Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
Bahwa terdakwa ARDHA WHITOMI PUTRA Als GENTONG Bin MARWITO pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos-kosan Jl KH Wachid Hasyim Gg V A RT 019 RW 003 Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya akhir bulan Maret 2025 terdakwa ditawari pekerjaan oleh teman terdakwa JP (DPO) untuk menjual shabu dan ganja, oleh karena terdakwa tidak punya pekerjaan akhirnya terdakwa menerima tawaran JP (DPO) untuk menjual shabu sebanyak empat kali dengan cara terdakwa mengambil ranjau shabu yang telah ditentukan oleh JP (DPO) dan selanjutnya memecah shabu tersebut dan menjual lagi kepada teman-teman terdakwa, pertama yaitu pada akhir Maret 2025 sebanyak 100 (seratus) gram, kedua April 2025 sebanyak 200 (dua ratus) gram, ketiga 12 Mei 2025 sebanyak 200 (dua ratus) gram dan yang terakhir keempat adalah pada tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib sebanyak 400 (empat ratus) gram dengan cara diranjau di wilayah dekat RSUD Kabupaten Kediri Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dan untuk ganja terdakwa ambil secara ranjau juga di wilayah dekat kos-kosan terdakwa pada akhir bulan Maret 2025 dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa Honda Beat warna putih No Pol AG 5778 BY, dan setelah menguasai shabu dan ganja tersebut terdakwa membawanya kerumah untuk dipecah-pecah dan menjual kembali kepada TUSU (DPO) dalam paket supra seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dan OBET (DPO) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa juga menjual shabu tersebut kepada teman-teman terdakwa lainnya dengan cara apabila sudah terjadi kesepakatan harga maka uang pembayaran di tranfer kerekening terdakwa dan untuk shabunya terdakwa ranjau di daerah kediri bagian barat, atas penjualan shabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dari pembeli dan upah Rp. 1000.0000,- (satu juta) rupiah dari JP (DPO) dengan cara ditranfer ke rekening terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa belum sempat menjual sisa shabu dan ganja tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kos-kosan sedang membagi shabu menjadi beberapa plastic klip dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
- 17 (tujuh belas) plastic klip shabu berat kotor 427,45 (empat ratus dua puluh tujuh koma empat puluh lima) gram berat bersih 415,95 (empat ratus lima belas koma sembilan puluh lima) gram dengan rincian :
-
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 99,61 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh satu) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 99,60 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 79,09 (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 49,79 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 28,72 (dua puluh delapan koma tujuh puluh dua) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 19,52 (sembilan belas koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 19,52 (sembilan belas koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 14,36 (empat belas koma tiga puluh enam) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) plastic klip berisi ganja dengan berat kotor 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram .
- 1 (satu) buah timbangan Merk ACIS warna silver.
- 1 (satu) buah botol plastic terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap shabu).
- 1 (satu) korek api gas dengan cairan warna merah.
- 1 (satu) gunting warna hijau.
- 1 (satu) isolasi double tape warna hijau.
- 1 (satu) isolasi warna coklat.
- 1 (satu) buku rekap catatan berat narkotika jenis shabu.
- 6 (enam) skrop dari sedotan.
- 6 (enam) potongan sedotan plastic.
- 1 (satu) potongan double tape warna hijau.
- 1 (satu) potongan isolasi warna coklat.
- 2 (dua) potongan isolasi bening.
- 3 (tiga) pack sedotan plastic.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 6 x 4 cm.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 12 x 8 cm.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 1,5 x 3,5 cm.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 2,5 x 3.5 cm.
- Uang tunai sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y 19 S warna hitam beserta SIM Card.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol AG 5778 BY tahun 2013 beserta kunci kontak dan STNK.
Sehingga akhirnya saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA membawa terdakwa beserta sejumlah barang bukti tersebut diatas ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih 415,95 (empat ratus lima belas koma sembilan puluh lima) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB : 05798/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal Empat belas bulan Juli tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ARDHA WHITOMI PUTRA Als GENTONG Bin MARWITO : 17712/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,061 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 17713/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 0,587 gram, benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ARDHA WHITOMI PUTRA Als GENTONG Bin MARWITO pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos-kosan Jl KH Wachid Hasyim Gg V A RT 019 RW 003 Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya akhir bulan Maret 2025 terdakwa ditawari pekerjaan oleh teman terdakwa JP (DPO) untuk menjual shabu dan ganja, oleh karena terdakwa tidak punya pekerjaan akhirnya terdakwa menerima tawaran JP (DPO) untuk menjual shabu sebanyak empat kali dengan cara terdakwa mengambil ranjau shabu yang telah ditentukan oleh JP (DPO) dan selanjutnya memecah shabu tersebut dan menjual lagi kepada teman-teman terdakwa, pertama yaitu pada akhir Maret 2025 sebanyak 100 (seratus) gram, kedua April 2025 sebanyak 200 (dua ratus) gram, ketiga 12 Mei 2025 sebanyak 200 (dua ratus) gram dan yang terakhir keempat adalah pada tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib sebanyak 400 (empat ratus) gram dengan cara diranjau di wilayah dekat RSUD Kabupaten Kediri Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dan untuk ganja terdakwa ambil secara ranjau juga di wilayah dekat kos-kosan terdakwa pada akhir bulan Maret 2025 dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa Honda Beat warna putih No Pol AG 5778 BY, dan setelah menguasai shabu dan ganja tersebut terdakwa membawanya kerumah untuk dipecah-pecah dan menjual kembali kepada TUSU (DPO) dalam paket supra seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dan OBET (DPO) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa juga menjual shabu tersebut kepada teman-teman terdakwa lainnya dengan cara apabila sudah terjadi kesepakatan harga maka uang pembayaran di tranfer kerekening terdakwa dan untuk shabunya terdakwa ranjau di daerah kediri bagian barat, atas penjualan shabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dari pembeli dan upah Rp. 1000.0000,- (satu juta) rupiah dari JP (DPO) dengan cara ditranfer ke rekening terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa belum sempat menjual sisa shabu dan ganja tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kos-kosan sedang membagi shabu menjadi beberapa plastic klip dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
- 17 (tujuh belas) plastic klip shabu berat kotor 427,45 (empat ratus dua puluh tujuh koma empat puluh lima) gram berat bersih 415,95 (empat ratus lima belas koma sembilan puluh lima) gram dengan rincian :
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 99,61 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh satu) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 99,60 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 79,09 (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 49,79 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 28,72 (dua puluh delapan koma tujuh puluh dua) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 19,52 (sembilan belas koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 19,52 (sembilan belas koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 14,36 (empat belas koma tiga puluh enam) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) plastic klip berisi ganja dengan berat kotor 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah timbangan Merk ACIS warna silver.
- 1 (satu) buah botol plastic terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap shabu).
- 1 (satu) korek api gas dengan cairan warna merah.
- 1 (satu) gunting warna hijau.
- 1 (satu) isolasi double tape warna hijau.
- 1 (satu) isolasi warna coklat.
- 1 (satu) buku rekap catatan berat narkotika jenis shabu.
- 6 (enam) skrop dari sedotan.
- 6 (enam) potongan sedotan plastic.
- 1 (satu) potongan double tape warna hijau.
- 1 (satu) potongan isolasi warna coklat.
- 2 (dua) potongan isolasi bening.
- 3 (tiga) pack sedotan plastic.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 6 x 4 cm.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 12 x 8 cm.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 1,5 x 3,5 cm.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 2,5 x 3.5 cm.
- Uang tunai sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y 19 S warna hitam beserta SIM Card.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol AG 5778 BY tahun 2013 beserta kunci kontak dan STNK.
Sehingga akhirnya saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA membawa terdakwa beserta sejumlah barang bukti tersebut diatas ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih 415,95 (empat ratus lima belas koma sembilan puluh lima) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB : 05798/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal Empat belas bulan Juli tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ARDHA WHITOMI PUTRA Als GENTONG Bin MARWITO : 17712/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,061 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 17713/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 0,587 gram, benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa ARDHA WHITOMI PUTRA Als GENTONG Bin MARWITO pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos-kosan Jl KH Wachid Hasyim Gg V A RT 019 RW 003 Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya akhir bulan Maret 2025 terdakwa ditawari pekerjaan oleh teman terdakwa JP (DPO) untuk menjual shabu dan ganja, oleh karena terdakwa tidak punya pekerjaan akhirnya terdakwa menerima tawaran JP (DPO) untuk menjual shabu sebanyak empat kali dengan cara terdakwa mengambil ranjau shabu yang telah ditentukan oleh JP (DPO) dan selanjutnya memecah shabu tersebut dan menjual lagi kepada teman-teman terdakwa, pertama yaitu pada akhir Maret 2025 sebanyak 100 (seratus) gram, kedua April 2025 sebanyak 200 (dua ratus) gram, ketiga 12 Mei 2025 sebanyak 200 (dua ratus) gram dan yang terakhir keempat adalah pada tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib sebanyak 400 (empat ratus) gram dengan cara diranjau di wilayah dekat RSUD Kabupaten Kediri Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dan untuk ganja terdakwa ambil secara ranjau juga di wilayah dekat kos-kosan terdakwa pada akhir bulan Maret 2025 dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa Honda Beat warna putih No Pol AG 5778 BY, dan setelah menguasai shabu dan ganja tersebut terdakwa membawanya kerumah untuk dipecah-pecah dan menjual kembali kepada TUSU (DPO) dalam paket supra seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dan OBET (DPO) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa juga menjual shabu tersebut kepada teman-teman terdakwa lainnya dengan cara apabila sudah terjadi kesepakatan harga maka uang pembayaran di tranfer kerekening terdakwa dan untuk shabunya terdakwa ranjau di daerah kediri bagian barat, atas penjualan shabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dari pembeli dan upah Rp. 1000.0000,- (satu juta) rupiah dari JP (DPO) dengan cara ditranfer ke rekening terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa belum sempat menjual sisa shabu dan ganja tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kos-kosan sedang membagi shabu menjadi beberapa plastic klip dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
- 17 (tujuh belas) plastic klip shabu berat kotor 427,45 (empat ratus dua puluh tujuh koma empat puluh lima) gram berat bersih 415,95 (empat ratus lima belas koma sembilan puluh lima) gram dengan rincian :
-
-
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 99,61 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh satu) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 99,60 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 79,09 (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 49,79 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 28,72 (dua puluh delapan koma tujuh puluh dua) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 19,52 (sembilan belas koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 19,52 (sembilan belas koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 14,36 (empat belas koma tiga puluh enam) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip shabu berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) plastic klip berisi ganja dengan berat kotor 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah timbangan Merk ACIS warna silver.
- 1 (satu) buah botol plastic terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap shabu).
- 1 (satu) korek api gas dengan cairan warna merah.
- 1 (satu) gunting warna hijau.
- 1 (satu) isolasi double tape warna hijau.
- 1 (satu) isolasi warna coklat.
- 1 (satu) buku rekap catatan berat narkotika jenis shabu.
- 6 (enam) skrop dari sedotan.
- 6 (enam) potongan sedotan plastic.
- 1 (satu) potongan double tape warna hijau.
- 1 (satu) potongan isolasi warna coklat.
- 2 (dua) potongan isolasi bening.
- 3 (tiga) pack sedotan plastic.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 6 x 4 cm.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 12 x 8 cm.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 1,5 x 3,5 cm.
- 1 (satu) pack plastic bening ukuran 2,5 x 3.5 cm.
- Uang tunai sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y 19 S warna hitam beserta SIM Card.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol AG 5778 BY tahun 2013 beserta kunci kontak dan STNK.
Sehingga akhirnya saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA membawa terdakwa beserta sejumlah barang bukti tersebut diatas ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB : 05798/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal Empat belas bulan Juli tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ARDHA WHITOMI PUTRA Als GENTONG Bin MARWITO : 17712/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,061 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 17713/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 0,587 gram, benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |