| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa MOHAMAD CATUR ADIJAYA alias MBUNDUN alias KARAK bin SUJITO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan dan saksi Ahmad Prasetyo (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip dibungkus sedotan bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram yang disimpan dibawah kasur terdakwa
- 1 (satu) kardus kecil berisi bekas tempat timbangan digital merk Acis
- 1 (satu) unit HP Merk Infinix X669C warna biru muda dengan nomor simcard 085607905343 IMEI1 354526305508687 IMEI2 3545263055086695, dimana didalam HP milik terdakwa tersebut ditemukan informasi tentang pengiriman narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau yaitu:
- Di atas batang pohon jalan pematang sawah depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri namun paket narkotika jenis sabu sudah tidak ada
- Di depan gapura Sendang Jokotowo depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri diketemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus sedotan warna ungu dilapisi lakban warna hitam dipaku dibatang pohon dengan berat kotor 0,57 gram atau berat bersih 0,37 gram
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah milik JP (DPO) yang bertugas memecah dan memindah paket yang berisi narkotika jenis sabu dari satu tempat yang telah ditentukan ketempat lain yang telah ditentukan oleh JP melalui nomor HP +639488047557 yaitu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada akhir bulan Agustus 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa uang yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada awal bulan September 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman
- Pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa menerima upah berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram sebanyak dua kali.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah dari menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yaitu setiap pengiriman diberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa dan atau berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram
- Bahwa pada hari Jumat tangal 24 Oktober 2025 sekira pagi hari, terdakwa dihubungi oleh saksi Ahmad Prasetyo alias Mbuthil (dalam penuntutan terpisah) dengan nomor 085735531208 minta dicarikan sediaan farmasi jenis pil LL yang kemudian terdakwa menanyakan kepada JP dan diberikan nomor HP Angga (DPO) dan setelah dihubungi Angga sepakat menjual sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 5 (lima) botol berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan harga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran setelah pil LL tersebut habis terjual dan terdakwa diberikan peta lokasi ranjau tempat sediaan farmasi jenis pil LL tersebut diletakkan dan langsung diteruskan kepada Ahmad Prasetyo alias Mbuthil.
- Bahwa terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut dikarenakan belum mendapatkan pembayaran dari Ahmad Prasetyo alias Mbuthil karena pil LL tersebut belum seluruhnya terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa MOHAMAD CATUR ADIJAYA alias MBUNDUN alias KARAK bin SUJITO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan dan saksi Ahmad Prasetyo (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip dibungkus sedotan bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram yang disimpan dibawah kasur terdakwa
- 1 (satu) kardus kecil berisi bekas tempat timbangan digital merk Acis
- 1 (satu) unit HP Merk Infinix X669C warna biru muda dengan nomor simcard 085607905343 IMEI1 354526305508687 IMEI2 3545263055086695, dimana didalam HP milik terdakwa tersebut ditemukan informasi tentang pengiriman narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau yaitu:
- Di atas batang pohon jalan pematang sawah depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri namun paket narkotika jenis sabu sudah tidak ada
- Di depan gapura Sendang Jokotowo depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri diketemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus sedotan warna ungu dilapisi lakban warna hitam dipaku dibatang pohon dengan berat kotor 0,57 gram atau berat bersih 0,37 gram
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah milik JP (DPO) yang bertugas memecah dan memindah paket yang berisi narkotika jenis sabu dari satu tempat yang telah ditentukan ketempat lain yang telah ditentukan oleh JP melalui nomor HP +639488047557 yaitu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada akhir bulan Agustus 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa uang yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada awal bulan September 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman
- Pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa menerima upah berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram sebanyak dua kali.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah dari menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu setiap pengiriman diberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa dan atau berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram)
- Bahwa pada hari Jumat tangal 24 Oktober 2025 sekira pagi hari, terdakwa dihubungi oleh saksi Ahmad Prasetyo alias Mbuthil (dalam penuntutan terpisah) dengan nomor 085735531208 minta dicarikan sediaan farmasi jenis pil LL yang kemudian terdakwa menanyakan kepada JP dan diberikan nomor HP Angga (DPO) dan setelah dihubungi Angga sepakat menjual sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 5 (lima) botol berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan harga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran setelah pil LL tersebut habis terjual dan terdakwa diberikan peta lokasi ranjau tempat pil LL tersebut diletakkan dan langsung diteruskan kepada Ahmad Prasetyo alias Mbuthil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
--------------ATAU--------------
KEDUA
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa MOHAMAD CATUR ADIJAYA alias MBUNDUN alias KARAK bin SUJITO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan dan saksi Ahmad Prasetyo (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip dibungkus sedotan bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram yang disimpan dibawah kasur terdakwa
- 1 (satu) kardus kecil berisi bekas tempat timbangan digital merk Acis
- 1 (satu) unit HP Merk Infinix X669C warna biru muda dengan nomor simcard 085607905343 IMEI1 354526305508687 IMEI2 3545263055086695, dimana didalam HP milik terdakwa tersebut ditemukan informasi tentang pengiriman narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau yaitu:
- Di atas batang pohon jalan pematang sawah depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri namun paket narkotika jenis sabu sudah tidak ada
- Di depan gapura Sendang Jokotowo depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri diketemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus sedotan warna ungu dilapisi lakban warna hitam dipaku dibatang pohon dengan berat kotor 0,57 gram atau berat bersih 0,37 gram
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah milik JP (DPO) yang bertugas memecah dan memindah paket yang berisi narkotika jenis sabu dari satu tempat yang telah ditentukan ketempat lain yang telah ditentukan oleh JP melalui nomor HP +639488047557 yaitu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada akhir bulan Agustus 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa uang yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada awal bulan September 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman
- Pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa menerima upah berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram sebanyak dua kali.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah dari menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yaitu setiap pengiriman diberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa dan atau berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram
- Bahwa pada hari Jumat tangal 24 Oktober 2025 sekira pagi hari, terdakwa dihubungi oleh saksi Ahmad Prasetyo alias Mbuthil (dalam penuntutan terpisah) dengan nomor 085735531208 minta dicarikan sediaan farmasi jenis pil LL yang kemudian terdakwa menanyakan kepada JP dan diberikan nomor HP Angga (DPO) dan setelah dihubungi Angga sepakat menjual sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 5 (lima) botol berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan harga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran setelah pil LL tersebut habis terjual dan terdakwa diberikan peta lokasi ranjau tempat sediaan farmasi jenis pil LL tersebut diletakkan dan langsung diteruskan kepada Ahmad Prasetyo alias Mbuthil.
- Bahwa terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut dikarenakan belum mendapatkan pembayaran dari Ahmad Prasetyo alias Mbuthil karena pil LL tersebut belum seluruhnya terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MOHAMAD CATUR ADIJAYA alias MBUNDUN alias KARAK bin SUJITO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan dan saksi Ahmad Prasetyo (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip dibungkus sedotan bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram yang disimpan dibawah kasur terdakwa
- 1 (satu) kardus kecil berisi bekas tempat timbangan digital merk Acis
- 1 (satu) unit HP Merk Infinix X669C warna biru muda dengan nomor simcard 085607905343 IMEI1 354526305508687 IMEI2 3545263055086695, dimana didalam HP milik terdakwa tersebut ditemukan informasi tentang pengiriman narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau yaitu:
- Di atas batang pohon jalan pematang sawah depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri namun paket narkotika jenis sabu sudah tidak ada
- Di depan gapura Sendang Jokotowo depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri diketemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus sedotan warna ungu dilapisi lakban warna hitam dipaku dibatang pohon dengan berat kotor 0,57 gram atau berat bersih 0,37 gram
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah milik JP (DPO) yang bertugas memecah dan memindah paket yang berisi narkotika jenis sabu dari satu tempat yang telah ditentukan ketempat lain yang telah ditentukan oleh JP melalui nomor HP +639488047557 yaitu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada akhir bulan Agustus 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa uang yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada awal bulan September 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman
- Pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa menerima upah berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram sebanyak dua kali.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah dari menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yaitu setiap pengiriman diberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa dan atau berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram)
- Bahwa pada hari Jumat tangal 24 Oktober 2025 sekira pagi hari, terdakwa dihubungi oleh saksi Ahmad Prasetyo alias Mbuthil (dalam penuntutan terpisah) dengan nomor 085735531208 minta dicarikan sediaan farmasi jenis pil LL yang kemudian terdakwa menanyakan kepada JP dan diberikan nomor HP Angga (DPO) dan setelah dihubungi Angga sepakat menjual sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 5 (lima) botol berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan harga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran setelah pil LL tersebut habis terjual dan terdakwa diberikan peta lokasi ranjau tempat sediaan farmasi jenis pil LL tersebut diletakkan dan langsung diteruskan kepada Ahmad Prasetyo alias Mbuthil.
- Bahwa terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut dikarenakan belum mendapatkan pembayaran dari Ahmad Prasetyo alias Mbuthil karena pil LL tersebut belum seluruhnya terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------
--------------DAN--------------
KETIGA
Bahwa Terdakwa MOHAMAD CATUR ADIJAYA alias MBUNDUN alias KARAK bin SUJITO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan dan saksi Ahmad Prasetyo (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kunir RT. 01 RW. 05 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip dibungkus sedotan bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram yang disimpan dibawah kasur terdakwa
- 1 (satu) kardus kecil berisi bekas tempat timbangan digital merk Acis
- 1 (satu) unit HP Merk Infinix X669C warna biru muda dengan nomor simcard 085607905343 IMEI1 354526305508687 IMEI2 3545263055086695, dimana didalam HP milik terdakwa tersebut ditemukan informasi tentang pengiriman narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau yaitu:
- Di atas batang pohon jalan pematang sawah depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri namun paket narkotika jenis sabu sudah tidak ada
- Di depan gapura Sendang Jokotowo depan cafe M3 Jl. Totok Kerot RT. 02 RW. 03 Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri diketemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus sedotan warna ungu dilapisi lakban warna hitam dipaku dibatang pohon dengan berat kotor 0,57 gram atau berat bersih 0,37 gram
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah milik JP (DPO) yang bertugas memecah dan memindah paket yang berisi narkotika jenis sabu dari satu tempat yang telah ditentukan ketempat lain yang telah ditentukan oleh JP melalui nomor HP +639488047557 yaitu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada akhir bulan Agustus 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa uang yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada awal bulan September 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman
- Pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan memindahnya ditempat lain. Terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu seberat ¼ gram untuk satu kali pengiriman dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa
- Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 menerima narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan memecahnya dalam beberapa bagian yang kemudian mengirimnya kebeberapa tempat yang berbeda dan mengirimkan fotonya pada JP. Terdakwa menerima upah berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram sebanyak dua kali.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah dari menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yaitu setiap pengiriman diberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening terdakwa dan atau berupa narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat gram
- Bahwa pada hari Jumat tangal 24 Oktober 2025 sekira pagi hari, terdakwa dihubungi oleh saksi Ahmad Prasetyo alias Mbuthil (dalam penuntutan terpisah) dengan nomor 085735531208 minta dicarikan sediaan farmasi jenis pil LL yang kemudian terdakwa menanyakan kepada JP dan diberikan nomor HP Angga (DPO) dan setelah dihubungi Angga sepakat menjual sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 5 (lima) botol berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan harga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran setelah pil LL tersebut habis terjual dan terdakwa diberikan peta lokasi ranjau tempat sediaan farmasi jenis pil LL tersebut diletakkan dan langsung diteruskan kepada Ahmad Prasetyo alias Mbuthil.
- Bahwa terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut dikarenakan belum mendapatkan pembayaran dari Ahmad Prasetyo alias Mbuthil karena pil LL tersebut belum seluruhnya terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |