Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Kdr 1.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
2.ATIK JULIATI SH., MH
1.HENGKI KUSUMA WARDANA Bin SUNARDI
2.ANDY SUCAHYONO Bin SUYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2424/M.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
2ATIK JULIATI SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI KUSUMA WARDANA Bin SUNARDI[Penahanan]
2ANDY SUCAHYONO Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

bahwa para terdakwa 1. Hengki Kusuma Wardana bin Sunardi, terdakwa 2.  Andi Sucahyono, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Agustus  2025,bertempat di Pos Polisi Semampir jalan Kertosono-Kediri Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,pada waktu kebakaran,bersama-sama atau lebih dari 2 orang,,perbuatan tersebut para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

berawal terdakwa 1. Hengki Kusuma Wardana bin Sunardi, menghubungi terdakwa 2.  Andi Sucahyono untuk bertemu dan nongkrong di warung kopi yang ada di Area sekitar Pasar Setono Betek Kota Kediri, sambil nongkrong mengikuti dan mengatahui di live TikTok adanya massa demo dan juga melakukan pembakaran Mako Polres Kediri Kota dan pos-pos Polisi di Kota Kediri dan serta Samsat Katang, Kantor DPRD Kota Kediri, Kantor DPRD Kabupaten Kediri serta Pemda Kediri dan melihat banyak pendemo yang melintas di Area Seputaran Pasar Setono Betek;

Selanjutnya terdakwa 1. Hengki Kusuma Wardana bin Sunardi, terdakwa 2.  Andi Sucahyono naik sepeda motor berputar-putar keliling kota kediri, menuju stadion brawijaya menuju SPBU Semampir, setelah itu berhenti sebentar di warung madura (timur jalan) dekatnya LUV Cafe, lanjutkan perjalanan menuju arah utara, sesampainya di perempatan lampu merah Semampir dekat dengan pos Polisi Lantas Semampir dan turun dari sepeda motor lalu masuk kedalam sambil melihat pos Pos Polisi Lantas Semampir dalam keadaan hancur (kaca-kaca sudah pecah semua), dan terdakwa 1. Hengki Kusuma Wardana bin Sunardi melihat ada 1 (satu) Buah Ampli/ Speaker merk NIKITA warna Hitam diambil dan terdakwa 2.  Andi Sucahyono ada tiang bendera jatuh diambil dan waktu mau keluar datang anggota Polres Kediri Kota langsung diamankan dan di bawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut;

bahwa akibat dari  perbuatan terdakwa 1. Hengki Kusuma Wardana bin Sunardi, terdakwa 2.  Andi Sucahyono mengambil 1 (satu) Buah Ampli/ Speaker merk NIKITA warna Hitam harga Rp.450.000,- dan tiang bendera, pihak Polres Kediri Kota kerugian sebesar Rp.65.000,-;

perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-2,4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya