Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H.,M.H. | MOELYONO | 2 | Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H.,M.H. | SRI DJASMINI | 3 | Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H.,M.H. | KATIJAN | 4 | Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H.,M.H. | SUKANAH | 5 | Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H.,M.H. | KOMARIYAH | 6 | Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H.,M.H. | SULISTYOWATI | 7 | Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H.,M.H. | Dra. NANIK ENDANG SRIJANI | 8 | Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H.,M.H. | RAHAYU SETYANINGSIH |
|
Petitum |
- Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk dapat mengajukan Gugatan Ganti Rugi terhadap Para Tergugat dengan mendasar pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat secara bersama - sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat Penggugat melalui media elektronik selama 1 (Satu) bulan melalui TV, Radio, Berita Online dan media cetak selama 10 kali berturut – turut dengan ukuran 1 (satu) halaman Koran di harian Kompas, Jawa Pos, Radar Kediri, Koran Sindo, Suara Merdeka, Surya, Memo, dengan mencantumkan sebagai berikut :
“ Bahwa, Sdr. Endang Murtiningrum, yang beralamat di Jl. Letjend Haryono 1 Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri terbukti tidak melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemalsuan, sebagaimana terbitnya Putusan Pengadilan Negeri No. : 210 /Pid.B/2016/PN.Kdr tanggal 5 Januari 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. : 476 K/Pid/2017 tanggal 12 september 2017, untuk itu kami selaku Pelapor mengucapkan Permohonan Maaf kepada Sdr. Endang Murtiningrum, oleh karena kami telah merugikan Sdr. Endang Murtiningrum, secara Jasmani, Rohani dan merusak nama baik Sdr. Endang Murtiningtum, “ TTD seluruh Para Tergugat ”
Atau Para Tergugat dapat mengganti secara tanggung renteng dengan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, setelah Perkara ini di Putus oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,-( Delapan Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini;
- Menyatakan terbitnya Akta Kelahiran No. : 126/IND/1971 adalah bukan merupakan perbuatan Penggugat, sesuai dengan Putusan No. : 210/Pid.B/2016/PN.Kdr Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. : 476 K/Pid/2017, oleh karena pada saat itu Penggugat berusia 13 tahun dan Pelaku belum dapat diketahui secara Pidana sampai dengan saat ini ;
- Menyatakan peralihan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Letjend Haryono 1 Kel. Singonegaran Kediri menjadi Sertifikat Hak Milik No. : 2139 / Kel. Singonegaran atasnama Endang Murtiningrum pada tahun 2012 adalah benar secara Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan obyek tanah dan bangunan sebagai berikut :
- Tanah dan rumah Tergugat I yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 3, RT. 029/ RW. 006, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
- Tanah dan rumah Tergugat II yang terletak di Dusun Besuk, RT. 001/ RW. 001, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri
- Tanah dan rumah Tergugat III yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 5, RT. 029/ RW. 006, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
- Tanah dan rumah Tergugat IV beralamat di Banaran RT. 021/ RW. 008, Keluarahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
- Tanah dan rumah Tergugat V yang terletak di Jalan MT. Haryono RT. 054, Kelurahan Damai, Kecamatan balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
- Tanah dan rumah Tergugat VI, yang terletak di Jl. Letjend Suprapto II/ 17, RT. 002/ RW. 009, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
- Tanah dan rumah Tergugat VII, yang terletak di Jl. Dandang Gendis No. : 682 RT.15, RW. 04, Desa Gogorante Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri,
- Tanah dan rumah Tergugat VIII, yang terletak di Jl. Mulawarman No. 4, RT. 002/ RW. 001, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
- Tanah dan rumah Tergugat IX yang terletak di Jalan Mulawarman No. : 4 RT. 002, RW. 001, Desa Kaliwungu, Kabupaten Jombang.
- Tanah dan rumah Tergugat X yang terletak di Jalan Letjen Haryono No. : 7, RT. 029, RW. 006, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri.
- Tanah dan rumah Tergugat XI yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 7 RT. 029/ RW. 006, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
- Tanah dan rumah Tergugat XII, yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 7 RT. 029/ RW. 006, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
- Tanah dan rumah Tergugat XIII, yang terletak di Jl. Pahlawan RT. 004/ RW. 006, Kelurahan Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini, dan tidak melakukan segala perbuatan Hukum atas obyek sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. : 2139/ Kel. Singonegaran atasnama Endang Murtiningrum sampai dengan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini;
- Menyatakan agar Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya – biaya yang timbul atas perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex aequoet bono). |