Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Kdr | PT. TRUE FINANCE | HANDOKO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI Mengabulkan Putusan Provisional yang di mohonkan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Merk/ Type/ Tahun : ISUZU
DALAM POKOK PERKARA Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 0220012985 pada hari Rabu, tertanggal 20 Maret 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
Menyatakan SAH dan MENGIKAT atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diterima oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 0220012985 pada hari Rabu, tertanggal 20 Maret 2024, dengan data kendaraan sebagai berikut:
Merk/ Type/ Tahun : ISUZU
Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00254865.AH.05.01 TAHUN 2024, tertanggal 04 April 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Kemenkumham Wilayah Jawa Timur;
Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 0220012985, pada hari Rabu, tertanggal 20 Maret 2024 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang dialami PENGGUGAT yaitu Rp. 185.637.500,- (Seratus delapan puluh Lima juta Enam Tiga puluh Tujuh ribu Lima ratus rupiah) dengan rincian: Kerugian Materiil: Angsuran Tertunggak 5 (lima) angsuran, dengan jumlah angsuran Rp. 5.534.000,- 5 x Rp. 5.534.000= Rp.27.620.000,- Denda Keterlambatan = Rp. 11.139.684 Sisa Pokok Pinjaman = Rp. 133.602.049,-
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut: Merk/ Type/ Tahun : ISUZU apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak melunasi seluruh kewajibanya kepada PENGGUGAT;
Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan dari TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT tanpa syarat apapun, terhadap objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian spesifikasi sebagai berikut: Merk/ Type/ Tahun : ISUZU apabila TERGUGAT tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi: Merk/ Type/ Tahun : ISUZU dan mengambil uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut, yang akan di pergunakan untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut berikut kunci beserta STNK-nya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian spesifikasi kendaraan sebagai berikut: Merk/ Type/ Tahun : ISUZU
Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kediri untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut : Merk/ Type/ Tahun : ISUZU
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 1.000,000,- (Satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan pembayaran hutangnya sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvoorad);
Memerintahkan TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
ATAU
Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil -adilnya (exaequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |