Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
2.PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
ARI JULIANTO Alias KABOL Bin MUJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1485/M.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
2PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI JULIANTO Alias KABOL Bin MUJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rinni Puspitasari, SH., MH., DKKARI JULIANTO Alias KABOL Bin MUJITO
2HUZAIMAH AL ANSHORI, S.HI., M.H.ARI JULIANTO Alias KABOL Bin MUJITO
Dakwaan

Kesatu:

-----------------------Bahwa Ia  terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito,bersama sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) melakukan permufakatan jahat pada hari Jum’at  tanggal 16 Mei  2025  sekira pukul 16.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei  2025,bertempat di sebuah rumah kost di Gang Tembus Kelurahan Bangsal Rt 04 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri milik Sdri. Bu Gatik atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  atau menyerahkan Narkotika Golongan I,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • bahwa berawal dari saksi Prima Setiawan,SE dan saksi Wahyu Sugiarto anggota Narkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi  dari masyarakat setempat kalau  disekitar rumah kost di sebuah rumah kost di Gang Tembus Kelurahan Bangsal Rt 04 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri milik Sdri. Bu Gatik tersebut dicurigai sering digunakan pesta narkoba dan juga untuk bertransaksi narkoba.
  • bahwa saksi Prima Setiawan,SE dan saksi Wahyu Sugiarto anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut  dengan melakukan pengintaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya melakukan  penangkapan terhadap terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito dan penggeledahan dikostnya ditemukan:
  1.  1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,16 gram;
  2. 7 (tujuh) buah klip bekas bungkus shabu ukuran 2,5 x 3 Cm ;
  3. 3 (tiga) buah micro tube;
  4. 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
  5. 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
  6. Seperangkat alat hisap shabu atau bong berupa botol plastik“ SILADEX” yang terangkai dengan sedotan serta pipet kaca;
  7. 1 (satu) buah korek api gas;
  8. Uang tunai sebesar Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri; mm804107,  1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri XJG412266, 1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri UAU067118, 1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri AND204317, 1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri pnt011083 dan 1 (satu) pecahan lima puluh ribu dengan nomor seri YER257130 sebagai upah meranjau shabu.
  9. 1 unit handphone android merek vivo Y17 S warna hijau beserta simcardnya sebagai alat komunikasi;
  • bahwa saksi Prima Setiawan,SE dan saksi Wahyu Sugiarto anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan intrograsi terhadap terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito pengakuannya berkenalan dengan  sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) di Lapas Kediri karena sama-sama pernah jadi Narapidana dan diajak kerja sama untuk membantu menjualkan Narkotika jenis shabu-shabu dan dijanjikan komisi sebesar Rp.100.000,- dan omzet setiap Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,- dan sepakat;
  • bahwa terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito dan  Sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) bertukar no WhatsApp (WA) dan juga diberi No Rekening lupa Bank BCA dan hasilnya penjualan Narkotika jenis shabu-shabu di transfer dan cara meranjau serta ambilnya ditentukan oleh sdr. Rizal (melarikan diri/DPO);
  • bahwa terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito setelah mendapatkan  Narkotika jenis shabu-shabu dai sdr. Rizal (melarikan dii/DPO)sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu:

Untuk shabu Pertama pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.00 wib dengan cara diranjau di sebelah jembatan Baubendo di Kel Manisrenggo Kota Kediri sebayak 1 (satu) pochet shabu dengan berat 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Kedua pada hari kamis  tanggal 24 April 2025 sekira pukul 15.00 wib dengan cara diranjau di Jl Perintis Kemerdekaan Kel Ngronggo Kec Kota Kediri sebayak 0,90 gram dengan harga Rp 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Ketiga pada hari senin  tanggal 28 April 2025 sekira pukul 08.00 wib dengan cara diranjau di Jl Kapten Tendean  Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebayak 0,20 gram dengan harga Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Keempat pada hari senin  tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib dengan cara diranjau di Jl Guyangan  Kel Ngronggo Kec Kota Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Kelima pada hari minggu  tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib dengan cara diranjau di Jl Puskesmas Ds. Ngasem Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Keenam pada hari rabu  tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Ngasem Kab Kediri  sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Ketujuh pada hari Jum’at  tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Paron Kec Ngasem Kab Kediri  sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

  • bahwa terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito setelah mendapatkan  Narkotika jenis shabu-shabu dari sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) selanjutnya menjual kepada Sdr. Toni sebanyak 6 (enam) kali, Sdr. Sugihmulyo 2 (dua) kali, Sdr. Aditiya  1 (satu) kali dengan perincian sebagai berikut:

Sdr. Toni membeli shabu terakhir pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib dengan cara diranjau di Jl Puskesmas Ds. Ngasem Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Sugihmulyo membeli shabu terakhir pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Paron Kec Ngasem Kab Kediri  sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah),Sdr. Aditiya membeli shabu terakhir pada hari rabu  tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Ngasem Kab Kediri  sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah).;

  • berdasarlkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab 04500/NNF/2025,tertanggal 2 Juni 2024,berdasarkan hasil Pemeriksaan Lab. For Nomor :13675/2025/NNF,memberi kesimpulan diatas adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika;
  • berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Urine No,388/V/Kes.3/2025/RSB Kediri , tanggal 17 Mei 2025,nama Ari Julianto alias Kabol bin Mujito,dimana hasil tes urine terdakwa Positif  (+) mengandung Metamfetamina (METH);

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

ATAU:

Kedua:

-----------------bahwa Ia  terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito, bersama sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) melakukan permufakatan jahat pada hari Jum’at  tanggal 16 Mei  2025  sekira pukul 16.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei  2025,bertempat di sebuah rumah kost di Gang Tembus Kelurahan Bangsal Rt 04 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri milik Sdri. Bu Gatik atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • bahwa berawal dari saksi Prima Setiawan,SE dan saksi Wahyu Sugiarto anggota Narkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi  dari masyarakat setempat kalau  disekitar rumah kost di sebuah rumah kost di Gang Tembus Kelurahan Bangsal Rt 04 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri milik Sdri. Bu Gatik tersebut dicurigai sering digunakan pesta narkoba dan juga untuk bertransaksi narkoba.
  • bahwa saksi Prima Setiawan,SE dan saksi Wahyu Sugiarto anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut  dengan melakukan pengintaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya melakukan  penangkapan terhadap terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito dan penggeledahan dikostnya ditemukan:
  1. 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,16 gram;
  2. 7 (tujuh) buah klip bekas bungkus shabu ukuran 2,5 x 3 Cm ;
  3. 3 (tiga) buah micro tube;
  4. 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
  5. 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
  6. Seperangkat alat hisap shabu atau bong berupa botol plastik“ SILADEX” yang terangkai dengan sedotan serta pipet kaca;
  7. 1 (satu) buah korek api gas;
  8. Uang tunai sebesar Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri; mm804107,  1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri XJG412266, 1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri UAU067118, 1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri AND204317, 1 (satu) pecahan seratus ribu dengan nomor seri pnt011083 dan 1 (satu) pecahan lima puluh ribu dengan nomor seri YER257130 sebagai upah meranjau shabu.
  9. 1 unit handphone android merek vivo Y17 S warna hijau beserta simcardnya sebagai alat komunikasi;
  • bahwa saksi Prima Setiawan,SE dan saksi Wahyu Sugiarto anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan intrograsi terhadap terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito pengakuannya berkenalan dengan  sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) di Lapas Kediri karena sama-sama pernah jadi Narapidana dan diajak kerja sama untuk membantu menjualkan Narkotika jenis shabu-shabu dan dijanjikan komisi sebesar Rp.100.000,- dan omzet setiap Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,- dan sepakat;
  • bahwa terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito dan  Sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) bertukar no WhatsApp (WA) dan juga diberi No Rekening lupa Bank BCA dan hasilnya penjualan Narkotika jenis shabu-shabu di transfer dan cara meranjau serta ambilnya ditentukan oleh sdr. Rizal (melarikan diri/DPO);
  • bahwa terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito setelah mendapatkan  Narkotika jenis shabu-shabu dai sdr. Rizal (melarikan dii/DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu:

Untuk shabu Pertama pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.00 wib dengan cara diranjau di sebelah jembatan Baubendo di Kel Manisrenggo Kota Kediri sebayak 1 (satu) pochet shabu dengan berat 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Kedua pada hari kamis  tanggal 24 April 2025 sekira pukul 15.00 wib dengan cara diranjau di Jl Perintis Kemerdekaan Kel Ngronggo Kec Kota Kediri sebayak 0,90 gram dengan harga Rp 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Ketiga pada hari senin  tanggal 28 April 2025 sekira pukul 08.00 wib dengan cara diranjau di Jl Kapten Tendean  Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebayak 0,20 gram dengan harga Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Keempat pada hari senin  tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib dengan cara diranjau di Jl Guyangan  Kel Ngronggo Kec Kota Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Kelima pada hari minggu  tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib dengan cara diranjau di Jl Puskesmas Ds. Ngasem Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Keenam pada hari rabu  tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Ngasem Kab Kediri  sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Untuk shabu Ketujuh pada hari Jum’at  tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Paron Kec Ngasem Kab Kediri  sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

  • bahwa terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito setelah mendapatkan  Narkotika jenis shabu-shabu dari sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) selanjutnya menjual kepada Sdr. Toni sebanyak 6 (enam) kali, Sdr. Sugihmulyo 2 (dua) kali, Sdr. Aditiya  1 (satu) kali dengan perincian sebagai berikut:

Sdr. Toni membeli shabu terakhir pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib dengan cara diranjau di Jl Puskesmas Ds. Ngasem Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Sugihmulyo membeli shabu terakhir pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Paron Kec Ngasem Kab Kediri  sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah),Sdr. Aditiya membeli shabu terakhir pada hari rabu  tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Ngasem Kab Kediri  sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah).;

  • berdasarlkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab 04500/NNF/2025,tertanggal 2 Juni 2024,berdasarkan hasil Pemeriksaan Lab. For Nomor :13675/2025/NNF,memberi kesimpulan diatas adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika;
  • berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Urine No,388/V/Kes.3/2025/RSB Kediri , tanggal 17 Mei 2025,nama Ari Julianto alias Kabol bin Mujito,dimana hasil tes urine terdakwa Positif  (+) mengandung Metamfetamina (METH);

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya