Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK CABANG KEDIRI | SAMPUN SAPTA WIDODO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 278.918.181,00 | ||||
Petitum | PROVISI :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT secara keseluruhan dengan dasar pertimbangan hukum pada Posita ke - 20 (Dua Puluh) yang ketentuannya diatur dalam VIDE : Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahhamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 17 A;
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh Putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap / inkracht van gewijsde Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut: Merk/Type : TOYOTA VELOZ 1.5 Q AT No. Rangka / Nomor Mesin : MHFAB1BY1N0017683 / 2NRX823428 No. Polisi / Tahun / Warna : L 1880 ABC / 2022 / PUTIH METALIK BPKB Atas Nama / No. BPKB : ULLSY DIAMER KABULAH / S00999338
Dis
diserahkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan Sita Jaminan supaya kelak putusan berkekuatan hukum tetap / inkracht van gewijsde dapat dilaksanakan.
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan GUGATAN SEDERHANA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja (Fasilitas Modal Usaha) Nomor 87900702418 tertanggal 27 September 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01112845.AH.05.01 TAHUN 2024 tertanggal 01 Oktober 2024;
Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji / wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja (Fasilitas Modal Usaha) Nomor 87900702418 tertanggal 27 September 2024;
Menghukum TERGUGAT atau bagi siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA VELOZ 1.5 Q AT No. Rangka / Nomor Mesin : MHFAB1BY1N0017683 / 2NRX823428 No. Polisi / Tahun / Warna : L 1880 ABC / 2022 / PUTIH METALIK BPKB Atas Nama / No. BPKB : ULLSY DIAMER KABULAH / S00999338
Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01112845.AH.05.01 TAHUN 2024 tertanggal 01 Oktober 2024, guna dijual untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Atau apabila TERGUGAT tidak bisa mengembalikan Objek Jaminan Fidusia in casu, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 278.918.181,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
SUBSIDAIR : Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex a quo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |