Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Kdr ATIK JULIATI, SH. AHMAD AKBAR MAULANA Bin LILIK SUBIARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-418/M.5.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ATIK JULIATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AKBAR MAULANA Bin LILIK SUBIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa AHMAD AKBAR MAULANA Bin LILIK SUBIARTO bersama sama dengan RIZKI FAJAR PRASTYO Bin WAGIRAN ( Diberkas perkara tersendiri) pada hari Kamis tanggal 4 Januari  2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di trotoar Jalan.Patimura Kelurahan.Setono Pande Kecamatan.Kota Kedri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa  AHMAD AKBAR MAULANA bersama dengan sdr. RIZKI FAJAR PRASTYO (diberkas perkara tersendiri) sepakat ikut kegiatan kopdar (kopi darat) di Desa Seketi, Kecamatan.Ngadiluwih Kabupaten.Kediri yang diadakan komunitas dari Perguruan Pagar Nusa, setelah selesai acara kopdar sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bersama sama sdr. RIZKI FAJAR PRASTYO bergabung konvoi dengan rombongan yang jumlahnya sekitar 50 (lima puluh) orang mengendarai kurang lebih 25 (dua puluh lima) sepeda motor, kemudian melintas di jalan Pattimura kota Kediri ,saat melintas di jalan Patimura Kota Kediri, kemudian terdakwa melihat korban ALDI SATYA NUGRAHA Bin SUGENG sedang duduk bersila dan menggunakan kaos warna hitam bertuliskan “SERDADU” menghadap ke jalan / utara, karena mengetahui kaos “SERDADU” yang digunakan korban ALDI SATYA NUGRAHA adalah komunitas dari PSHT, kemudian secara spontan terdakwa teriak “SERADADU” dan langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri korban ALDI SATYA NUGRAHA, selanjutnya terdakwa langsung menendang kearah wajah korban ALDI SATYA NUGRAHA dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali  dan mengenai pipi korban sebanyak 1 (satu) kali , kemudian sdr. RIZKI FAJAR PRASTYO yang ada dibelakang terdakwa sebelah kiri juga mendekati korban ALDI SATYA NUGRAHA dan langsung menendang  korban ALDI SATYA NUGRAHA mengenai bahu kiri korban, kemudian beberapa orang terdakwa ketahui turut mendekati korban  ALDI SATYA NUGRAHA dan kurang lebih 6 orang secara bergantian menendang dan memukul korban ALDI SATYA NUGRAHA, setelah terdakwa menendang dan mengetahui sdr. RIZKI FAJAR PRASTYO menendang, berikut mengetahui ada beberapa orang yang juga turut memukul dan menendang korban, kemudian terdakwa langsung menuju sepeda motor yang terdakwa kendarai, Perbuatan tersebut dilakukan ditempat umum sehingga dapat disaksikan oleh orang lain.

       Akibat perbuatan terdakwa AHMAD AKBAR MAULANA Bin LILIK SUBIARTO bersama dengan RIZKI FAJAR PRASTYO Bin WAGIRAN dan 6 (enam) orang dari kelompok perguruan Pagar Nusa tersebut maka korban ALDI SATYA NUGRAHA mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor :R/15/I/KES.3./2024/RSB Kediri yang  dibuat oleh dr.RIDLO RUDITYA PUTRA dokter pada rumah sakit Bhayangkara Kediri dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan :

  1. Korban Laki laki, usia dibawah delapan belas tahun.Status gizi baik.
  2. Berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan luka memar di lengan kiri dan punggung kanan bawah.
  3. Adapun perlukaan disebabkan karena persentuhan dengan benda tajam dan benda tumpul.
  4. Pasien mendapatkan perawatandan pengobatan, selanjunta pasien dipulangkan

Perlukaan tidak mengancam jiwa tetapi mengganggu aktivitas untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP.

A T A U

       KEDUA :

Bahwa ia terdakwa AHMAD AKBAR MAULANA Bin LILIK SUBIARTO bersama sama dengan RIZKI FAJAR PRASTYO Bin WAGIRAN ( Diberkas perkara tersendiri) pada hari Kamis tanggal 4 Januari  2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di trotoar Jalan.Patimura Kelurahan.Setono Pande Kecamatan.Kota Kedri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa  AHMAD AKBAR MAULANA bersama dengan sdr. RIZKI FAJAR PRASTYO (diberkas perkara tersendiri) sepakat ikut kegiatan kopdar (kopi darat) di Desa Seketi, Kecamatan.Ngadiluwih Kabupaten.Kediri yang diadakan komunitas dari Perguruan Pagar Nusa, setelah selesai acara kopdar sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bersama sama sdr. RIZKI FAJAR PRASTYO bergabung konvoi dengan rombongan yang jumlahnya sekitar 50 (lima puluh) orang mengendarai kurang lebih 25 (dua puluh lima) sepeda motor, kemudian melintas di jalan Pattimura kota Kediri ,saat melintas di jalan Patimura Kota Kediri, kemudian terdakwa melihat korban ALDI SATYA NUGRAHA Bin SUGENG sedang duduk bersila dan menggunakan kaos warna hitam bertuliskan “SERDADU” menghadap ke jalan / utara, karena mengetahui kaos “SERDADU” yang digunakan korban ALDI SATYA NUGRAHA adalah komunitas dari PSHT, kemudian secara spontan terdakwa teriak “SERADADU” dan langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri korban ALDI SATYA NUGRAHA, selanjutnya terdakwa langsung menendang kearah wajah korban ALDI SATYA NUGRAHA dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali  dan mengenai pipi korban sebanyak 1 (satu) kali , kemudian sdr. RIZKI FAJAR PRASTYO yang ada dibelakang terdakwa sebelah kiri juga mendekati korban ALDI SATYA NUGRAHA dan langsung menendang  korban ALDI SATYA NUGRAHA mengenai bahu kiri korban, kemudian beberapa orang terdakwa ketahui turut mendekati korban  ALDI SATYA NUGRAHA dan kurang lebih 6 orang secara bergantian menendang dan memukul korban ALDI SATYA NUGRAHA, setelah terdakwa menendang dan mengetahui sdr. RIZKI FAJAR PRASTYO menendang, berikut mengetahui ada beberapa orang yang juga turut memukul dan menendang korban, kemudian terdakwa langsung menuju sepeda motor yang terdakwa kendarai, Perbuatan tersebut dilakukan ditempat umum sehingga dapat disaksikan oleh orang lain.

       Akibat perbuatan terdakwa AHMAD AKBAR MAULANA Bin LILIK SUBIARTO bersama dengan RIZKI FAJAR PRASTYO Bin WAGIRAN dan 6 (enam) orang dari kelompok perguruan Pagar Nusa tersebut maka korban ALDI SATYA NUGRAHA mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor :R/15/I/KES.3./2024/RSB Kediri yang  dibuat oleh dr.RIDLO RUDITYA PUTRA dokter pada rumah sakit Bhayangkara Kediri dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan :

  1. Korban Laki laki, usia dibawah delapan belas tahun.Status gizi baik.
  2. Berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan luka memar di lengan kiri dan punggung kanan bawah.
  3. Adapun perlukaan disebabkan karena persentuhan dengan benda tajam dan benda tumpul.
  4. Pasien mendapatkan perawatandan pengobatan, selanjunta pasien dipulangkan

Perlukaan tidak mengancam jiwa tetapi mengganggu aktivitas untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya