Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
132/Pdt.P/2025/PN Kdr | Sri Oetami | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pdt.P/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR : Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
Menetapkan saudari (adik) kandung Pemohon yang bernama JAJOEK DIAH SUNDARI jenis kelamin Perempuan, lahir di Kediri pada 10 April 1959 tersebut berada dibawah Pengampuan;
Menetapkan Pemohon (SRI OETAMI) sebagai Pengampu dari adik kandungnya yang bernama JAJOEK DIAH SUNDARI jenis kelamin Perempuan, lahir di Kediri pada 10 April 1959;
Memberi ijin kepada Pemohon (SRI OETAMI) sebagai Pengampu dari JAJOEK DIAH SUNDARI untuk melakukan perbuatan hukum mewakili JAJOEK DIAH SUNDARI atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2965 atas nama pemegang hak SOEDARMO PRAWIRO SOEDARMO dan Perbuatan hukum lainnya;
Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR: Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |