Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2018/PN KDR | EKO PRASETIYO bin MUDJITO | KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Agu. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2018/PN KDR | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Agu. 2018 | ||||
Nomor Surat | 04 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun alasan Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan :
Pasal 77 KUHAP : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus ,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Pasal 79 KUHAP : Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka ,keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
ANALISA YURIDIS.
Status PEMOHON ditingkatkan menjadi Tersangka dan telah dilakukan penahanan yang ditindak lanjuti PEMOHON mengajukan penangguhan penahanan yang berakibat PEMOHON melakukan wajib lapor setiap hari senin dan hari kamis mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga sampai surat Permohonan Praperadilan ini di buat. Hal ini menunjukkan bahwa Polresta Kediri telah melakukan penahanan terhadap diri PEMOHON yang mana aktifitas dan kebebasan sehari-hari tidak dapat di lakukan sebagaimana tanggung jawab PEMOHON sebagai kepala rumah tangga untuk menghidupi keluarga apalagi apabila proses penahanan PEMOHON dengan cara wajib lapor tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Ayat 1 : Perintah penahanan yang diberikan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 hanya berlaku paling lama dua puluh hari . Ayat 2 : Jangka waktu sebagaimana tersebut pada Ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan Pemeriksaan yang belum selesai ,dapat diperpanjanag oleh Penuntut Umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Menunjukkan apa yang dilakukan Polresta Kediri melanggar ketentuan Pasal tersebut karena apabila dihitung masa penahanannya melebihi 128 hari.
Ayat 1 : Kepolisian Resort ditingkat polres adalah pelaksana tugas dan wewenang POLRI diwilayah Kabupaten / yang berada di bawah Kapolda Ayat 2 : Polres sebagaimana dimaksud ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah Kabupaten / Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa tindakan TERMOHON dalam melakukan penahanan, penyidikan kepada PEMOHON melanggar pasal 4 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang daerah hukum Kepolisian Republik Indonesia : daerah hukum Kepolisian meliputi : 1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. Daerah hukum Kepolisian Daerah untuk wilayah Propinsi 3. Daerah hukum Kepolisian Daerah Resort untuk wilayah Kabupaten/Kota 4. Daerah hukum Kepolisian Sektor untuk wilayah Kecamatan
Faktanya TERMOHON telah memanggil PEMOHON yang diawali sebagai saksi dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka, melakukan penyidikan terhadap PEMOHON yang mana wilayah perkara yang di lakukan PEMOHON berada diluar wilayah hukum TERMOHON. hal ini menunjukkan bahwa TERMOHON tidak memahami tentang daerah hukum Polisi atau dengan sengaja melanggar ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut diatas sehingga wilayah kerja TERMOHON sebenarnya adalah tugas dan kewenangan POLDA JATIM. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |