Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Kdr IMRO ATUS SHOLIKAH ASTRA CREDIT COMPANIES Kota Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMRO ATUS SHOLIKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHAT GUNAIDI SIAHAAN., SH.IMRO ATUS SHOLIKAH
Tergugat
NoNama
1ASTRA CREDIT COMPANIES Kota Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penarikan Objek Jaminan Fidusia secara sepihak tanpa seizin dan tanpa menunjukan Surat Perintah dari Pengadilan atas Upaya pelaksanaan Eksekusi jaminan Fidusia
Menyatakan pengunaan pihak ketiga atau Debt Colector dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berupa 1 (unit) Mobil Toyota Avanza T 1.3  G MT Grand, Tahun: 2016,  Warna: Silver Metalik, Nomor Polisi: AG 1652 LW, Nomor Rangka: MHKM5EA3JGK017779, Nomor Mesin: 1NRF143679, adalah perbuatan melawan Hukum;
Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan 1 (unit) Mobil Toyota Avanza T 1.3  G MT Grand, Tahun: 2016,  Warna: Silver Metalik, Nomor Polisi: AG 1652 LW, Nomor Rangka: MHKM5EA3JGK017779, Nomor Mesin: 1NRF143679, Milik Penggugat, Dengan nomor perjanjian: 01400403002291882, Kepada PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan beharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag)atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (unit) Mobil Toyota Avanza T 1.3  G MT Grand, Tahun: 2016,  Warna: Silver Metalik, Nomor Polisi: AG 1652 LW, Nomor Rangka: MHKM5EA3JGK017779, Nomor Mesin: 1NRF143679;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat atas manfaat dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari Tergugat menguasai Objek Jaminan Fidusia terhitung sejakhari penarikan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uangpaksa/dwangsom sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan a quo terhitung sejakputusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun Tergugat akan melakukan upaya keberatan, verzet atau upaya lainnya;
MemerintahkanTergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang  memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak