Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan mengikat ikatan jual-beli bangunan Nomor: 01 antara PENGGUGAT dan Adik TERGUGAT dihadapan notaris/PPAT Nunuk Endang Purwaningsih, S.H., atas sebidang tanah Negara bekas Hak Opstal Verpondino Nomor: 900 dan sebagian diatasnya berdiri sebuah bangunan milik Nyonya KASIH janda HURI dengan luas 85 m2 yang terletak di Kotamadya Kediri, Kecamatan Kota Kediri, Desa Ngronggo yang saat ini beralamat di Jl. Urip Sumoharjo No. 280 berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 153/HM/35/1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tertanggal 05 Februari 1992.
Menyatakan secara hukum putusan atas gugatan jual beli ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 153/HM/35/1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tertanggal 05 Februari 1992 atas nama pemegang hak Nyonya KASIH janda HURI dengan luas 85 m2 yang terletak di Kotamadya Kediri, Kecamatan Kota Kediri, Desa Ngronggo yang saat ini beralamat di Jl. Urip Sumoharjo No. 280 berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 153/HM/35/1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tertanggal 05 Februari 1992, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara: Rumah Bapak Sutamsir;
Sebelah Selatan: Rumah Bapak Toharianto;
Sebelah Barat: Sungai
Sebelah Timur: Jalan Raya
Menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri (Turut Tergugat).
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini.
Menetapkan biaya menurut hukum.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |