Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Kdr PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. BRI UNIT PURWOASRI Hj Tasiful Mustamimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 30 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. BRI UNIT PURWOASRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj Tasiful Mustamimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 263.981.965,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 263.9810965,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 231.524.493,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) dan bunga sebesar Rp.32.457.472,- (Tiga Puluh dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah,berdasarkan bukti kepemilikan berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No: 207 a.n. Hajjah TASIFUL MUSTAMIMAH; seluas kurang lebih 171 m2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) beralamat di jl.Ringinanom Kel.Ringinanom Kec.Kota Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak