| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
-------------- Bahwa Terdakwa ACMAL JAYA AMIRULLAH BIN (Alm) A. RACHMAN pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa bekerja di warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 dan mendapatkan fasilitas kamar dilantai 2 warung tersebut.
- Bahwa terdakwa mengetahui terdapat pegawai warung penyet 69 yang lain yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang juga bertempat tinggal dilantai 2 warung penyet 69 tersebut mempunyai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 di waktu malam hari sekira jam 00.30 WIB, terdakwa masuk kekamar saksi Martin Wahyu Syahputra pada saat saksi Martin Wahyu Syahputra tertidur dan mengambil 1 (satu) buah anak kunci dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG an. Dian Yuliani tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang kemudian terdakwa memengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 yang terparkir dihalaman parkir warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang selanjutnya membawa sepeda motor tersebut keluar dari halaman parkir dan pergi ke Jombang.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 beserta 1 (satu) buah anak kunci dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Martin Wahyu Syahputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP
SUBSIDIAIR
-------------- Bahwa Terdakwa ACMAL JAYA AMIRULLAH BIN (Alm) A. RACHMAN pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa bekerja di warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 dan mendapatkan fasilitas kamar dilantai 2 warung tersebut.
- Bahwa terdakwa mengetahui terdapat pegawai warung penyet 69 yang lain yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang juga bertempat tinggal dilantai 2 warung penyet 69 tersebut mempunyai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB, terdakwa masuk kekamar saksi Martin Wahyu Syahputra pada saat saksi Martin Wahyu Syahputra tertidur dan mengambil 1 (satu) buah anak kunci dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG an. Dian Yuliani tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang kemudian terdakwa memengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 yang terparkir dihalaman parkir warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang selanjutnya membawa sepeda motor tersebut keluar dari halaman parkir dan pergi ke Jombang.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 beserta 1 (satu) buah anak kunci dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Martin Wahyu Syahputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 362 KUHP
ATAU KEDUA
PRIMAIR
-------------- Bahwa Terdakwa ACMAL JAYA AMIRULLAH BIN (Alm) A. RACHMAN pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mulai bekerja di warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 dan mendapatkan fasilitas mess atau kamar untuk tidur pada malam hari dilantai 2 warung tersebut.
- Bahwa terdakwa mengetahui terdapat pegawai warung penyet 69 yang lain yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang juga bertempat tinggal dilantai 2 warung penyet 69 tersebut dan mempunyai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 di waktu malam hari sekira jam 00.30 WIB, terdakwa masuk kekamar saksi Martin Wahyu Syahputra pada saat saksi Martin Wahyu Syahputra tertidur dan mengambil 1 (satu) buah anak kunci dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG an. Dian Yuliani tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang kemudian terdakwa memengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 yang terparkir dihalaman parkir warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang selanjutnya membawa sepeda motor tersebut keluar dari halaman parkir dan pergi ke Jombang.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 beserta 1 (satu) buah anak kunci dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Martin Wahyu Syahputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
SUBSIDIAIR
-------------- Bahwa Terdakwa ACMAL JAYA AMIRULLAH BIN (Alm) A. RACHMAN pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa bekerja di warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 dan mendapatkan fasilitas kamar dilantai 2 warung tersebut.
- Bahwa terdakwa mengetahui ada pegawai warung penyet 69 yang lain yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang juga bertempat tinggal dilantai 2 warung penyet 69 tersebut mempunyai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB, terdakwa masuk kekamar saksi Martin Wahyu Syahputra pada saat saksi Martin Wahyu Syahputra tertidur dan mengambil 1 (satu) buah anak kunci dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG an. Dian Yuliani tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang kemudian terdakwa memengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 yang terparkir dihalaman parkir warung penyetan 69 Jl. Semeru No. 267 Kelurahan Tamanan RT. 04 RW. 01 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra yang selanjutnya membawa sepeda motor tersebut keluar dari halaman parkir dan pergi ke Jombang.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih No. Pol. AG-2364-QG tahun 2013 beserta 1 (satu) buah anak kunci dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Martin Wahyu Syahputra
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Martin Wahyu Syahputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |