Petitum |
- Mengabulkan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikad baik.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Para Pelawan atas benda yang menjadi obyek sengketa berupa :
- Sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wachid Hasyim No. 213 A Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan Sertipikat Hak Milik No. 858 dahulu atas nama MACHRUS ZEN, sekarang berubah menjadi atas nama DIAN FITRIANA FAJRIN dengan luas 73 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- GS. 30/1992, M. 584 SEB
- Tanah hak
- M. 582
- Sejalur Tanah Negara, Jalan K.H. Wachid Hasyim.
-
- Sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wachid Hasyim No. 213 A Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan Sertipikat Hak Milik No. 1092 dahulu atas nama HANAFIAH, sekarang berubah menjadi atas nama DIAN FITRIANA FAJRIN dengan luas 228 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : M. 584
- Sebelah Timur : Tanah hak
- Sebelah Selatan : M. 582 Seb, GS. 1333/1994
- Sebelah Barat : Sejalur Tanah Negara, Jalan K.H. Wachid Hasyim.
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum Para Pelawan adalah sebagai Pemilik sah dari benda yang menjadi sengketa berupa :
- Sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wachid Hasyim No. 213 A Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan Sertipikat Hak Milik No. 858 dahulu atas nama MACHRUS ZEN, sekarang berubah menjadi atas nama DIAN FITRIANA FAJRIN dengan luas 73 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- GS. 30/1992, M. 584 SEB
- Tanah hak
- M. 582
- Sejalur Tanah Negara, Jalan K.H. Wachid Hasyim.
- Sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wachid Hasyim No. 213 A Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan Sertipikat Hak Milik No. 1092 dahulu atas nama HANAFIAH, sekarang berubah menjadi atas nama DIAN FITRIANA FAJRIN dengan luas 228 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : M. 584
- Sebelah Timur : Tanah hak
- Sebelah Selatan : M. 582 Seb, GS. 1333/1994
- Sebelah Barat : Sejalur Tanah Negara, Jalan K.H. Wachid Hasyim.
- Menyatakan menurut hukum perkara No. 40/Pdt.G/2015/PN.Kdr. Jo. No. 202/PDT/2015/PT.SBY. Jo. No. 3567 K/Pdt/2016 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan menurut hukum permohonan eksekusi terhadap :
- Sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wachid Hasyim No. 213 A Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan Sertipikat Hak Milik No. 858 dahulu atas nama MACHRUS ZEN, sekarang berubah menjadi atas nama DIAN FITRIANA FAJRIN dengan luas 73 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- GS. 30/1992, M. 584 SEB
- Tanah hak
- M. 582
- Sejalur Tanah Negara, Jalan K.H. Wachid Hasyim.
-
- Sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wachid Hasyim No. 213 A Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan Sertipikat Hak Milik No. 1092 dahulu atas nama HANAFIAH, sekarang berubah menjadi atas nama DIAN FITRIANA FAJRIN dengan luas 228 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : M. 584
- Sebelah Timur : Tanah hak
- Sebelah Selatan : M. 582 Seb, GS. 1333/1994
- Sebelah Barat : Sejalur Tanah Negara, Jalan K.H. Wachid Hasyim.
adalah cacat hukum, sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
- Menyatakan menurut hukum Aamaning No. 5/Pdt.Eks/2018/PN.Kdr. cacat hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan
- Menyatakan menurut hukum perbuatan / tindakan lanjutan misalkan sita eksekusi maupun pelaksanaan eksekusi pengosongan No. 5/Pdt.Eks/2018/PN.Kdr. cacat hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul didalam perkara ini.
|