Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa HARDIYAN PRABOWO alias PAIJO bin TOTOK HARIYANTO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 07.30 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Perum Mojoroto Indah A-84, RT 046, RW 011, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Berawal dari Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P. menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya seseorang dengan menyebutkan nama dan ciri-ciri tertentu sering mengedarkan Obat Keras jenis pil Dobel L dan dilanjutkan serangkaian tindakan penyelidikan, hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di dalam kamar sebuah rumah di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Perum Mojoroto Indah A-84, RT 046, RW 011, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P. berhasil mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik kecil yang tiap plastiknya berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L yang ditemukan di atas lemari pakaian yang berada dalam kamar Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek INIFIX tipe Note 40 warna abu-abu gelap beserta simcard (1) nomor 0815-5068-462 dan simcard (2) nomor 0897-0679-894 sertai IMEI (slot 1) 354147840337563 dan IMEI (slot 2) 354147840337571 yang ditemukan di atas Kasur tempat tidur Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa 5 (lima) plastik kecil yang tiap plastiknya berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L adalah atas hak milik Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan 1 (satu) unit handphone merek INIFIX tipe Note 40 warna abu-abu gelap beserta simcard (1) nomor 0815-5068-462 dan simcard (2) nomor 0897-0679-894 sertai IMEI (slot 1) 354147840337563 dan IMEI (slot 2) 354147840337571 adalah atas hak milik Terdakwa;
- Bahwa pil Dobel L tersebut Terdakwa dapat dari Sdr. WATES (DPO) yang dikenalnya dan memperoleh nomor Whatsapp lewat teman Terdakwa bernama Sdr. BAYU;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan Sdr. WATES sebab selama ini pemesanan pil Dobel L dilakukan dengan sistem ranjau atau ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu;
- Bahwa Terdakwa mendapat pesanan pil Dobel L melalui Whatsapp, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. WATES melalui nomor Whatsapp 0812-3995-5926 yang diberi nama oleh Terdakwa “wates 2” dengan tujuan memesan pil Dobel L dan setelah sepakat dengan jumlah dan harga, selanjutnya Terdakwa diberi nomor rekening 228901006378504 BANK BRI atas nama MUHAMMAD BAHRUL MAKI. Nomor rekening tersebut kemudian Terdakwa teruskan ke pemesan pil Dobel L. kemudian, Terdakwa menerima bukti transfer dari pemesan, lalu Terdakwa teruskan ke Sdr. WATES. Sepuluh hingga lima belas menit kemudian Terdakwa mendapat peta Lokasi ranjauan paket pil Dobel L dari Sdr. WATES yang kemudian Terdakwa teruskan ke pemesan pil Dobel L;
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjadi perantara jual-beli pil Dobel L, yang mana pemesan dalam transaksi tersebut adalah Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID (Terdakwa dalam berkas perkara lain);
- Bahwa Terdakwa saat itu dihubungi oleh Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID dengan nomor 0878-5072-7296 yang Terdakwa beri nama “samiun’. Lalu, Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID memberi tahu bahwa tujuannya menghubungi Terdakwa adalah untuk memesan pil Dobel L;
- Bahwa transaksi tersebut dengan rincian sebagai berikut
- Pertama, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar sore hari, Terdakwa menjadi perantara jual-beli pil Dobel L sebanayak 1 (satu) botol denga nisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L seharga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transaksi uang pembelian ditransfer oleh Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID kemudian pil Dobel L langsung diambil oleh Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID di tempat ranjauan yang mana Lokasi ranjauan tidak diketahui oleh Terdakwa;
- Kedua, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar sore hari, Terdakwa menjadi perantara jual-beli pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol denga nisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L seharga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transaksi uang pembelian ditransfer oleh Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID kemudian pil Dobel L langsung diambil oleh Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID di tempat ranjauan yang mana Lokasi ranjauan tidak diketahui oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapat upah dari dua transaksi tersebut sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk transaksi pertama dan Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk transaksi kedua sehingga total upah adalah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa 5 (lima) plastik kecil yang tiap plastiknya berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L yang ditemukan di atas lemari pakaian yang berada dalam kamar Terdakwa merupakan titipan dari Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID, saat itu Terdakwa menerima pil Dobel L dalam kondisi sudah dikemas dalam 5 (lima) plastic kecil;
- Bahwa pekerjaan terdakwa adalah kurir online, terdakwa bukan merupakan seorang apoteker, tidak memiliki toko obat, maupun apotek;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 05791/NOF/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,788 gram (17705/2025/NOF) dari HARDIYAN PRABOWO Als. PAIJO Bin TOTOK HARIYANTO menerangkan sebagai berikut;
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
17705/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) Positif Triheksifenidil HCL
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
17705/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------- |