Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Kdr MARTONO SH 1.ALFIAN KASIDIN
2.AGUS SETYOBUDHI Drs
3.ALI SUBHAN CANDRA, SE
4.PT. BCA FINANCE KANTOR PUSAT JAKARTA Cq PT. BCA FINANCE CABANG KEDIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTONO SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHIMAS HANGGONO ADJI, S.H.MARTONO SH
Tergugat
NoNama
1ALFIAN KASIDIN
2AGUS SETYOBUDHI Drs
3ALI SUBHAN CANDRA, SE
4PT. BCA FINANCE KANTOR PUSAT JAKARTA Cq PT. BCA FINANCE CABANG KEDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Penggugat adalah pemilih sah dari kendaraan obyek sengketa berdasarkan SURAT PERJANJIAN JASA ADVOKAT / PENGACARA R&T LAWYERS tertanggal 06 Juli 2023;

 

Menyatakan bahwa Tergugat IV melakukan penarikan paksa tanpa adanya Putusan Pengadilan dan Eksekusi dari Pengadilan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 18/PUU-XVII/2019 sehingga segala perbuatan yang dilakukan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang dengan sengaja memberikan kendaraan obyek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat ternyata adalah Kendaraan yang menjadi Jaminan di Tergugat IV padahal diketahui bahwa obyek sengketa adalah hasil jasa Advokat Sehingga merugikan Penggugat dimana tidak bisa menguasai kepemilikan secara sah dan bebas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB 1 (Satu) Unit mobil Roda 4 Merk Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT, warna Putih, tahun 2020 dengan Plat Nomor L 1755 ACX, No. Rangka MHFGB8GSXL0913436, Nomor Mesin 2GDC715955 atas nama STNK dan BPKB ADMILLA WAHYU SOEPRAPTO;

 

Menghukum Tergugat IV menghentikan segala upaya penarikan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 18/PUU-XVII/2019;   

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun imateriil kepada penggugat dengan perhitungan yang dirinci sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil : Untuk Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Yakni Penggugat telah kehilangan hak tidak dapat memakai kendaraan dan/atau menguasai obyek perkara secara bebas karena ternyata kendaraan masih menjadi Jaminan di Tergugat IV, sehingga apabila dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah. Dan untuk Tergugat IV adalah Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 4.700.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) karena permintaan dari PT. SIA berdasarkan surat kuasa dari Tergugat IV sebagai pengganti biaya tarik.

 

Kerugian Immateriil : Karena selama obyek sengketa tidak dapat dipakai terlebih obyek sengketa adalah jasa honorarium Advokat dan secara psikologis dan martabat serta Marwah Penggugat sebagai Advokat (Profesi yang Terhormat) dan kerugian Penggugat menyewa kendaraan lain untuk operasioal per hari sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dikali 5 bulan atau selama perkara ini berjalan sehingga jika kerugian ini dinilai tidak lebih dan tidak kurang dari nilai uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

 

 

Menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat sebagai Advokat dengan cara meminta maaf melalui media massa cetak Nasional selama 3 hari berturut-turut setelah putusan ini dibacakan ;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan ;

 

Menyatakan gugatan ini karena diajukan dengan bukti-bukti yang akurat dan otentik menurut hukum, maka putusan dalam perkara ini dapatlah dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad)

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak