| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Kdr | 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H. 2.Dody Novalita SH MH 3.ATIK JULIATI SH., MH 4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH |
1.RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO 2.DIMAS HERU PRASETYO Bin HADI PRI SETIAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 348/M.5.13/Eku.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------ Bahwa terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO dan terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO Bin HADI PRI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2025 sekira pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan umum depan rumah makan Rocket Chicken yang terletak di Jalan Kapten Tendean No. 115 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri Kota atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain Pengadilan Negeri Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------- - Bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 23.45 Wib, terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO dan terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO Bin HADI PRI SETIAWAN (para terdakwa) bersama lebih kurang 7 (tujuh) orang temannya yang terdakwa tidak hafal namanya dari Perguruan Silat Pagar Nusa sedang duduk-duduk di pinggir jalan umum depan Alfamart Jl. Raya Betet Bawang Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri kemudian Anak saksi AHMAD FAHMIAN FIRMANSYAH (Anak Korban lahir tanggal 30 Oktober 2010/lebih kurang berumur 15 tahun) bersama dua temannya yaitu Anak Saksi RIZKY FADHIIL ARDHIANSYAH dan Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ NAJIYUR RAHMAN AI’ZY dengan memakai atribut Perguruan Silat Kera Sakti mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) melintas di depan para terdakwa dan teman-temannya tersebut ; - Bahwa teman para terdakwa yang mengetahui 3 (tiga) orang melintas memakai atribut perguruan silat Kera Sakti lalu meneriaki dengan kata-kata, “Woi ketek ketek mandeko” (woi monyet-monyet berhenti) ; - Bahwa atas teriakan tersebut Anak Korban dan teman-temannya tidak berhenti kemudian para terdakwa dan teman-temannya mengejar dengan tujuan mengambil atribut perguruan silat Kera Sakti yang dipakai Anak Korban tersebut selanjutnya terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO membonceng terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO bin HADI PRI SETIAWAN mengendarai sepeda motor PCX warna putih diikuti oleh teman-teman para terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor mengejar Anak Korban dan teman-temannya ; - Bahwa para terdakwa dan teman-temannya berhasil menghentikan Anak Korban dan teman-temannya di pinggir jalan umum depan rumah makan Rocket Chicken alamat Jl. Kapten Tendean No. 115 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri selanjutnya terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO bin HADI PRI SETIAWAN menghampiri Anak Korban lalu memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkukAnak Korba serta menarik tas ransel yang dipakai oleh Anak Korban agar Anak Korban tidak lari lalu terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA bin AGUS SUPRIANTO memukul Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi dan rahang Anak Korban bersamaan dengan itu teman-teman para terdakwa membuka tas ransel milik Anak Korban selanjutnya mengambil baju sakral Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti dari dalam tas Anak Korban ; - Bahwa tempat kejadian kekerasan tersebut berada di tempat umum yang merupakan pemukiman warga dan beberapa warga yang mendengar ada keributan kemudian keluar dari rumah untuk melerai selanjutnya para terdakwa dan teman-temannya melarikan diri ; ------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Atau , Kedua : ------ Bahwa terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO dan terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO Bin HADI PRI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2025 sekira pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan umum depan rumah makan Rocket Chicken yang terletak di Jalan Kapten Tendean No. 115 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri Kota atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain Pengadilan Negeri Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------ - Bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 23.45 Wib, terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO dan terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO Bin HADI PRI SETIAWAN (para terdakwa) bersama lebih kurang 7 (tujuh) orang temannya yang terdakwa tidak hafal namanya dari Perguruan Silat Pagar Nusa sedang duduk-duduk di pinggir jalan umum depan Alfamart Jl. Raya Betet Bawang Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri kemudian Anak saksi AHMAD FAHMIAN FIRMANSYAH (Anak Korban lahir tanggal 30 Oktober 2010/lebih kurang berumur 15 tahun) bersama dua temannya yaitu Anak Saksi RIZKY FADHIIL ARDHIANSYAH dan Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ NAJIYUR RAHMAN AI’ZY dengan memakai atribut Perguruan Silat Kera Sakti mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) melintas di depan para terdakwa dan teman-temannya tersebut ; - Bahwa teman para terdakwa yang mengetahui 3 (tiga) orang melintas memakai atribut perguruan silat Kera Sakti lalu meneriaki dengan kata-kata, “Woi ketek ketek mandeko” (woi monyet-monyet berhenti) ; - Bahwa atas teriakan tersebut Anak Korban dan teman-temannya tidak berhenti kemudian para terdakwa dan teman-temannya mengejar dengan tujuan mengambil atribut perguruan silat Kera Sakti yang dipakai Anak Korban tersebut selanjutnya terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO membonceng terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO bin HADI PRI SETIAWAN mengendarai sepeda motor PCX warna putih diikuti oleh teman-teman para terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor mengejar Anak Korban dan teman-temannya ; - Bahwa para terdakwa dan teman-temannya berhasil menghentikan Anak Korban dan teman-temannya di pinggir jalan umum depan rumah makan Rocket Chicken alamat Jl. Kapten Tendean No. 115 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri selanjutnya terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO bin HADI PRI SETIAWAN menghampiri Anak Korban lalu memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkukAnak Korba serta menarik tas ransel yang dipakai oleh Anak Korban agar Anak Korban tidak lari lalu terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA bin AGUS SUPRIANTO memukul Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi dan rahang Anak Korban bersamaan dengan itu teman-teman para terdakwa membuka tas ransel milik Anak Korban selanjutnya mengambil baju sakral Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti dari dalam tas Anak Korban ; - Bahwa tempat kejadian kekerasan tersebut berada di tempat umum yang merupakan pemukiman warga dan beberapa warga yang mendengar ada keributan kemudian keluar dari rumah untuk melerai selanjutnya para terdakwa dan teman-temannya melarikan diri ; ------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (1) UU Nomor 01 Tahun 2023 KUHP tentang KUHP; ---------------------------------------
Atau , Ketiga : ------ Bahwa terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO dan terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO Bin HADI PRI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2025 sekira pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan umum depan rumah makan Rocket Chicken yang terletak di Jalan Kapten Tendean No. 115 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri Kota atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain Pengadilan Negeri Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ - Bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 23.45 Wib, terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO dan terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO Bin HADI PRI SETIAWAN (para terdakwa) bersama lebih kurang 7 (tujuh) orang temannya yang terdakwa tidak hafal namanya dari Perguruan Silat Pagar Nusa sedang duduk-duduk di pinggir jalan umum depan Alfamart Jl. Raya Betet Bawang Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri kemudian Anak saksi AHMAD FAHMIAN FIRMANSYAH (Anak Korban lahir tanggal 30 Oktober 2010/lebih kurang berumur 15 tahun) bersama dua temannya yaitu Anak Saksi RIZKY FADHIIL ARDHIANSYAH dan Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ NAJIYUR RAHMAN AI’ZY dengan memakai atribut Perguruan Silat Kera Sakti mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) melintas di depan para terdakwa dan teman-temannya tersebut ; - Bahwa teman para terdakwa yang mengetahui 3 (tiga) orang melintas memakai atribut perguruan silat Kera Sakti lalu meneriaki dengan kata-kata, “Woi ketek ketek mandeko” (woi monyet-monyet berhenti) ; - Bahwa atas teriakan tersebut Anak Korban dan teman-temannya tidak berhenti kemudian para terdakwa dan teman-temannya mengejar dengan tujuan mengambil atribut perguruan silat Kera Sakti yang dipakai Anak Korban tersebut selanjutnya terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA Bin AGUS SUPRIANTO membonceng terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO bin HADI PRI SETIAWAN mengendarai sepeda motor PCX warna putih diikuti oleh teman-teman para terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor mengejar Anak Korban dan teman-temannya ; - Bahwa para terdakwa dan teman-temannya berhasil menghentikan Anak Korban dan teman-temannya di pinggir jalan umum depan rumah makan Rocket Chicken alamat Jl. Kapten Tendean No. 115 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri selanjutnya terdakwa II. DIMAS HERU PRASETYO bin HADI PRI SETIAWAN menghampiri Anak Korban lalu memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkukAnak Korba serta menarik tas ransel yang dipakai oleh Anak Korban agar Anak Korban tidak lari lalu terdakwa I. RAQEL BIMA PERKASA PUTRA bin AGUS SUPRIANTO memukul Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi dan rahang Anak Korban bersamaan dengan itu teman-teman para terdakwa membuka tas ransel milik Anak Korban selanjutnya mengambil baju sakral Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti dari dalam tas Anak Korban ; - Bahwa tempat kejadian kekerasan tersebut berada di tempat umum yang merupakan pemukiman warga dan beberapa warga yang mendengar ada keributan kemudian keluar dari rumah untuk melerai selanjutnya para terdakwa dan teman-temannya melarikan diri ; - Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan para terdakwa tersebut Anak korban merasakan sakit pada rahangnya dan saksi MOCH. NUR AMIN selaku ayah dari Anak Korban tidak menerima perbuatan para terdakwa yang melakukan “penggeroyokan” terhadap Anak Korban tersebut selanjutnya saksi MOCH. NUR AMIN melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polres Kediri Kota ; ------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
