Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2025/PN Kdr 1.AHMAD ASHAR, SH., MH.
2.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
1.SATO JAENURI Als PARE Bin SARINO
2.SUGENG Als KEMPOR Bin RUSTAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2058/M.5.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ASHAR, SH., MH.
2PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATO JAENURI Als PARE Bin SARINO[Penahanan]
2SUGENG Als KEMPOR Bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I SATO JAENURI Als PARE Bin SARINO bersama-sama dengan terdakwa II SUGENG Als KEMPOR Bin RUSTAM pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah Jl Gatot Subroto No 124 Rt 001 Rw 005 Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa I SATO JAENURI dan terdakwa II SUGENG memang berniat mengambil sepeda motor milik orang lain secara tanpa izin berkeliling Kota Kediri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam tanpa plat milik terdakwa II SUGENG, selanjutnya ketika melintas dari arah selatan di Jl Gatot Subroto No 124 para terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor yang terparkir diteras rumah milik saksi FATAH ABDULLAH dengan kondisi menghadap kearah timur dalam keadaan kunci kontaknya tertancap di lubang kontaknya, melihat kondisi yang demikian dan situasi sekitar aman maka kemudian terdakwa I SATO dan terdakwa II SUGENG langsung berputar balik berhenti tepat di depan rumah saksi FATAH ABDULLAH tersebut dan pada saat itu para terdakwa langsung berbagi peran yaitu terdakwa I SATO menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning NOPOL : N 4929 BAD tahun 2024 NOSIN : JFN2E1792895 NOKA : MH11JFM213EK792280 kemudian tanpa seizin serta sepengetahuan saksi FATAH ABDULLAH langsung saja menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan langsung menaikinya membawanya kabur kearah Tulungagung sedangkan terdakwa II SUGENG duduk diatas sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan bertugas mengawasi keadaan sekitar dan setelah terdakwa I SATO berhasil menaiki sepeda motor Honda Beat tersebut terdakwa II SUGENG mengikutinya dari belakang pergi menuju arah Tulungagung, dan selang satu hari kemudian sesampainya di Tulungagung terdakwa I SATO menjualnya melalui marketplace Facebook dengan akun milik terdakwa II SUGENG dan setelah laku terjual terdakwa I SATO bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa I SATO kenal di daerah tulungagung dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan tersebut bagi dua terdakwa I SATO dan terdakwa II SUGENG masing-masing sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus ribu) rupiah yang kemudian para terdakwa habiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun akhirnya perbuatan para terdakwa diketahui oleh anggota kepolisian saksi SUNARYO beserta team yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di daerah Nganjuk beserta barang bukti guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi FATAH ABDULLAH kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning NOPOL : N 4929 BAD tahun 2024 NOSIN : JFN2E1792895 NOKA : MH11JFM213EK792280 yang kesemuanya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya