekurangan dari pesanan terdakwa sebelumnya seberat 2,2 gram (dua koma dua gram) dengan berat keseluruhan 2,39 gram (dua koma tiga puluh sembilan) di bawah tiang listrik pinggir jalan Gg. Bandar Lor 5A, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus rokok Surya Gudang Garam dengan berat keseluruhan 2,39 gram (dua koma tiga puluh sembilan) atau berat bersih 2,2 gram (dua koma dua gram);
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah terdakwa berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram atau berat bersih keseluruhan 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram dari kenalan terdakwa yaitu PETRUK yang terdakwa kenal saat terdakwa sama-sama kerja sebagai pelayan sebuah warung makan PARAMA di Jl. Brawijaya pada sekitar awal bulan Januari tahun 2024 namun untuk keberadaan secara pasti terdakwa tidak mengetahui. Dan untuk narkotika jenis sabu yang diranjau di beberapa tempat serta pil dobel L terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa bernama JEPREK yang terdakwa kenal sejak tahun 2016 karena sering nongkrong bareng dan untuk keberadaan secara pasti terdakwa tidak mengetahui;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari PETRUK sudah 3 (tiga) kali dengan rincian :
Pertama seingat terdakwa sekitar awal Maret 2025 (hari dan tanggal lupa) sekira siang hari, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 901072604076 Seabank atas nama MUHAMMAD RIZA DHARMA dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau ditanam di pot bunga depan rumah warga Kel. Blabak, Kec. Pesantren, Kota Kediri.
Kedua pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira sore hari, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 901072604076 Seabank atas nama MUHAMMAD RIZA DHARMA dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di semak-semak pinggir jalan Desa Gurah, Kec. Gurah, Kab. Kediri.
Ketiga pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.09 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 901072604076 Seabank atas nama MUHAMMAD RIZA DHARMA dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di belakang pohon di pinggir jalan sebelah selatan SPBU Semampir Kel, Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari JEPREK sudah 2 (dua) kali dan pil dobel L juga sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Pertama seingat terdakwa sekitar awal bulan Maret 2025 (hari dan tanggal lupa) seminggu setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari PETRUK, sekira siang hari terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 0332685811 BCA Mobile atas nama FAJAR DIO ARFIAN dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di belakang pos kamling Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri.
Kedua hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 03.22 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 12.49 WIB terdakwa menambah membeli narkotika jenis sabu menjadi 15 (lima belas) gram seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 0332685811 BCA Mobile atas nama FAJAR DIO ARFIAN dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di beberapa tempat untuk penerimaannya ditujukan kepada terdakwa diantaranya di bawah tiang listrik di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto Kota, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus pasta gigi Pepsodent dengan berat kotor keseluruhan 9,99 (sembilan koma sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 9.80 (sembilan koma delapan puluh) gram di sebelah barat tiang listrik depan SDN Bandar Lor 2 Kediri Gg. Bandar Lor 5B, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok andalan dengan berat kotor keseluruhan 2,90 ( dua koma Sembilan puluh) gram atau berat bersih 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram. Belum sempat terdakwa ambil terdakwa tertangkap petugas kepolisian terlebih dahulu;
- Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari PETRUK yaitu awalnya terdakwa menghubungi PETRUK dengan nomor whatsapp”+573160981456” yang terdakwa simpan dan beri nama “Peluncur’ans”, dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan jawaban tersedia dan juga sepakat jumlah dan harganya kemudian terdakwa diminta untuk transfer ke nomor rekening 901072604076 Seabank atas nama MUHAMMAD RIZA DHARMA, setelah itu terdakwa diberikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan dengan cara paket sabu ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu secara langsung atau istilahnya dengan cara diranjau kemudian terdakwa berangkat ke tempat ranjauan maps/peta sesuai yang telah diberikan oleh PETRUK, setelah sampai dan mendapatkan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa untuk terdakwa pecah dan terdakwa bagi menggunakan timbangan digital milik terdakwa kemudian terdakwa jual/edarkan kembali dengan cara diranjau atau transaksi tanpa bertemu.
Sedangkan untuk cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L dari JEPREK melalui whatsapp dengan nomor whatsapp “+6285606289605” yang terdakwa simpan dan beri nama “Penerbang’ant”, dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu atau pil dobel L, setelah mendapatkan jawaban tersedia dan juga sepakat jumlah dan harganya, kemudian terdakwa diminta untuk transfer ke nomor rekening 0332685811 BCA Mobile atas nama FAJAR DIO ARFIAN setelah itu terdakwa diberikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan dengan cara paket sabu ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu secara langsung atau istilahnya dengan cara diranjau kemudian terdakwa berangkat ke tempat ranjauan maps/peta sesuai yang telah diberikan oleh JEPREK, setelah sampai dan mendapatkan narkotika jenis sabu atau pil dobel L selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian untuk narkotika jenis sabu terdakwa pecah dan terdakwa bagi menggunakan timbangan digital milik terdakwa kemudian terdakwa jual/edarkan kembali dengan cara diranjau atau transaksi tanpa bertemu dan untuk pil dobel L terdakwa bagi kemudian terdakwa kemas menggunakan plastik klip untuk memudahkan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan pil dobel L tersebut;
- Bahwa untuk narkotika jenis sabu terdakwa edarkan kepada ALGA yang tidak terdakwa ketahui alamat rumahnya secara pasti dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, untuk ALGA sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa yaitu Pertama pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira sore hari, membeli dengan istilah SUPRA atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke DANA milik terdakwa dan Kedua pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira sore hari, membeli dengan istilah SUPRA atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke DANA milik terdakwa.
Kemudian untuk BASIR sudah 5 (lima) kali mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dan membeli setiap 1 (satu) minggu sekali membeli dari terdakwa, yaitu seingat terdakwa yang pertama sekitar awal bulan Maret 2025, membeli sebanyak 1 (satu) box @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terakhir pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul siang hari, membeli sebanyak 1 (satu) box @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu adalah awalnya terdakwa dihubungi oleh pembeli melalui whatsapp bussines dengan maksud untuk bertanya kesediaan narkotika jenis sabu, setelah jawab tersedia dan sepakat jumlah dan harganya kemudian terdakwa minta untuk transfer terlebih dahulu ke DANA milik terdakwa kemudian terdakwa berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu di ranjauan. Dan untuk pil dobel L adalah awalnya terdakwa dihubungi pembeli melalui whatsapp bussines dengan maksud untuk bertanya ketersediaan narkotika jenis pil dobel L, setelah jawab tersedia dan sepakat jumlah dan harganya kemudian terdakwa minta untuk COD atau bertemu di suatu tempat untuk melaksanakan transaksi secara langsung dan pembayarannya juga secara cash/tunai.
- Bahwa keuntungan atau uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan pil dobel L terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sejumlah lainnya terdakwa pergunakan untuk belanja narkotika jenis sabu dan pil dobel L lagi. Keuntungan terdakwa tidak pernah menghitungnya secara pasti namun apabila sudah terjual semua kira-kira terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa narkotika jenis sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening dibungkus menggunakan plastik klip kecil dan pil dobel L berupa butiran tablet menyerupai pil berwarna putih dengan logo LL ditengahnya dan dikemasmenggunakan plastik klip kecil;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) serta mengedarkan pil dobel L serta mengedarkan pil dobel L serta tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Polda Jawa Timur No. LAB. : 03511/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, FILANTARI CAHYANI,A.Md, bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 10897/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO anak dari SIGIT WAHYUDI PURNOMO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 10897/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
DAN
KETIGA
Bahwa Terdakwa KRISTIAN WAHYU VALENTINO alias INNO anak dari SIGIT WAHYUDI PURNOMO , pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan April tahun 2025, bertempat di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 138 ayat (2) : Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Pasal 138 ayat (3) : Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, SH serta tim anggota Satnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri setelah dilakukan upaya penyelidikan;
- Bahwa pada saat ditangkap pada diri terdakwa ditemukan berupa 100 (seratus) butir pil dobel L dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 13C warna hitam beserta sim card nya. Kemudian saat dilakukan pengecekan pada HP terdakwa, ditemukan chat pemesanan Narkotika jenis sabu oleh terdakwa kepada JEPREK pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 03.22 WIB, terdakwa membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian per 1 gram seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di HP terdakwa. Kemudian petugas menggunakan teknik penyelidikan dengan cara “Controlled Delivery” sesuai dengan pasal 75 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa. Lalu petugas dan terdakwa mengambil sabu pesanan terdakwa sebelumnya sesuai maps/peta di tempat ranjauan., yaitu Pertama pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira sore hari di bawah tiang listrik di Jl. Miladiyyah, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus pasta gigi Pepsodent dengan berat kotor keseluruhan 9,99 (sembilan koma sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 9.80 (sembilan koma delapan puluh) gram dan Kedua pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira malam hari di sebelah barat tiang listrik depan SDN Bandar Lor 2 Kediri Gg. Bandar Lor 5B, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok andalan dengan berat kotor keseluruhan 2,90 ( dua koma Sembilan puluh) gram atau berat bersih 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram. Tetapi masih ada kekurangan pesanan sabu milik terdakwa seberat 2,2 gram yang belum dikirim oleh JEPREK. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Burengan RT.001 RW.002, Kec. Pesantren, Kota Kediri pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.20 WIB ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian terdakwa berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram atau berat bersih keseluruhan 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram, dengan rincian 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram yang di bungkus menggunakan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang di bungkus menggunakan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di bungkus menggunakan sedotan warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di bungkus menggunakan sedotan warna bening, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram atau berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang dibungkus menggunakan bekas sobekan tisu dan isolasi warna merah, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram atau berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang di bungkus menggunakan bekas sobekan tisu dan isolasi warna merah, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4,5 x 2 cm, 2 (dua) korek api gas warna biru, 1 (satu) sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan digital merek ACAS warna hitam, 2 (dua) sedotan warna putih bekas alat hisap bong, seperangkat alat hisap/bong sabu yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) isolasi kecil warna coklat, 1 (satu) isolasi besar warna coklat, 1 (satu) isolasi besar warna merah, 1 (satu) isolasi besar warna kuning dan semuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
- Bahwa setelah selesai diperiksa oleh petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 20.06 WIB pada HP terdakwa mendapatkan notifikasi whatsapp dari JEPREK yang terdakwa beri nama “Penerbang’ant”, memberikan petunjuk akan mengirimkan kekurangan paket sabu yang terdakwa pada pembelian sebelumnya seberat 2,2 gram (dua koma dua gram) dan sudah terdakwa bayar sebelumnya. Kemudian terdakwa dan petugas kepolisian melakukan pengembangan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 23.50 WIB mengambil ranjauan sabu kekurangan dari pesanan terdakwa sebelumnya seberat 2,2 gram (dua koma dua gram) dengan berat keseluruhan 2,39 gram (dua koma tiga puluh sembilan) di bawah tiang listrik pinggir jalan Gg. Bandar Lor 5A, Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus rokok Surya Gudang Garam dengan berat keseluruhan 2,39 gram (dua koma tiga puluh sembilan) atau berat bersih 2,2 gram (dua koma dua gram);
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah terdakwa berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram atau berat bersih keseluruhan 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram dari kenalan terdakwa yaitu PETRUK yang terdakwa kenal saat terdakwa sama-sama kerja sebagai pelayan sebuah warung makan PARAMA di Jl. Brawijaya pada sekitar awal bulan Januari tahun 2024 namun untuk keberadaan secara pasti terdakwa tidak mengetahui. Dan untuk narkotika jenis sabu yang diranjau di beberapa tempat serta pil dobel L terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa bernama JEPREK yang terdakwa kenal sejak tahun 2016 karena sering nongkrong bareng dan untuk keberadaan secara pasti terdakwa tidak mengetahui;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari JEPREK sudah 2 (dua) kali dan pil dobel L juga sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Pertama pada awal bulan Maret 2025 sekira malam hari (hari dan tanggal lupa) terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 0332685811 BCA Mobile atas nama FAJAR DIO ARFIAN dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di belakang tugu kecil, Kel. Manisrenggo, Kec. Kota, Kota Kediri.
Kedua pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke nomor rekening 0332685811 BCA Mobile atas nama FAJAR DIO ARFIAN dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di belakang tugu kecil, Kel. Manisrenggo, Kec. Kota, Kota Kediri.
Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari PETRUK yaitu awalnya terdakwa menghubungi PETRUK dengan nomor whatsapp”+573160981456” yang terdakwa simpan dan beri nama “Peluncur’ans”, dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan jawaban tersedia dan juga sepakat jumlah dan harganya kemudian terdakwa diminta untuk transfer ke nomor rekening 901072604076 Seabank atas nama MUHAMMAD RIZA DHARMA, setelah itu terdakwa diberikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan dengan cara paket sabu ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu secara langsung atau istilahnya dengan cara diranjau kemudian terdakwa berangkat ke tempat ranjauan maps/peta sesuai yang telah diberikan oleh PETRUK, setelah sampai dan mendapatkan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa untuk terdakwa pecah dan terdakwa bagi menggunakan timbangan digital milik terdakwa kemudian terdakwa jual/edarkan kembali dengan cara diranjau atau transaksi tanpa bertemu.
Sedangkan untuk cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L dari JEPREK melalui whatsapp dengan nomor whatsapp “+6285606289605” yang terdakwa simpan dan beri nama “Penerbang’ant”, dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu atau pil dobel L, setelah mendapatkan jawaban tersedia dan juga sepakat jumlah dan harganya, kemudian terdakwa diminta untuk transfer ke nomor rekening 0332685811 BCA Mobile atas nama FAJAR DIO ARFIAN setelah itu terdakwa diberikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan dengan cara paket sabu ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu secara langsung atau istilahnya dengan cara diranjau kemudian terdakwa berangkat ke tempat ranjauan maps/peta sesuai yang telah diberikan oleh JEPREK, setelah sampai dan mendapatkan narkotika jenis sabu atau pil dobel L selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian untuk narkotika jenis sabu terdakwa pecah dan terdakwa bagi menggunakan timbangan digital milik terdakwa kemudian terdakwa jual/edarkan kembali dengan cara diranjau atau transaksi tanpa bertemu dan untuk pil dobel L terdakwa bagi kemudian terdakwa kemas menggunakan plastik klip untuk memudahkan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan pil dobel L tersebut;
- Bahwa untuk narkotika jenis sabu terdakwa edarkan kepada ALGA yang tidak terdakwa ketahui alamat rumahnya secara pasti dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, untuk ALGA sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa yaitu Pertama pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira sore hari, membeli dengan istilah SUPRA atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke DANA milik terdakwa dan Kedua pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira sore hari, membeli dengan istilah SUPRA atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke DANA milik terdakwa.
Kemudian untuk BASIR sudah 5 (lima) kali mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dan membeli setiap 1 (satu) minggu sekali membeli dari terdakwa, yaitu seingat terdakwa yang pertama sekitar awal bulan Maret 2025, membeli sebanyak 1 (satu) box @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terakhir pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul siang hari, membeli sebanyak 1 (satu) box @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu adalah awalnya terdakwa dihubungi oleh pembeli melalui whatsapp bussines dengan maksud untuk bertanya kesediaan narkotika jenis sabu, setelah jawab tersedia dan sepakat jumlah dan harganya kemudian terdakwa minta untuk transfer terlebih dahulu ke DANA milik terdakwa kemudian terdakwa berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu di ranjauan. Dan untuk pil dobel L adalah awalnya terdakwa dihubungi pembeli melalui whatsapp bussines dengan maksud untuk bertanya ketersediaan narkotika jenis pil dobel L, setelah jawab tersedia dan sepakat jumlah dan harganya kemudian terdakwa minta untuk COD atau bertemu di suatu tempat untuk melaksanakan transaksi secara langsung dan pembayarannya juga secara cash/tunai.
- Bahwa keuntungan atau uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan pil dobel L terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sejumlah lainnya terdakwa pergunakan untuk belanja narkotika jenis sabu dan pil dobel L lagi. Keuntungan terdakwa tidak pernah menghitungnya secara pasti namun apabila sudah terjual semua kira-kira terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa narkotika jenis sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening dibungkus menggunakan plastik klip kecil dan pil dobel L berupa butiran tablet menyerupai pil berwarna putih dengan logo LL ditengahnya dan dikemasmenggunakan plastik klip kecil;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) serta mengedarkan pil dobel L serta mengedarkan pil dobel L serta tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Polda Jawa Timur No. LAB. : 03511/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, bahwa terhadap barang bukti 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 2,032 gram, Nomor: 10898/2025/NOF bahwa tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).-------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------- |