Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Kdr FITRIA LU’LUUL MA’NUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRIA LU’LUUL MA’NUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4491/IND/2004 yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil  Kediri tanggal  1 Desember 2004, dari yang semula tertulis dan terbaca FITRIA LU’LUUL MA’NUN menjadi tertulis dan terbaca FITRIA LUKLUUL MAKNUN.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kediri tentang penggantian Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak